HUKUM MENGHADIRI ACARA ATAU PERAYA’AN BID’AH

.
HUKUM MENGHADIRI ACARA ATAU PERAYA’AN BID’AH
.
Pertanya’an :
.
Apakah boleh menghadiri acara atau peraya’an bid’ah ?
.
Jawaban :
.
Hukum menghadiri acara atau peraya’an bid’ah perlu diketahui dari maksud dan tujuannya :
.
1. Apabila mendatangi atau menghadiri acara atau perayaan bid’ah dengan tujuan untuk menginkarinya dan menjelaskan bahwa acara atau perayaan tersebut adalah amalan yang dibuat-buat (bid’ah) yang dilarang dalam Islam, maka mendatangi dan menghadirinya dengan tujuan seperti ini hukumnya boleh, tapi tentunya hal ini hanya boleh dilakukan oleh orang yang punya pengaruh dan kemampuan untuk menjelaskan dengan baik tentang kesesatan dari acara atau perayaan bid’ah tersebut.
.
2. Apabila menghadiri acara atau perayaan bid’ah dengan tujuan untuk sekedar ingin tahu rangkain acara atau perayaan bid’ah tersebut, maka mendatangi dan menghadirinya dengan tujuan seperti ini, hukumnya haram. Karena dengan mendatangi dan menghadiri acara atau perayaan bid’ah tersebut, bisa dianggap sebagai bentuk dukungan kepada penyelenggara yang mengadakan acara atau perayaan bid’ah tersebut, selain itu bisa dianggap turut meramaikan dan menambah banyak jumlah pelaku bid’ah. Padahal kemungkaran itu seharusnya sepi dari orang yang melakukan atau mendatanginya, sehingga kemungkaran bisa benar-benar hilang.
.
Demikian, wallahu a’lam.
.
By: Abu Meong.
.
.
Disarikan dari: Fatwa Lajnah Daimah, no. 6524. Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.
.
.
Fatwa diambil dari: majmu-fatawa.blogspot.com/2011/10/hukum-menghadiri-perayaan-bidah.html?m=1
.
.
____