HAKEKAT HIZBI YANG SEBENARNYA

SALAH FAHAM TENTANG HIZBIYAH

Sebagian orang tidak sadar jika mereka jatuh dalam jerat hizbiyah yang mereka tahdzir siang-malam. Kita harus pahami dengan baik pemahaman istilah “hizbi” agar kita jauh darinya dan tidak jatuh ke dalamnya tanpa sadar.

Pepatah Arab brkata :

عرفت الشر لا للشر ولكن لتوقيه

“Aku mengenal keburukan, bukan tuk keburukn, tp tuk menghindarinya”.

Sebagian ikhwan menyangka bahwa hizbiyah itu orang yang gabung dengan yayasan atau organisasi tertentu, seperti Ikhwanul Muslimin atau Hizbut Tahrir.

Ini adalah pemahaman yang sempit. Hizbiyah lebih luas daripada itu semua. Hizbiyah trdapat pada diri orang tertentu, entah ia bergabung dengan organisasi fulan atau tidak.

• MAKNA HIZBIYAH YANG SEBENARNYA

Definisi hizbiyyah menurut Syaikh DR. Rabi’ bin Hadi al-Madkhali, dari rekaman ceramah “Kasyfu as sitaar” :

“Hal ini menunjukkan kepada fanatisme terhadap gagasan tertentu yang menentang Al-Quran dan Sunnah, menampakkan kesetiaan dan permusuhan di atas gagasan itu, hal ini adalah hizbiyyah, walaupun dia tidak termasuk kedalam suatu organisasi. Tapi dia memiliki pemahaman menyimpang di dalam dirinya, dan mengumpulkan
orang-orang dengan gagasan itu maka ini adalah termasuk berhizbi. (Definisi ini) tidak ada bedanya baik ia masuk di dalam sebuah organisasi ataupun tidak … ”

Menurut Syaikh Muqbil bin Hadi al-wadi’i, dalam kitabnya Tuhfatul Mujeeb :

“Hal ini dikenal dengan loyalitas sempit. Siapapun yang bersama mereka akan dihormati, dan mengajak orang-orang untuk mengikuti dan untuk mengelilingi orang yang bersama mereka tersebut, sedangkan siapa saja yang tidak bersama mereka maka dianggap sebagai musuh. ”

Menurut Muhammad Hizaam :

“Makna hizbiyyah adalah sebuah kelompok dari orang-orang yang berkumpul di atas ide yang bertentangan dengan bimbingan Nabi. Mereka bergaul dan menjauh dengan itu sehingga persahabatan dan permusuhan mereka menjadi terbatas, hanya sepanjang ide-ide dan sasaran yang sedang mereka tuju tersebut. Ini adalah kefanatikan yang sangat tercela”.

Sumber Artikel : https://www.facebook.com/thalibul.ilmi.31

• APAKAH ORGANISASI ISLAM ADALAH HIZBI ?

Membuat organisasi adalah perkara muamalah, dan muamalah itu hukum asalnya mubah. Dan tentu saja membuat organisasi untuk dakwah dan menolong Islam adalah bentuk saling tolong-menolong dalam kebaikan.

Allah Ta’ala berfirman :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Tolong-menolonglah dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dlm dosa dan permusuhan” (QS. Al Maidah: 2).

Para ulama mengatakan bahwa membuat organisasi atau yayasan atau perkumpulan dalam rangka kebaikan adalah hal yang dibolehkan, selama tidak dijadikan sarana tahazzub (fanatik kelompok), dan tidak dijadikan patokan al wala wal bara’ sehingga sesama anggota organisasi dianggap teman dan di luar organisasi dianggap lawan.

Syaikh Abul Hasan Al Ma’ribi mengatakan : “Disyariatkannya organisasi, yayasan, atau perkumpulan sosial adalah perkara yang tidak diingkari oleh siapapun. Selama aktifitas organisasi tersebut dalam rangka menolong, membela dan mendukung al haq. Dengan syarat, anggotanya bebas dari sifat tahazzub (fanatik kelompok) yang tercela, dan dari finah harta, dan hal-hal yang memperburuk dakwah di setiap tempat. Adapun jika aktifitas organisasi ini hanya untuk pencitra’an, padahal di balik itu ada perkata’an-perkata’an menyimpang seperti mencela para ulama bahwa mereka murji’ah atau jahmiyah atau mengatakan bahwa mereka itu bodoh terhadap realita umat, atau organisasi tersebut menggiring umat kepada fitnah terhadap penguasa, lalu mulailah fitnah takfir dan berakhir dengan pembunuhan, penghalalan darah dan pengeboman, atau organisasi yang memerintahkan anggotanya untuk berbaiat sehingga memecah belah kaum muslimin, maka organisasi yang demikian ini semua bukanlah aktifitas dari organisasi yang baik. Dan tidak selayaknya para donatur menyalurkan dana-dana mereka pada organisasi-organisasi yang demikian” (Siraajul Wahhaj Bi Shahihil Minhaj, 99).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menyatakan : “organisasi jika memang sudah banyak tersebar di berbagai negeri Islam dan dibangun dalam rangka memberi bantuan dan dalam rangka saling tolong-menolong dalam kebaikan dan taqwa antar sesama muslim, tanpa diselipi dengan hawa nafsu, maka ini sebuah kebaikan dan keberkahan. Dan manfa’atnya sangat besar. Adapun jika antar organisasi menyesatkan organisasi yang lain dan saling mencela aktifitas organisasi lain, maka ini bahayanya besar dan fatal akibatnya” (Majmu’ Fatawa Mutanawwi’ah 5/202-204, bisa dilihat di http://www.binbaz.org.sa/mat/46).

Dan tidak benar sebagian orang yang menuduh orang yang ikut dalam organisasi Islami telah terjerumus dalam hizbiyah dan bid’ah yang tercela.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani mengatakan : “Organisasi apapun yang dibangun dengan asas Islam yang shahih, yang hukum-hukumnya diambil dari Kitabullah dan sunnah Rasulullah sesuai dengan apa yang dipahami salafus shalih, maka organisasi apapun yang dibangun dengan asas ini tidak ada alasan untuk mengingkarinya. Dan tidak ada alasan untuk menuduhnya dengan hizbiyyah. Karena ini semua termasuk dalam firman Allah Ta’ala : “Tolong-menolonglah dalam kebaikan dan taqwa“. Dan saling tolong-menolong itu adalah tujuan yang syar’i. Dan organisasi ini telah berbeda-beda sarananya dari zaman ke zaman dan dari satu tempat ke tempat lain, dari satu negara ke negara lain. Oleh karena itu menuduh organisasi yang memiliki asas demikian dengan tuduhan hizbiyyah atau bid’ah adalah hal yang tidak ada alasan untuk mengatakannya. Karena ini menyelisihi apa yang dinyatakan oleh para ulama dalam membedakan antara bid’ah yang disifati sesat dengan sunnah hasanah” (Silsilah Huda Wan Nuur, no.590, transkrip dari http://kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=8964).

Oleh karena itu, kita pun melihat para ulama dari zaman ke zaman mereka juga membuat organisasi diantaranya Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta, Hai’ah Kibaril Ulama, Majma’ Fiqhil Islami, dll.

• FATWA SYAIKH BIN BAZ

Pendapat Syaikh bin Baz Ketika ditanya tentang jama’ah-jama’ah Islam yang berada di dalam ummat Islam, Syaikh bin Baz menjelaskan :

“Adapun jama’ah-jama’ah jika terdapat banyak jenisnya di negara-negara kaum muslimin yang kesemuanya bertujuan kebaikan dan membantu serta saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketaqwa’an diantara kaum muslimin serta tidak mengikuti hawa nafsu, MAKA ITU SEMUA ADALAH BAIK DAN BAROKAH SERTA MANFA’ATNYA SANGAT BESAR, … “

Syaikh bin Baz berpendapat bahwa Hizbiyyah tidak sama dengan kelompok. Sebab kalau “Hizbiyyah sama dengan kelompok”, tidak mungkin beliau mengatakan bahwa itu semua adalah baik, barokah, dan bermanfa’at.

Selanjutnya, beliau menjelaskan :

“… Adapun jika JAMA’AH TERSEBUT SALING MENFATWAKAN SESAT TERHADAP JAMA’AH YANG LAINNYA DAN MENJELEK-JELEKKAN PERBUATAN JAMA’AH LAINNYA MAKA JAMA’AH TERSEBUT ADALAH JAMA’AH YANG MEMILIKI KEBURUKAN SERTA BAHAYA YANG SANGAT BESAR.”

Inilah penjelasan dari Syaikh tentang ”Jama’ah yang hizbiyyah”.

Makna Hizbiyyah yang sebenarnya adalah “kelompok yang fanatik pada kelompoknya sendiri, dan dengan keyakinan itu mereka aktif membid’ah-bid’ahkan kelompok lain dan menjelek-jelekkan kelompok lain”. Inilah kelompok yang “hizbiyyah” dalam makna sebenarnya.

Inilah kelompok yang mendapat gelar “dharaarun ‘azhim” (memiliki keburukan yang luar biasa besar) oleh Syaikh bin Baz sendiri pada penjelasan beliau di atas. Dan kelompok ini pula-lah yang telah menyalah artikan makna hizbiyyah, dari makna sebenarnya menjadi makna “hizbiyyah = kelompok”.

Penjelasan Syaikh bin Baz di atas bisa dilihat di : http://www.binbaz.org.sa/mat/46

• FATWA AL-LAJNAH AD-DAIMAH

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah No. 6270 Mengenai Jama’ah-jama’ah Islam

Pertanya’an :

Ada sekian jama’ah pada sa’at ini, seperti Jama’ah Ikhwanul Muslimin, Jama’ah Tabligh, Jama’ah Ansharus Sunnah Al-Muhammadiyyah, Al-Jum’iyyah Asy-Syar’iyyah, Salafi, dan mereka yang disebut At-Takfir wal Hijrah. Semua jama’ah ini dan jama’ah lainnya terdapat di Mesir.

Yang saya tanyakan, “Bagaimana sikap seorang muslim terhadap jama’ah-jama’ah tersebut ? Pantaskah jika kita terapkan kepada mereka hadits Hudzaifah radhiallahu’anhu, ‘Jauhilah semua kelompok itu meskipun engkau harus menggigit akar pepohonan hingga meninggal dunia sedangkan dirimu tetap dalam keada’an seperti itu’. (HR. Imam Muslim dlm Shahihnya) ?”

Jawaban :

Semua kelompok tersebut memiliki kebenaran dan kebatilan serta salah dan benar. Sebagian mereka lebih dekat kepada kebenaran, lebih banyak kebaikannya, dan lebih banyak memberikan manfa’at kepada umat daripada kelompok lainnya. Hendaknya engkau saling membantu bersama setiap kelompok dalam kebenaran yang ada pada mereka. Nasihatilah mereka dalam perkara yang engkau lihat salah. Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu menuju sesuatu yang tidak meragukanmu. Billahit taufiq. Semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad Shallallaahu ‘alaihi wasalam, keluarganya, dan para sahabatnya.

http://www.islamgold.com/view.php?gid=7&rid=77

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah tentang Semua Jama’ah Islam termasuk dalam Firqah Najiyyah

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah :

Semua Jama’ah Islam Termasuk Dalam Al-Firqah An-Najiyyah, Kecuali Jika Ada di Antara Mereka Melakukan Kekufuran yang Mengeluarkannya dari Dasar Keimanan Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 7122.

Pertanyaan :

Pada zaman ini terdapat banyak jama’ah. Semua mengklaim berafiliasi di bawah al-firqahan-najiyyah. Kami tidak mengetahui manakah jama’ah yang berada di atas al-haq. manakah jama’ah yang paling utama dan paling baik ?

Jawaban :

Semua jama:ah Islam termasuk dalam al-firqatun najiyah, kecuali jika ada di antara mereka melakukan kekufuran yang mengeluarkannya dari dasar keimanan. Akan tetapi, perbeda’an kekuatan dan kelemahan derajat mereka tergantung pada kedekatan mereka dengan kebenaran dan penerapannya serta pada kesalahan mereka dalam memahami dalil dan penerapannya. Jama’ah yang paling banyak mendapat hidayah adalah jama’ah yang paling bisa memahami dalil dan mengamalkannya. Oleh karena itu, kenalilah arah pandangan mereka. Bergabunglah bersama mereka yang paling banyak mengikuti kebenaran. Tetapi, janganlah berbuat semena-mena terhadap saudara sesama muslim yang karenanya Anda menolak kebenaran yang mereka lakukan. Ikutilah kebenaran di mana pun ia berada, sekalipun berasal dari orang yang bertentangan denganmu dalam satu dua masalah. Kebenaran adalah penuntun orang mukmin. Kekuatan dalil dari Kitabullah dan Sunnah merupakan pemisah antar kebenaran dan kebatilan.

Billahit taufiq. Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’

Dari berbagai sumber :

http://muslim.or.id/manhaj/hukum-organisasi-dan-taat-pada-pimpinan-organisasi.html

http://dpdhasmibogor-depok.blogspot.com/2011/05/harakah-bidah.html?m=1

http://www.islamgold.com/view.php?gid=7&rid=78

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah tentang Semua Jamaah Islam termasuk dalam Firqah Najiyyah


http://anshoruttauhid.blogspot.com/2009/02/apakah-bertandzim-berharakah-bukan.html?m=1

======================