MANA DALIL YANG MELARANGNYA ?

MANA DALIL YANG MELARANGNYA ?
.
Seringkali ada orang yang ketika diperingatkan atau dinasehati untuk tidak melakukan kebid’ahan, yaitu tidak mengerjakan amalan-amalan atau ajaran yang tidak ada perintahnya dari Allah dan Rasul-Nya, yang tidak pernah Nabi amalkan atau contohkan juga tidak pernah para Sahabat lakukan, lalu orang yang dinasehati tersebut bertanya : “MANA DALIL YANG MELARANGNYA ?”
.
Itulah diantara pertanya’an yang sering di lontarkan orang awam atau mereka yang suka melakukan kebid’ahan.
.
Perlu diketahui bahwa dalam urusan Ibadah (agama), yang harus ditanyakan atau yang harus diketahui bukan dalil yang melarangnya, tapi dalil yang memerintahkannya. Karena kaidahnya dalam urusan ibadah adalah,
.
الاصل في العباده بطلان حتي يقوم الدليل علي الامر
.
“Asalnya urusan Ibadah batal / tidak sah kecuali ada dalil yang memerintahkannya”.
.
Itulah kaidahnya dalam urusan Ibadah (agama). Yaitu tidak boleh atau tidak sah melakukan amalan apaun kecuali ada atau diketahui dail yang memerintahkannya.
.
Sebagai contoh, apabila kita menegur orang yang mengamalkan shalawat fulus dan shalawat sulaiman seperti yang diajarkan ‘Kyai’ Kanjeng Dimas Ta’at Pribadi penipu umat ratusan milyar rupiah kepada para pengikutnya. Kemudian orang yang di tegur tersebut bertanya, mana dalilnya dari Al-Qur’an dan Hadits yang melarang shalawat fulus dan shalawat sulaiman ?. Maka tentu saja sampai kepala gundul pun tidak akan ditemukan ayat di dalam Al-Qur’an ataupun hadits Nabi yang melarang shalawat fulus dan shalawat sulaiman tersebut. Lalu apakah shalawat fulus dan shalawat sulaiman itu jadi sah atau di benarkan, karena tidak ada dalil yang melarangnya ?
.
Maka untuk mengetahui shalawat fulus dan shalawat sulaiman tersebut sah atau dibenarkan dalam Islam, kita harus mencari atau mengetahui ada tidak dalil yang memerintahkannya dari Al-Qur’an dan Hadits tentang shalawat-shalawat tersebut. Ada tidak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para Sahabat mengamalkan shalawat-shalawat tersebut. Apabila tidak ditemukan dalil yang memerintahkannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga para Sahabat tidak mengamalkannya, maka jelas shalawat-shalawat tersebut tidak sah atau tidak dibenarkan dalam Islam. Shalawat-shalawat tersebut artinya bid’ah, yang dibuat-buat oleh orang-orang menyimpang dan sesat (ahli bid’ah).
.
Itulah kaidanya dalam urusan Ibadah (agama). Yaitu, “Asalnya urusan Ibadah batal / tidak sah kecuali ada dalil yang memerintahkannya”.
.
Adapun perkara yang menyangkut urusan duniawi (‘Adah), maka kaidahnya sebagai berikut,
.
الاصل في العاده حلال حتي يقوم الدليل علي النهي
.
“Asalnya urusan duniawi halal (boleh) kecuali ada dalil yang melarangnya”.
.
Itulah kaidahnya dalam urusan ‘Adah (duniawi). Yaitu kita dibolehkan atau dibenarkan melakukan apapun dalam urusan duniawi selama tidak ada dalil yang melarangnya.
.
Setelah kita mengetahui kaidahnya dalam urusan Ibadah (agama) juga kaidahnya dalam urusan ‘Adah (duniawi). Maka sekarang kita bisa mengetahui, apabila ada orang yang menanyakan dalilnya yang melarang dalam urusan Ibadah, maka bisa dipastikan orang tersebut tidak faham Ilmu Ushul. Pertanya’an itu timbul karena kebodohannya terhadap ilmu agama.
.
.
با رك الله فيكم
.
By : Дδµ$ $@ŋţ๏$ą $๏๓ąŋţяί
.
https://agussantosa39.wordpress.com/category/04-bidah/02-memahami-bidah/
.
.
_____________________

MAS’ALAH KHILAFIYAH TIDAK PERLU DI BESAR-BESARKAN ?

MAS’ALAH KHILAFIYAH TIDAK PERLU DI BESAR-BESARKAN ?

Mas’alah khilafiyah tidak perlu di besar-besarkan, hargai perbeda’an, saling menghormati pendapat diantara sesama umat Islam, jaga persatuan, dan lain-lain. Begitu kira-kira perkata’an sebagian orang dalam menyikapi perselisihan diantara umat Islam.

Perlu di fahami, bahwa ada perbeda’an pendapat diantara sesama umat Islam yang harus dihargai (ditolelir) dan ada perbeda’an pendapat yang harus di ingkari.

Perbeda’an pendapat yang harus di tolelir adalah perbeda’an pendapat yang menyangkut mas’alah furu’.

Sebagai contoh, perbeda’an pendapat diantara Ulama mengenai bentuk manasik yang lebih utama, antara qiran, ifrad dan tamattu’, mengeraskan baca’an basmalah di dalam shalat jahriyah, jumlah takbir yang dianjurkan dalam shalat ‘ied, dan redaksi do’a istiftah yang lebih afdhal.

Perbeda’an pendapat lainnya, tentang najisnya air yang kurang dari dua qullah bila terkena najis sedangkan tidak terjadi perubahan rasa, warna atau bau, hukum mandi jumat, hukum membaca al-Fatihah bagi makmum, hukum qunut shubuh dan lain-lain.

Terhadap perbeda’an pendapat yang menyangkut mas’alah furu’, maka para Ulama menyikapinya sebagai berikut :

1. Tidak menganggap fasiq, mubtadi’ dan kafir kepada pihak yang berbeda paham.

2. Melakukan dialog yang sehat dengan mengutamakan dalil dan argumentasi.

3. Tidak memaksakan kehendak atau paham kepada pihak lain.

4. Tidak mengklaim kebenaran mutlak berada pada pihaknya.

Adapun perbeda’an pendapat menyangkut penyimpangan dalam mas’alah ushulud diin (perkara pokok dalam agama), amalan-amalan bid’ah dan faham-faham yang menyimpang, maka para Ulama menyikapinya dengan menolak dan mengingkarinya.

Mas’alah khilfiyah (perbeda’an) sesungguhnya sudah menjadi bagian dari khazanah ke Islaman. Semenjak zaman para Sahabat, para Imam Madzhab dan para Ulama Salaf tidak terlepas dari perbeda’an pendapat diantara mereka.

Kita perhatikan perbeda’an diantara para Sahabat.

Ketika Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu memimpin jama’ah haji, beliau berijtihad, shalat dzuhur dan asar di Mina dikerjakan tanpa qashar, karena banyak jama’ah yang mukim di Mekah. Sementara itu, sahabat Ibnu Mas’ud berpendapat, dua shalat itu seharusnya di qashar. Sebagaimana yang di praktekkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ibnu Mas’ud pun mengkritik tindakan Utsman. Meskipun demikian, Ibnu Mas’ud tetap shalat jama’ah dzuhur dan asar di Mina bermakmum dengan Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhuma.

Walaupun Ibnu Mas’ud berbeda pendapat dengan Utsman. Namun dalam prakteknya, Ibnu Mas’ud tetap mengikuti Utsman.

Karena sikapnya yang terkesan aneh, Ibnu Mas’ud ditanya. Maka Ibnu Mas’ud menjawab :

الـخِلَافُ شَرّ

“Perselisihan itu lebih jelek”. (HR. Abu Daud 1962).

Dari riwayat diatas bisa kita perhatikan, bagaimana kedewasa’an para sahabat dalam menyikapi perbeda’an pendapat. Walaupun berbeda pendapat namun tetap menjaga persatuan.

Kita perhatikan pula perbeda’an pendapat diantara Imam madzhab dan sikap mereka dalam menyikapi perbeda’an.

– Imam Abu Hanifah rahimahullah dan sahabat-sahabat beliau, Imam Syafi’i juga imam-imam yang lain, berpendapat wajib membaca basmalah sebagai ayat pertama dari surah Al-Fatihah, biasa shalat bermakmum di belakang imam-imam shalat di Kota Madinah yang bermadzhab Maliki, padahal imam-imam shalat itu tidak membaca basmalah sama sekali ketika membaca Al-Fatihah, baik pelan maupun keras … (lihat: Al-Inshaf lid-Dahlawi : 109).

– Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah termasuk yang berpendapat bahwa berbekam dan mimisan itu membatalkan wudhu. Namun ketika beliau ditanya oleh seseorang, ”Bagaimana jika seorang imam tidak berwudhu lagi (setelah berbekam atau mimisan), apakah aku boleh shalat di belakangnya ?” Imam Ahmad pun menjawab, ”Subhanallah ! Apakah kamu tidak mau shalat di belakang Imam Sa’id bin Al-Musayyib dan Imam Malik bin Anas ?” (mereka berdua berpendapat orang yang berbekam dan mimisan tidak perlu berwudhu lagi). (Majmu’ Al-Fatawa : 20/364-366).

– Al-Imam Yunus bin Abdul A’la Ash-Shadafi rahimahullah (salah seorang murid / sahabat Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah) berkata : ”Aku tidak mendapati orang yang lebih berakal (lebih cerdas) daripada Asy Syafi’i. Suatu hari pernah aku berdiskusi (berdebat) dengan beliau, lalu kami berpisah. Setelah itu beliau menemuiku dan menggandeng tanganku seraya berkata : ”Hai Abu Musa ! Tidakkah sepatutnya kita tetap bersaudara, meskipun kita tidak sependapat dalam satu masalah pun ? (tentu diantara masalah-masalah ijtihadiyah) (Siyaru A’lam An-Nubala’ : 10/16-17).

Al-Imam Yahya bin Sa’id Al Anshari rahimahullah berkata : ”Para ulama adalah orang-orang yang memiliki kelapangan dada dan keleluasa’an sikap, dimana para mufti selalu saja berbeda pendapat, sehingga (dalam masalah tertentu) ada yang menghalalkan dan ada yang mengharamkan. Namun toh mereka tidak saling mencela satu sama lain”. (Tadzkiratul Huffadz, 1/139 dan Jami’ Bayan al-’Ilmi wa Fadhlih, 393).

Begitulah para ulama terdahulu dalam menyikapi perbeda’an tidak mempertentangkan dan memaklumi serta menerimanya, tanpa saling menghujat atau melecehkan dan menjatuhkan. Mereka tidak pernah memposisikan pendapat mereka sebagai yang paling absah sehingga wajib untuk diikuti, dan menolak pendapat lain sehingga menganggapnya sebagai sesuatu yang bertentangan dengan agama.

“Pendapatku benar, tapi memiliki kemungkinan untuk salah. Sedangkan pendapat orang lain salah, tapi memiliki kemungkinan untuk benar.” Demikian ungkapan yang sangat populer dari Imam Syafi’i.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : ”Seandainya setiap kali dua orang muslim yang berbeda pendapat dalam suatu masalah itu saling menjauhi dan memusuhi, niscaya tidak akan tersisa sedikitpun ikatan ukhuwah diantara kaum muslimin” (Majmu’ Al-Fatawa : 24/173).

Begitulah para Shalafus Shaalih memberikan teladan bagaimana cara menyikapi perbeda’an pendapat.

• Sikap para Shalafus Shalih terhadap bid’ah dan faham yang menyimpang.

Lalu bagaimana para Shalafus Shaalih menyikapi penyimpangan dan bid’ah, apakah mereka toleran dan membiarkan penyimpangan dan bid’ah tersebut ?

Berikut ini sikap tegas para Sahabat dalam mengingkari penyimpangan dan bid’ah.

– Sulaiman bin Yasar bertutur tentang seorang laki-laki yang bernama Shabigh yang datang ke Madinah, ibu kota negara waktu itu. Laki–laki ini gemar melontarkan pertanya’an-pertanya’an yang berisi keraguan terhadap Al Qur’an di masyarakat. Umar kemudian menghukum Shabigh dengan mendera kepalanya dengan pelepah kurma hingga mencucurkan darah dan Shabigh pun bertobat. (Riwayat ad-Darimi).

– Yahya bin Ya’mar seorang tabi’in bercerita, bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Umar tentang sekte yang mengingkari adanya takdir Allah, dan bahwa manusia memiliki kehendak mutlak terhadap perbuatannya. Maka Ibnu Umar menjawab : “Bila bertemu orang-orang itu sampaikan bahwa Ibnu Umar berlepas diri dari mereka dan mereka pun hendaknya melepaskan diri dari Ibnu Umar. Demi Allah, bila mereka bersedekah dengan emas sebanyak tanah bukit Uhud, Allah tidak akan menerima amalan mereka hingga mereka tobat.” (HR. Muslim).

– Sa’id bin Musayyib (tabi’in), Ia melihat seorang laki-laki menunaikan shalat setelah fajar lebih dari dua raka’at, ia memanjangkan rukuk dan sujudnya. Akhirnya Sa’id bin Musayyib pun melarangnya. Orang itu berkata : “Wahai Abu Muhammad, apakah Allah akan menyiksaku dengan sebab shalat ? Beliau menjawab : “Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyelisihi As-Sunnah.” (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Sunanul Kubra, II/466).

– Abu Musa Al As’ari Radhiyallahu ‘anhu, Diriwayatkan memasuki masjid Kufah, lalu didapatinya di masjid tersebut terdapat sejumlah orang membentuk halaqah-halaqah (duduk berkeliling). Pada setiap halaqah terdapat seorang syaikh, dan didepan mereka ada tumpukan kerikil, lalu syaikh tersebut menyuruh mereka, “Bertasbihlah seratus kali !” Lalu mereka pun bertasbih (menghitung) dengan kerikil tersebut. Lalu syaikh itu berkata lagi, “Bertahmidlah seratus kali” Dan demikianlah seterusnya . . Maka Abu Musa Radhiyallahu ‘anhu mengingkari hal itu dalam hatinya, tapi ia tidak mengingkari dengan lisannya. Hanya saja ia bersegera pergi dengan berlari kecil menuju rumah Abdullah bin Mas’ud, lalu iapun mengucapkan salam kepada Abdullah bin Mas’ud, dan Abdullah bin mas’ud pun membalas salamnya. Berkatalah Abu Musa kepada Ibnu Mas’ud, “Wahai Abu Abdurrahman, sungguh baru saja saya memasuki masjid, lalu aku melihat sesuatu yang aku mengingkarinya, demi Allah tidaklah saya melihat melainkan kebaikan”. Lalu Abu Musa menceritakan keada’an halaqah dzikir tersebut. Maka berkatalah Ibnu Mas’ud kepada Abu Musa : “Apakah engkau memerintahkan mereka untuk menghitung kejelekan-kejelekan mereka ? Dan engkau memberi jaminan mereka bahwa kebaikan-kebaikan mereka tidak akan hilang sedikitpun ?” Abu Musa pun menjawab, “Aku tidak memerintahkan apapun kepada mereka”. Berkatalah Ibnu Mas’ud, Mari kita pergi menuju mereka. Lalu Ibnu Mas’ud mengucapkan salam kepada mereka. Dan mereka membalas salamnya. Berkatalah Ibnu Mas’ud : “Perbuatan apa yang aku lihat kalian melakukannya ini wahai Umat Muhammad ?” Mereka menjawab, “Wahai Abu Abdurrahman, ini adalah kerikil yang digunakan untuk menghitung tasbih, tahmid, dan tahlil, dan takbir”. Maka berkatalah Ibnu Mas’ud : “Alangkah cepatnya kalian binasa wahai Umat Muhammad, (padahal) para sahabat masih banyak yang hidup, dan ini pakaiannya belum rusak sama sekali, dan ini bejananya belum pecah, ataukah kalian ingin berada diatas agama yang lebih mendapat petunjuk dari agama Muhammad ? Ataukah kalian telah membuka pintu kesesatan ?”, Mereka pun menjawab, “Wahai Abu Abdurrahman, demi Allah tidaklah kami menginginkan melainkan kebaikan”. Abu Mas’ud pun berkata : “Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tidak mendapatkannya”. (Riwayat Darimi dengan sanad shahih).

Riwayat-riwayat diatas menunjukkan sikap para shalafus shalih terhadap amalan-amalan bid’ah dan penyimpangan dalam agama. Sikap mereka jelas mengingkari dan menolaknya.

• Tidak perlu di besar-besarkan ?

Salah besar kalau kita mendiamkan bid’ah dan penyimpangan dalam agama. Sekecil apapun penyimpangan dan bid’ah yang muncul ditengah-tengah umat.

Imam Abu Muhammad Al Barbahaari menulis untaian kata dalam kitab beliau yang bernama Syarhus Sunnah :

“Hindarilah oleh kalian hal-hal yang bid’ah itu betapa pun kecilnya, sebab bid’ah yang kecil itu secara terus-menerus akan menjadi besar. Demikian pula setiap bid’ah yang di munculkan ditengah-tengah ummat, awalnya adalah kecil, lalu di anggap oleh orang bahwa itu kebaikan dan kebenaran, Sehingga orang itu tertipu seolah-olah itu kebenaran, kemudian ia tidak bisa keluar dari hal tersebut, sehingga semakin besar bid’ah itu. Akhirnya akan dianggap sebagai dien (syari’at) yang diyakini, lalu menyelisihi jalan yang lurus”.

Tidak ada toleransi kepada penyimpangan dan bid’ah walaupun kecil, karena bid’ah menjadikan agama ini rusak dan umat tenggelam dalam kesesatan.

بارك الله فيكم

Agus Santosa Somantri

https://agussantosa39.wordpress.com/category/04-bidah/02-memahami-bidah/

=================

HARGAI PERBEDA’AN ?

HARGAI PERBEDA’AN ?

Orang-orang atau pihak yang mendakwahkan sunnah, yaitu menyeru manusia untuk kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah sering di tuduh sebagai pihak yang tidak bisa menghargai perbeda’an di antara sesama umat Islam.

Apakah benar tuduhan tersebut ?

Perlu di ketahui, perbeda’an pendapat dalam Islam, bukanlah hal yang baru.

Di kalangan para Sahabat juga di kalangan para Imam Madzhab, banyak sekali perbeda’an faham di antara mereka. Namun tentu saja tidak menjadikan mereka saling bermusuhan terlebih lagi saling menyesatkan.

Akan tetapi tentu saja berbeda halnya sikap mereka, yaitu para Sahabat juga para Imam madzhab terhadap para pelaku bid’ah. Sikap mereka dalam menyikapi bid’ah sangat jelas, menolak dan mengingkarinya.

Perhatikan peringatan para Sahabat kepada bid’ah berikut ini,

– Umar bin khatab radhiyallahu ‘anhu berkata ;

إن أصدق القيل قيل الله و إن أصدق الهدى هدى محمد و إن شر الأمور محدثاتها، ألا و إن كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة و كل ضلالة فى النار

“Sesungguhnya perkata’an yang paling benar adalah firman Alloh dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu alaihi wasalam dan sesungguhnya seburuk-buruk perkara adalah yang dibuat-buat (dalam agama). Ketahuilah bahwa sesungguhnya setiap perkara yang dibuat-buat (dalam agama) adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu adalah kesesatan dan setiap kesesatan itu (tempatnya dineraka). [Dikeluarkan oleh Ibnul Wudhah dalam al Bida’, hal. 31 dan al Laalikaa’iy, hadits no. 100 (1/84)].

– Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata ;

إتبعو و لا تبتدعوا فقد كفيتم و كل بدعة ضلالة

“Ber ittiba’lah kamu kepada Rosululloh dan janganlah berbuat bid’ah (perkara baru dalam agama), karena sesungguhnya agama ini telah dijadikan cukup buat kalian, dan setiap bid’ah itu adalah kesesatan” [Dikeluarkan oleh Ibnu Baththah dalam Al Ibaanah, no. 175 (1/327-328) dan Al Laalikaa’iy, no. 104 (1/86)].

– Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu berkata ;

كل بدعة ضلالة و إن رأها الناس حسنة

“Setiap bid’ah itu adalah kesesatan, sekalipun manusia menganggapnya baik (hasanah)”. [Al Ibaanah, no. 205 (1/339) Al Laalikaa’iy, no. 126 (1/92)].

Perhatikan juga perkata’an para Imam madzhab berikut ini,

– Imam Malik berkata :

من ابتدع في الإسلام بدعة يراها حسنة فقد زعم أن محمدا

“Siapa yang membuat bid’ah dalam agama, dan memandangnya sebagai sesuatu yang baik, berarti dia telah menuduh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengkhianati risalah”. (Al I’tishom 1/64-65).

– Imam Syafi’i berkata :

من استحسن فقد شرع

“Barang siapa yang menganggap baik (bid’ah), maka ia telah membuat syariat”. (Syarh Tanqih Al Fushul: 452).

– Imam Syafi’i berkata :

ولو جاز لأحد الاستحسان في الدين : لجاز ذلك لأهل العقول من غير أهل العلم, ولجاز أن يشرع في الدين في كل باب, وأن يخرج كل أحد لنفسه شرعا !

”Andai seseorang boleh melakukan istihsan dalam agama, niscaya hal tersebut menjadi boleh bagi setiap siapa saja yang cerdas sekalipun bukan dari ahli ilmu, dan boleh baginya membuat syariat pada setiap bab dalam agama, juga boleh bagi setiap orang membuat syariat untuk dirinya sendiri”. (Syarh Tanqih Al Fushul: 452).

– Imam Syafi’i berkata :

إنما الاستحسان تلذذ

“Sesungguhnya istihsan (menganggap baik) itu hanyalah menuruti hawa nafsu”. (Ar-Risalah: 507).

Perkata’an para Sahabat juga perkata’an para Imam madzhab di atas, sebagai peringatan kepada umat untuk tidak melakukan amalan-amalan bid’ah, karena bid’ah adalah kesesatan.

PENTINGNYA MEMBANTAH AHLI BID’AH

Pernah ditanyakan kepada Imam Ahmad rahimahullah : Ada seseorang yang puasa, sholat, I’tikaf dan ada orang lain yang membantah ahli bid’ah, manakah yang lebih anda sukai ? Beliau menjawab : “Apabila orang itu sholat, i’tikaf maka hal itu manfa’atnya untuk dia sendiri, tapi apabila dia membantah ahli bid’ah maka manfaatnya bagi kaum muslimin dan inilah yang lebih afdhol/ lebih utama”. Beliau menjelaskan bahwa manfa’atnya lebih luas bagi kaum muslimin di dalam agama mereka, yang hal tersebut termasuk jihad fi sabilillah.

Memurnikan agama Allah, manhaj serta syari’at-Nya dari kesesatan dan permusuhan mereka (ahli bid’ah) merupakan suatu fardu kifayah. Seandainya tidak ada yang menolak/ membantah bahaya (bid’ah) nya para pelaku bid’ah, maka akan rusaklah agama ini.

Ibn Abbas r.a berkata : “Tidak akan datang suatu zaman kepada manusia, kecuali pada zaman itu semua orang mematikan sunnah dan menghidupkan bid’ah, hingga matilah sunnah dan hiduplah bid’ah. tidak akan ada orang yang berusaha mengamalkan sunnah dan mengingkari bid’ah, kecuali orang tersebut diberi kemudahan oleh Allah di dalam menghadapi segala kecaman manusia yang diakibatkan karena perbuatannya yang tidak sesuai dengan keinginan mereka serta karena ia berusaha melarang mereka melakukan apa yang sudah dibiasakan oleh mereka, dan barangsiapa yang melakukan hal tersebut, maka Allah akan membalasnya dengan berlipat kebaikan di alam Akhirat”. (Al-Aqrimany:315, al-Mawa’idz).

برك الله فيكم

Дδµ$ $@ŋţ๏$ą $๏๓ąŋţяί

https://agussantosa39.wordpress.com/category/04-bidah/02-memahami-bidah/

================

KHUTBAH JUM’AT DENGAN BAHASA INDONESIA BERARTI BID’AH ?

KHUTBAH MENGGUNAKAN BAHASA INDONESIA BERARTI BID’AH ?

Perlu di fahami bahwa tujuan di adakannya syari’at (maqoosidus syari’at) dari khutbah, diantaranya adalah : Memberi nasehat, sebagai peringatan, pelajaran, kabar baik dan menyampaikan ancaman dari Allah Ta’ala.

Maka apabila khutbah jum’at di sampaikan dengan bahasa yang tidak dimengerti umat, maka maksud dan tujuan dari syari’at khutbah tidak akan sampai, khutbah menggunakan bahasa yang tidak di fahami umat tidak ada faedahnya atau sia-sia. Orang berakal, pasti akan faham hal ini ?

Tidak ada dalil yang mewajibkan khutbah harus berbahasa arab. Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam khutbah dengan bahasa Arab, karena Rasulullah adalah orang Arab begitu pula para Sahabat.

Pendapat yang masyhur di kalangan syafiiyah berpendapat : ”Khutbah disyaratkan menggunakan bahasa arab bagi yang mampu, kecuali jika semua jama’ah tidak memahami bahasa arab, maka khatib menggunakan bahasa mereka”. (al-Majmu’, 4/522).

Abu Hanifah berpendapat : ”Khutbah dianjurkan menggunakan bahasa arab dan bukan syarat. Khatib boleh menggunakan bahasa selain arab”. (Rad al-Mukhtar, 1/543).

Khutbah menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa yang difahami kaum setempat, sejalan dengan prinsip syariah, bahwa Allah mengutus para nabi-Nya dengan bahasa kaumnya.

Allah Ta’ala berfirman :

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ

”Tidaklah Kami mengutus seorang Rasul-pun, kecuali dengan bahasa kaumnya. Agar rasul itu menjelaskan (kebenaran) kepada mereka”. (QS. Ibrahim: 4).

• TUJUAN UTAMA KHUTBAH

Imam As-Syaukani berkata :

ثم اعلم أن الخطبة المشروعة هي ما كان يعتاده صلى الله تعالى عليه وآله وسلم من ترغيب الناس وترهيبهم فهذا في الحقيقة روح الخطبة الذي لأجله شرعت, وأما اشتراط الحمد لله أو الصلاة على رسول الله أو قراءة شيء من القرآن فجميعه خارج عن معظم المقصود من شرعية الخطبة

”Ketahuilah bahwa khutbah yang disyariatkan adalah khutbah yang biasa dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu memotivasi masyarakat dan memberi peringatan bagi mereka. Pada hakekatnya, bagian ini adalah inti khutbah, yang karenanya, di syariatkan adanya khutbah jumat. Sementara persyaratan memuji Allah, shalawat untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau membaca beberapa ayat al-Quran, semua ini bukan tujuan utama di syariatkannya khutbah”.

Kemudian beliau menegaskan,

ولا يشك منصف أن معظم المقصود هو الوعظ دون ما يقع قبله من الحمد والصلاة عليه صلى الله تعالى عليه وآله وسلم, وقد كان عرف العرب المستمر أن أحدهم إذا أراد أن يقوم مقاما ويقول مقالا شرع بالثناء على الله وعلى رسوله وما أحسن هذا وأولاه, ولكن ليس هو المقصود بل المقصود ما بعده

”Orang cerdas tidak akan ragu bahwa tujuan utama dalam khutbah nasehat (bagi jama’ah), bukan pujian atau shalawat untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya saja, kebiasaan masyarakat arab turun-temurun, ketika mereka hendak menyampaikan ceramahnya, mereka mulai dengan memuji Allah dan shalawat untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ini kebiasaan yang sangat bagus dan mulia. Namun, ini bukan tujuan utama khutbah. Yang menjadi inti khutbah adalah nasehat setelahnya”. (ar-Raudhah an-Nadiyah, 1/137).

• FATWA PARA ULAMA

Berikut fatwa para Ulama yang membolehkan khutbah jum’at dengan bahasa selain bahasa arab.

– Fatwa Al-Majma’ al-Fiqhi

Al-Majma’ al-Fiqhi di bawah Rabithah Alam Islami juga menguatkan pendapat yang menyatakan, bahasa arab bukan syarat khutbah jumat.

Dalam sebuah keputusannya dinyatakan,

الرأي الأعدل هو أن اللغة العربية في أداء خطبة الجمعة والعيدين في غير البلاد الناطقة بها ليست شرطاً لصحتها ، ولكن الأحسن أداء مقدمات الخطبة وما تضمنته من آيات قرآنية باللغة العربية ، لتعويد غير العرب على سماع العربية والقرآن ، مما يسهل تعلمها ، وقراءة القرآن باللغة التي نزل بها ، ثم يتابع الخطيب ما يعظهم به بلغتهم التي يفهمونها

”Pendapat paling kuat, bahwa bahasa arab untuk bahasa pengantar khutbah jumat atau khutbah id, di selain negeri yang tidak berbahasa arab, bukanlah bagian dari syarat sah khutbah. Hanya saja yang terbaik, menyampaikan mukaddimah khutbah dan ayat al-Quran yang dibaca, menggunakan bahasa arab. Untuk membiasakan orang non arab agar medengarkan bahasa arab dan al-Quran. Yang ini memudahkan mereka belajar bahasa arab, serta membaca al-Quran dengan bahasa asli dia diturunkan. Selanjutnya khatib bisa menyampaikan nasehat dengan bahasa mereka, yang bisa mereka pahami”. (Keputusan al-Majma’ al-Fiqhi, volume 5, keputusan ke-5, hlm. 99).

– Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, Apa hukum khutbah jum’at dengan bahasa selain bahasa Arab ?

Syaikh rahimahullah menjawab : ”Yang benar dalam masalah ini adalah tidak boleh bagi khotib berbicara ketika khutbah jum’at dengan bahasa yang tidak dipahami oleh jama’ah yang hadir. Apabila jama’ah tersebut bukan orang Arab dan tidak paham bahasa Arab, maka khotib lebih tepat berkhutbah dengan bahasa mereka karena bahasa adalah pengantar agar sampai penjelasan kepada mereka. Alasan lain, maksud dari khutbah adalah untuk menjelaskan hukum Allah subhanahu wa ta’ala pada hamba-Nya, juga memberikan nasehat dan petunjuk. Namun ketika membaca ayat Al Qur’an haruslah dengan bahasa Arab, lalu setelah itu boleh ditafsirkan dengan bahasa yang jama’ah pahami.

Dalil yang menunjukkan bahwa khutbah diharuskan dengan bahasa yang jama’ah pahami adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Tidaklah kami mengutus seorang Rasul kecuali dengan bahasa kaumnya untuk memberi penjelasan pada mereka.” (QS. Ibrahim: 4).

Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menjelaskan bahwa agar sampainya penjelasan, artinya hendaklah pembicara menggunakan bahasa yang dipahami oleh orang yang diajak bicara.

Demikian fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam Fatawal ‘Aqidah wa Arkanil Islam.

• IJMA’ ULAMA

Khutbah jum’at dengan bahasa Indonesia atau dengan bahasa yang dimengerti umat setempat bukanlah bid’ah, karena sudah menjadi ketetapan dan ijma’ para Ulama Shalaf maupun Khalaf.

Dan para ulama menetapkan, bahwa ijma’ dapat dijadikan hujjah dan sumber hukum Islam dalam menetapkan sesuatu hukum.

با رك الله فيكم

Дδµ$ $@ŋţ๏$ą $๏๓ąŋţяί

https://agussantosa39.wordpress.com/category/04-bidah/02-memahami-bidah/

___________________

SPEKER BERARTI BID’AH ?

SPEKER BERARTI BID’AH ?

Di gunakannya speker untuk panggilan shalat (adzan) adalah karena sesuai dengan Maqashid asy Syari’ah (مَقَاصِدُ الشَّرِيعَ). Tujuan Syari’at). Dalam hal ini syari’at adzan.

Panggilan shalat (adzan), sejak semula memang di syariatkan supaya di suarakan dengan keras. Tujuannya, supaya panggilan shalat (adzan) tersebut bisa di dengar dari tempat yang jauh.

Dari Abdurrahman bin Abdullah bin Abdurrahaman bin Abu Sha’sha’ah Al Anshari Al Mazini dari bapaknya bahwa ia mengabarkan kepadanya, bahwa Abu Sa’id Al Khudri berkata kepadanya : “Aku lihat kamu suka kambing dan lembah (pengembala’an). Jika kamu sedang menggembala kambingmu atau berada di lembah, lalu kamu mengumandangkan adzan shalat, MAKA KERASKANLAH SUARAMU. Karena tidak ada yang mendengar suara mu’adzin, baik manusia, jin atau apapun dia, kecuali akan menjadi saksi pada hari kiamat”. Abu Sa’id berkata, “Aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” (H.R. Bukhari).

Lafadz “Maka keraskanlah suaramu” menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan supaya adzan di kumandangkan dengan suara keras agar bisa didengar dari tempat yang jauh.

Di zaman Rasulullah, mu’adzin sengaja memilih tempat yang tinggi agar suara yang di kumandangkan bisa di dengar banyak orang. Sebagaimana riwayat berikut ini.

Seorang wanita dari Bani Najjar berkata : ”Rumahku adalah rumah yang paling tinggi di antara rumah-rumah yang lain di sekitar masjid, dan Bilal mengumandangkan adzan subuh di atasnya”. (H.R. Abu Dawud).

Makna dari hadits tersebut adalah, Bilal sengaja memilih naik rumah salah seorang wanita Anshar yang paling tinggi untuk mengumandangkan adzan. Pemilihan tempat yang paling tinggi oleh Bilal, dimaksudkan supaya suara adzan yang di kumandangkan dengan keras bisa menjangkau tempat jauh sehingga suara adzan bisa didengar banyak orang.

Di zaman mutakhir sa’at ini, dengan adanya alat pengeras suara maka seorang muadzin tidak perlu lagi naik ke tempat tinggi untuk mengumandangkan adzan.

Apakah alat pengeras suara yang di gunakan untuk panggilan shalat (adzan) bid’ah, karena tidak ada di zaman Nabi ?

Untuk memahami mas’alah ini, maka terlebih dahulu harus benar-benar memahami maksud bid’ah yang di peringatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut,

Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat”. (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi, 2676).

Maksud bid’ah yang Nabi peringatkan kepada umatnya adalah, membuat-buat perkara baru atau menambah-nambah dalam urusan ibadah. Yang tidak pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan, perintahkan atau menyetujuinya.

Kita perhatikan hadits Nabi yang lainnya, berikut ini.

من احدث في امرنا هد ما ليس منه فهو رد

“Barang siapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (agama / ibadah) yang tidak ada asalnya (tidak Rasulullah lakukan / perintahkan), maka perkara tersebut tertolak”. (HR.Bukhari, no. 20).

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ajarkan orang-orang tentang sunnahku walaupun mereka membencinya, dan bila kamu suka, janganlah berhenti walau sekejap matapun di tengah jalan, hingga kamu masuk ke dalamnya serta Falaa tahditsu fii diinillah hadatsan bi ro’yika (Janganlah membuat perkara baru dalam diinullah (agama Allah) menurut pendapatmu sendiri)”. (H.R.Imam Asy-Syatibi dalam I’tisham hal 50).

Perhatikan Kalimat íni :

فلاتحدث في دين الله برأيك

“Janganlah membuat perkara baru dalam diinullah (agama Allah) menurut pendapatmu sendiri”

Apabila kita perhatikan hadist-hadist tersebut, maka kita akan mendapatkan penjalasan dari lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri, bahwa yang di maksud dengan jangan berbuat bid’ah itu, adalah bid’ah dalam urusan AGAMA / fii diinillah (agama Allah) atau urusan IBADAH.

Perlu di fahami, pengeras suara hanya sebagai sarana, bukan tujuan dari ibadahnya yang di maksud. Dalam hal ini, adalah panggilan shalat (adzan).

Pengeras suara yang di gunakan untuk panggilan adzan, sebagaimana halnya pesawat terbang untuk pergi ibadah haji atau madrasah untuk menuntut ilmu, hanya sebagai alat atau sarana yang di gunakan untuk penunjang ibadah yang di syari’atkan.

Sarana yang di gunakan, kita boleh mengganti atau bahkan tidak menggunakannya apabila ada alat atau sarana lain yang lebih baik.

Berbeda halnya dengan ibadahnya yang jadi tujuan, dalam hal ini panggilan shalat (adzan). Maka tentu saja tidak boleh merubah apalagi meninggalkannya. Karena adzan merupakan syariat Islam yang sudah di tentukan aturannya.

Adapun bagaimana caranya supaya suara adzan tersebut bisa di dengar sampai ke tempat jauh, syari’at tidak menentukan aturannya. Mau di kumandangkan di atas pohon, di atas rumah sebagimana Bilal atau mau di atas bukit atau di atas menara, semua itu di bolehkan. Yang penting suara adzan bisa di dengar banyak orang (umat Islam).

Kesimpulannya :

Alat pengeras suara (speker) yang di gunakan untuk panggilan shalat (adzan) bukan bid’ah yang Rasulullah maksudkan. Alat pengeras suara hanya alat yang di gunakan untuk menunjang berlangsungnya syariat yang di maksudkan, dalam hal ini yaitu adzan.

Tidak menggunakan alat pengeras suara pun tidak mengurangi pahala adzan apalagi menjadi dosa.

Menggunakan pengeras suara untuk adzan sebagai implementasi dari kesempurna’an akal manusia. Bukankah syari’at adzan itu harus di kumandangkan dengan suara yang keras ?

Sebagaimana di tunjukkan pada hadits-hadits yang sudah di sebutkan di atas. Tapi pengeras suara bukan tujuan utama dari ibadahnya yang di syari’atkan.

برك الله فيكم

Дδµ$ $@ŋţ๏$ą $๏๓ąŋţяί

https://agussantosa39.wordpress.com/category/04-bidah/02-memahami-bidah/

_________________

ADA HADITS YANG MEMBOLEHKAN MERINTIS AMALAN BARU

ADA HADITS YANG MEMBOLEHKAN MERINTIS AMALAN BARU

Dalil lainnya yang sering di pakai oleh mereka yang mengatakan adanya bid’ah hasanah diantaranya hadits berikut ini,

Rasulullah bersabda :

مَنْ سَنَّ فِيْ الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَىْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِيْ الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ (رواه مسلم)

“Barang siapa merintis (memulai) dalam agama Islam sunnah (perbuatan) yang baik maka baginya pahala dari perbuatannya tersebut, dan pahala dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya, . . Dst.

Tanggapan :

Perlu di ketahui, bahwa untuk memahami suatu hadits dengan “baik dan benar”, diantaranya diperlukan metodologi atau suatu cara.

Tidak cukup hanya sekedar melihat teksnya saja dari sebuah hadits, LEBIH KHUSUSNYA KEPADA HADITS YANG MEMPUNYAI ASBABUL WURUD, (sebab turunnya). Melainkan juga kita harus melihat konteksnya.

Dengan kata lain, ketika kita ingin menggali pesan moral dari suatu hadits, perlu memperhatikan konteks historitasnya, kepada siapa hadis itu disampaikan, dalam kondisi sosio-kultural yang bagaimana Nabi waktu itu menyampaikannya.

Tanpa memperhatikan konteks historisitasnya (asbabul wurud) maka akan mengalami kesalahan dalam menangkap makna suatu hadits, bahkan dapat terperosok ke dalam pemahaman yang keliru.

Untuk itu, mengapa asbabul wurud menjadi sangat penting dalam diskursus ilmu hadits, seperti pentingnya asbabun nuzul dalam kajian tafsir al-Qur’an.

Perlu dicatat, bahwa tidak semua hadis mempunyai asbabul wurud (sebab turunnya).

Di bawah ini sedikit penjelasan tentang asbabul wurud.

• PENGERTIAN ASBABUL WURUD DAN URGENSINYA

Apa itu Asbabul Wurud ?

Menurut Imam as-suyuthi, secara terminology (syara’) asbabul wurud berarti :

أنه ما يكون طريقا لتحديد المراد من الحديث من عموم أو حصوص أو إطلاق أوتقييد أونسخ أونحو ذالك.

“Sesuatu yang menjadi thoriq (metode) untuk menentukan suatu hadis yang bersifat umum, atau khusus, mutlak atau muqayyad, dan untuk menentukan ada tidaknya naskh (pembatalan) dalam suatu hadits”.

Hasbi ash-shiddiqie mengatakan :

علم يعرف به السبب الذي ورد لأجله الحديث والزمان الذي جاء به

“Ilmu yang menerangkan sebab-sebab Nabi menyampaikan sabdanya dan waktu Nabi menuturkannya”.

Mengetahui asbabul wurud bukanlah tujuan (ghayah), melainkan hanya sebagai sarana (washilah) untuk memperoleh ketepatan makna dalam memahami pesan moral suatu hadits.

Supaya tidak terjebak hanya kepada teksnya saja dari sebuah hadits, dan terperosok kepada kesalah fahaman dalam memaknai terlebih lagi salah penerapannya.

Sehubungan dengan hadits,

مَنْ سَنَّ فِيْ الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَىْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِيْ الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ (رواه مسلم)

Makna yang benar dari hadits di atas adalah :

“BARANG SIAPA MEMULAI atau MENCONTOHKAN SUATU PERBUATAN BAIK DALAM ISLAM” perbuatan yang memang sudah ada perintah atau tuntunannya. Perbuatan yang valid.

Bukan : “Barang siapa MERINTIS (memulai) perbuatan baik dalam agama Islam, YANG TIDAK PERNAH ADA PERINTAHNYA atau TIDAK PERNAH DI CONTOHKAN”. Yang tidak valid.

Kita perhatikan arti keseluruhannya :

“Barangsiapa mencontohkan atau memulai suatu perbuatan baik di dalam islam, maka ia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari pahala mereka. Dan barangsiapa mencontohkan suatu perbuatan buruk di dalam islam, maka ia akan memperoleh dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa mereka.” (Riwayat Muslim).

Mengapa kalimat :

” مَنْ سَنَّ فِيْ الإِسْلاَمِ ”

Dimaknai sebagaimana yang di sebutkan di atas !

Sebagaimana dalam pembahasan di awal tulisan. Untuk memahami dan memaknai dengan benar dari sebuah hadits, dalam hal ini hadits yang memiliki asbabul wurud (sebab turunnya), MAKA PERLU DI KETAHUI ASBABUL WURUD DARI HADITS TERSEBUT.

Kita perhatikan asbabul wurud dari hadits di atas sebagai berikut :

Di riwayatkan suatu ketika Rosululloh kedatangan suatu kaum dari Mudlor dengan kondisi yang memprihatinkan, mereka bertelanjang kaki. Maka Rosululloh memerintahkan kepada para sahabat yang ada untuk memberikan bantuan atau sodaqoh. Lalu datanglah seseorang dari kalangan anshor dengan membawa kantung yang tangannya hampir tidak bisa membawanya bahkan tidak mampu, kemudian orang-orang pun mengikuti sehingga aku melihat dua tumpukan besar dari makanan dan pakaian, maka aku melihat wajah Rosulullah berseri-seri bagaikan perak bersepuh emas.

Lalu beliau bersabda ;

مَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْقَصَ مِنْ أُجُوِْرِهمْ شَيْءٌ. وَمَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْقَصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ.

“Barangsiapa mencontohkan suatu perbuatan baik di dalam islam, maka ia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari pahala mereka. Dan barang siapa mencontohkan suatu perbuatan buruk di dalam islam, maka ia akan memperoleh dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa mereka”.

Kalau kita cermati hadits di atas beserta asbabul wurudnya (sebab turunnya) hadits tersebut, maka kita bisa mengetahui dengan sangat jelas, bahwa hadits di atas SEBAGAI BENTUK APRESIASI POSITIF RASULULLAH KEPADA SEORANG SAHABAT YANG MENDAHULUI MEMBERIKAN SHADAQOH.

Maka apabila hadits di atas di jadikan dalil untuk membenarkan, membuat-buat amalan-amalan baru dalam urusan ibadah (bid’ah). Adalah sangat keliru.

Karena Rasulullah bukan sedang merespon seorang Sahabatnya MEMBUAT-BUAT, BERKREASI atau MENCIPTAKAN amalan baru.

Tapi yang Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apresiasi adalah, “AMALAN SHADAQOH” yang di lakukan seorang Sahabatnya, MENDAHULUI Sahabat lainnya.

APAKAH SHADAQOH YANG DI LAKUKAN SEORANG SAHABAT TERSEBUT MAU DI KATAKAN AMALAN BARU ?

Tentu saja tidak ! !

Kesimpulannya : Pendalilan untuk membenarkan adanya bid’ah hasanah dengan hadits di atas adalah sebuah kesalahan atau istidlal (memaksakan dalil). Bisa juga di sebut pendalilan yang di cari-cari.

• Arti kata “sanna” (سَنَّ)

Kata “sanna” (سَنَّ) secara bahasa adalah : “Memulai perbuatan lalu diikuti oleh orang lain”

Sebagaimana terdapat di dalam kamus-kamus bahasa Arab.

Al-Azhari rahimahullah (wafat tahun 370 H) dalam kitabnya Tadziib al-Lughoh berkata :

“Setiap orang yang memulai suatu perkara lalu dikerjakan setelahnya oleh orang-orang maka dikatakan dialah yang telah merintisnya”. (Tahdziib al-Lughoh, karya al-Azhari, tahqiq Ahmad Abdul Halim, Ad-Daar Al-Mishriyah, 12/306).

Hal ini juga sebagaimana disampaikan oleh Az-Zabidi dalam kitabnya, (Taajul ‘Aruus min Jawahir al-Qoomuus, 35/234, Ibnul Manzhuur dalam kitabnya Lisaanul ‘Arob 13/220).

Kata “sanna” (سَنَّ) pada hadits di atas BUKAN BERARTI BERKREASI MEMBUAT AMALAN BARU YANG TIDAK ADA CONTOH SEBELUMNYA. Tapi berupa amalan yang memang sudah ada tuntunannya atau perintahnya. Kita bisa mengetahui maknanya terebut berdasarkan sebab turunnya hadits tersebut (asbabul wurud). Dalam hal ini adalah shadaqoh.

Oleh karenanya lafal “sanna” (سَنَّ) bukan berarti harus berkreasi amalan baru atau berbuat bid’ah yang tidak ada contoh sebelumnya.

Akan tetapi lafal “sanna” (سَنَّ) bersifat umum, yaitu setiap yang memulai suatu perbuatan lalu diikuti, baik perbuatan tersebut telah ada sebelumnya atau merupakan kreasinya sendiri.

Namun dengan melihat sebab kronologi hadits tersebut maka dipahami bahwa yang dimaksud oleh Nabi dengan (سَنَّ) adalah yang mendahului melakukan sunnah yang telah diajarkan dan dimotivasi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu bersedekah.

Karenanya al-Azhari berkata tentang hadits ini : “Dalam hadits “Barang siapa yang “sanna” sunnah yang baik baginya pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya, dan barang siapa yang “sanna” sunnah yang buruk …”, Maksud Nabi adalah barang siapa yang mengamalkannya untuk diikuti”. (Tahdziib al-Lughoh 12/298).

برك الله فيكم

Дδµ$ $@ŋţ๏$ą $๏๓ąŋţяί

https://agussantosa39.wordpress.com/category/04-bidah/02-memahami-bidah/

__________

ILMU TAJWID BID’AH ?

ILMU TAJWID BID’AH ?

Benarkah ilmu tajwid bid’ah, karena tidak ada di zaman Nabi ?

Perhatikan perkata’an Imam Izzuddin Abdul Aziz bin Abdussalam, Ulama besar bermadzhab Syafi’i, yang lahir pada tahun 577 H.

Mengenai ilmu tajwid, Imam Al-Iz bin Abdis Salam di dalam kitabnya, beliau berkata :

“ILMU TAJWID BUKANLAH BID’AH DALAM AGAMA ISLAM, BAHKAN MERUPAKAN SUATU MASLAHAT MURSALAH”. (Lihat al-I’tisham 2/111-112).

Kalau bid’ah hasanah itu ada, tentu Imam Al-‘Izz bin Abdis Salam tidak akan menyebut Ilmu Tajwid dengan Maslahah Mursalah, tapi menyebutnya bid’ah hasanah.

Dari perkata’an Imam Al-Iz bin Abdis Salam, sebetulnya kita bisa memahami ucapan beliau, bahwa dalam urusan agama atau ibadah tidak ada bid’ah hasanah.

Demikian pula ilmu nahwu, ilmu mushtholah hadits, ilmu fara’idh, ilmu ushul fikih, membangun madrasah, memberi titik dan harokat pada Al-Qur’an, berangkat haji pake pesawat terbang, speker untuk panggilan adzan, dakwah di internet atau di facebook dan sebagainya, yang semua itu tidak ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Contoh-contoh yang di sebutkan di atas semua itu termasuk kepada Maslahah Mursalah.

Kalau ada yang mengatakan, Maslahah Mursalah itu katanya bid’ah hasanah.

Itulah kejahilannya. KARENA ANTARA MASLAHAH MURSALAH DENGAN BID’AH ADA PERBEDA’ANNYA YANG SANGAT JELAS.

Kalau ada yang mengatakan bahwa Maslahah Mursalah tidak ada perbeda’annya dengan bid’ah. Itulah yang menjadikan mereka rancu dalam memahami bid’ah.

Maka tidak heran kalau perkara-perkara yang termasuk kepada Maslahah Mursalah, mereka menyebutnya bid’ah hasanah.

Karena kejahilannya tidak mengetahui perbeda’an antara Maslahah Mursalah dengan bid’ah.

Adapun sebab yang mendorong para ulama untuk membuat sebuah metode membaca al-Qur’an (ilmu tajwid), adalah karena tersebarnya bahasa orang-orang non Arab yang merusak ilmu Al-Quran.

Bisa kita perhatikan betapa banyak orang tidak bisa membedakan د (dal) dengan ذ (dzal), ظ (dzo`) dengan ض (dho’). Demikian pula س (sin) dengan ش (syin) atau denganث (tsa’), dan seterusnya.

Maka sebuah ilmu yang menentukan tata cara membaca al-Qur’an yang benar dibutuhkan.

Ilmu tajwid diambil dari Al-Quran dan Sunnah, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al-Quran, serta para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in demikian seterusnya.

Sampailah kepada ulama-ulama yang ahli dalam Al-Quran sehingga sampai ilmu qiro’at tersebut dengan cara yang mutawatir.

Ilmu tersebut dinamakan dengan ilmu tajwid.

Sedangkan tajwidnya sendiri ada dua, yaitu :

1. Syafawi ‘Amali, yaitu bacaan Al-Quran yang bagus yang diambil dari orang yang ahli dalam membaca Al-Quran.

2. Nadzory ‘Ilmi, yaitu suatu ilmu yang diajarkan secara turun-temurun menurut kaidah yang diletakkan oleh para ulama.

برك الله فيكم

Дδµ$ $@ŋţ๏$ą $๏๓ąŋţяί

https://agussantosa39.wordpress.com/category/04-bidah/02-memahami-bidah/

=========

HP, KOMPUTER, FACEBOOK, INTERNET, MOBIL, PESAWAT BERARTI BID’AH ?

HP, KOMPUTER, FACEBOOK, INTERNET, MOBIL, PESAWAT BERARTI BID’AH ?

Sering kali kita mendengar ucapan atau membaca komentar seperti ini : “Dakwah di facebook berarti bid’ah dong, di jaman Nabi kan tidak ada facebook” ?

Sangatlah keliru apabila berbagai kemajuan teknologi sa’at ini, seperti : Mobil, speker, komputer, hp, internet, pesawat, motor dan lainnya dianggap sebagai BID’AH.

Di antara mereka mengatakan : “Kalau memang bid’ah itu terlarang, kita seharusnya memakai unta saja sebagaimana di zaman Nabi”.

Ucapan seperti itu tidaklah keluar kecuali dari lisan orang-orang yang tidak faham tentang BID’AH.

Perlu di ketahui bahwa mobil, pesawat, internet, hp, tv, radio, speker itu semua adalah urusan DUNIA. Masalah urusan dunia Rosululloh menyerahkan kepada Umatnya selama tidak melanggar syariat.

Kita perhatikan riwayat berikut ini:

Ketika para sahabat hendak melakukan penyerbukan silang pada kurma yang merupakan perkara duniawi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا كَانَ شَىْءٌ مِنْ أَمْرِ دُنْيَاكُمْ فَأَنْتُمْ أَعْلَمُ بِهِ فَإِذَا كَانَ مِنْ أَمْر دِينِكُمْ فَإِلَىَّ

“Apabila itu adalah perkara dunia kalian, kalian tentu lebih mengetahuinya. Namun, apabila itu adalah perkara agama kalian, kembalikanlah padaku.” (HR. Ahmad).

Dari riwayat diatas bisa kita fahami, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam diutus untuk memberi petunjuk kepada umatnya dalam perkara IBADAH.

Adapun urusan DUNIAWI kita boleh berkreasi, berinovasi dan melakukan apa saja selama tidak melanggar syari’at.

• BID’AH YANG DILARANG

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Dan sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867).

Dalam riwayat An Nasa’i dikatakan,

وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ

“Setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An Nasa’i, 1578).

Bid’ah yang dilarang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah berbuat bid’ah dalam urusan AGAMA.

Darimana kita bisa mengetahui bahwa bid’ah yang dilarang Rasulullah adalah bid’ah dalam urusan agama ?

Kita perhatikan hadist hadist berikut ini :

من احدث في امرنا هد ما ليس منه فهو رد

“Barang siapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (agama/ibadah) yang tidak ada asalnya (tidak Rosululloh lakukan/perintahkan), maka perkara tersebut tertolak”. (HR.Bukhari no.20).

Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda : “Ajarkan orang-orang tentang sunnahku walaupun mereka membencinya, dan bila kamu suka janganlah berhenti walau sekejap matapun di tengah jalan hingga kamu masuk ke dalamnya serta Falaa tahditsu fii diinillah hadatsan bi ro’yika (Janganlah membuat perkara baru dalam diinullah (agama Allah) menurut pendapatmu sendiri)”. (H.R.Imam Asy-Syatibi dalam I’tisham:50).

Perhatikan Kalimat íni :

فلا تحدث في دين الله حدثا برأيك

“Janganlah membuat perkara baru dalam diinullah (agama Allah), menurut pendapatmu sendiri”.

Apabila kita memperhatikan hadis-hadist tersebut, maka kita akan mendapatkan penjelasan dari lisan Rasulullah, bahwa yang di maksud jangan berbuat bid’ah itu adalah bid’ah dalam urusan AGAMA / fii diinillah (agama Allah) atau urusan IBADAH bukan urusan DUNIA.

Urusan DUNIAWI ataupun urusan IBADAH, para Ulama membuat kaidahnya yang berbeda.

Berikut qa’idah-qa’idahnya :

– Qa’idah urusan duniawi :

الاصل في العاده حلال حتي يقوم الدليل علي النهي

“Asalnya urusan dunia halal (boleh) kecuali ada dalil yng melarangnya”.

– Qa’idah urusan ibadah :

الاصل في العباده بطلان حتي يقوم الدليل علي الامر

“Asalnya urusan Ibadah batal / tidak sah kecuali ada dalil yang memerintahkannya”

Kaidah-kaidah di atas perlu di pahami, sehingga tidak rancu dalam memahami bidah.

برك الله فيكم

Дδµ$ $@ŋţ๏$ą $๏๓ąŋţяί

https://agussantosa39.wordpress.com/category/04-bidah/02-memahami-bidah/.

===============

ILMU TAJWID BID’AH ?

ILMU TAJWID BID’AH ?

Benarkah ilmu tajwid bid’ah, karena tidak ada di zaman Nabi ?

Perhatikan perkata’an Imam Izzuddin Abdul Aziz bin Abdussalam, Ulama besar bermadzhab Syafi’i, yang lahir pada tahun 577 H.

Mengenai ilmu tajwid, Imam Al-Iz bin Abdis Salam di dalam kitabnya, beliau berkata :

ILMU TAJWID BUKANLAH BID’AH DALAM AGAMA ISLAM, BAHKAN MERUPAKAN SUATU MASLAHAT MURSALAH. (Lihat al-I’tisham 2/111—112).

Kalau bid’ah hasanah itu ada, tentu Imam Al-Iz bin Abdis Salam tidak akan menyebutnya Maslahah Mursalah, tapi bid’ah hasanah. Dari perkata’an Imam Al-Iz bin Abdis Salam, sebetulnya kita bisa memahami ucapan beliau, bahwa dalam urusan agama atau ibadah tidak ada bid’ah hasanah.

Demikian pula ilmu nahwu, ilmu mushtholah hadits, ilmu fara’idh, ilmu ushul fikih, membangun madrasah, memberi titik dan harokat pada Al-Qur’an, berangkat haji pake pesawat terbang, speker untuk panggilan adzan, dakwah di internet atau di facebook. dan sebagainya, yang semua itu tidak ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Contoh-contoh yang di sebutkan di atas semua itu termasuk kepada Maslahah Mursalah.

Kalau ada yang mengatakan, Maslahah Mursalah itu katanya bid’ah hasanah. Itulah kejahilannya.

KARENA ANTARA MASLAHAH MURSALAH DENGAN BID’AH ADA PERBEDA’ANNYA YANG SANGAT JELAS.

Kalau ada yang mengatakan bahwa Maslahah Mursalah tidak ada perbeda’annya dengan bid’ah. Itulah bukti kejahilannya, yang menyebabkan dia bersikeras meyakini adanya bid’ah hasanah.

Maka tidak heran kalau perkara-perkara yang termasuk kepada Maslahah Mursalah, mereka menyebutnya bid’ah hasanah. Karena kejahilannya tidak mengetahui perbeda’an antara Maslahah Mursalah dengan bid’ah.

~~~~~~~~~~~

Adapun sebab yang mendorong para ulama untuk membuat sebuah metode membaca al-Qur’an (ilmu tajwid), adalah karena tersebarnya bahasa orang-orang non Arab yang merusak ilmu Al-Quran.

Bisa kita perhatikan betapa banyak orang tidak bisa membedakan د (dal) dengan ذ (dzal), ظ (dzo`) dengan ض (dho’). Demikian pula س (sin) dengan ش (syin) atau denganث (tsa’), dan seterusnya.

Maka sebuah ilmu yang menentukan tata cara membaca al-Qur’an yng benar dibutuhkan.

Ilmu tajwid diambil dari Al-Quran dan Sunnah, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al-Quran, serta para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in demikian seterusnya. Sampailah kepada ulama-ulama yang ahli dalam Al-Quran sehingga sampai ilmu qiro’at tersebut dengan cara yang mutawatir.

Ilmu tersebut dinamakan dengan ilmu tajwid. Sedangkan tajwidnya sendiri ada dua, yaitu :

1. Syafawi ‘Amali, yaitu bacaan Al-Quran yang bagus yang diambil dari orang yang ahli dalam membaca Al-Quran.

2. Nadzory ‘Ilmi, yaitu suatu ilmu yang diajarkan secara turun-temurun menurut kaidah yang diletakkan oleh para ulama.

=======

TUJUANNYA KAN BAIK ?

TUJUANNYA KAN BAIK ?

Maulid Nabi itu kan baik, sebagai bukti cinta kita kepada Rasulullah.

Tahlilan itu kan baik, mendo’akan mayat, mengirimkan pahala sedekah kepada mayat, ada pembaca’an Qur’an, dzikir dan lain-lain. Semua itu baik. Tidak menyalahi Qur’an dan Sunnah.

Begitulah orang awam menjawab atau berujar ketika amalan-amalan bid’ah yang mereka lakukan di peringatkan untuk di tinggalkannya.

Allah ta’ala berfirman ;

وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ

“. . Tetapi boleh Jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh Jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui”. (Al Baqarah, 216).

Sesuatu yang baik menurut kita, belum tentu baik menurut Allah dan Rasul-Nya. Bahkan dengan sesama manusia pun, bisa tidak sependapat memberikan penilaian baik terhadap suatu perkara.

Kita ambil contoh, melokalisir pelacuran. Sebagian orang berpendapat, tindakan tersebut baik, jadi tidak ada pelacur berkeliaran di jalanan, pelacur dan penikmatnya bisa di kontrol, di awasi dan di bina.

Apakah baik tindakan melokalisir pelacuran tersebut ?

Pihak lain bisa memiliki pendapat yang berbeda.

Melokalisir pelacuran sama saja dengan melegalkan kemaksiatan, yang semestinya di hilangkan. Melokalisir pelacuran artinya tidak baik atau dengan kata lain sangat buruk.

Sangat banyak perkara-perkara yang di anggap baik oleh satu pihak, tapi di anggap sangat buruk oleh pihak lain.

Jadi baik itu relatif, tergantung kepada siapa yang memandangnya.

Dalam urusan ibadah, yang punya hak untuk menentukan baik dan buruk itu hanya Allah dan Rasul-Nya.

Coba perhatikan baik-baik perkara yang di katakan BID’AH SESAT oleh Imam An-Nawawi berikut ini.

• Berdo’a setiap kali mencuci anggota wudhu.

Sebagian umat Islam membaca do’a setiap kali membasuh anggota wudhu.

✔ Ketika berkumur-kumur membaca do’a,

اللَّهُمَّ اسْقِنِيْ مِنْ حَوْضِ نَبِيَّكَ كَأْسًا لاَ أَظْمَأُ بَعْدَهُ أَبَدُا

“Ya Allah berilah saya minum dari telaga Nabi-Mu satu gelas yang saya tidak akan haus selama-lamanya.”

✔ Membasuh wajah membaca do’a,

اللَّهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِيْ يَوْمَ تَسْوَدُّ الْوُجُوْهُ

“Ya Allah, putihkanlah wajahku pada hari wajah-wajah menjadi hitam.”

✔ Mencuci tangan membaca do’a,

اللَّهُمَّ أَعْطِنِيْ كِتَابِيْ بِيَمِيْنِيْ وَلاَ تُعْطِنِيْ بِشِمَالِيْ

“Ya Allah, berikanlah kitabku di tangan kananku dan janganlah engkau berikan di tangan kiriku.”

Begitu pula ketika mengusap kepala, mengusap telinga dan mencuci kaki membaca do’a.

Do’a-do’a tersebut tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Artinya do’a-do’a tersebut adalah perkara baru dalam agama yang dibuat-buat (bid’ah).

Imam besar Ulama Syafi’iyah, Imam An-Nawawi menegaskan, bahwa do’a-do’a tersebut tidak ada asalnya dan tidak pernah disebutkan oleh orang-orang terdahulu di kalangan Syafi’iyah.

Imam An-Nawawi berkata :

ثم، مع هذا، لا شك أنه يتم تضمين الصلاة في الوضوء بدعة المضللة التي ينبغي التخلي عنها

”MAKA, DENGAN INI, TIDAK DIRAGUKAN BAHWA DO’A INI TERMASUK BID’AH SESAT DALAM WUDHU YANG HARUS DITINGGALKAN”. (Lihat Al-Majmu’, 1: 487-489).

Perhatikan baik-baik perkata’an Imam An-Nawawi di atas ! !

Do’a-do’a yang di ucapkan sebagian umat Islam ketika membasuh anggota wudhunya, Imam An-Nawawi menyebutnya sebagai BID’AH YANG SESAT (بدعة المضللة), yang harus di tinggalkan.

Perhatikan do’a-doa yang di katakan bid’ah sesat oleh Imam An-Nawawi di atas.

Apakah do’a-do’anya tersebut mengandung kejelakan ? ?

Tentu tidak, bahkan sangat baik.

Apakah do’a-do’a yang dikatakan bid’ah sesat oleh Imam An-Nawawi di atas menyalahi Qur’an dan Sunnah ? ?

Tentu tidak, bahkan sangat selaras dengan Qur’an dan Sunnah.

Bukankah berdo’a itu di syari’atkan oleh Allah dan Rasul-Nya ? ?

Tentu saja, bahkan berdo’a itu Rasulullah sebutkan sebagai pokoknya ibadah (مخ العبادة).

Lalu mengapa do’a-do’a ketika membasuh setiap anggota wudhu yang di lafalkan sebagian umat Islam, Imam An-Nawawi menyebutnya sebagi BID’AH YANG SESAT (بدعة المضللة) yang harus di tinggalkan ? ? ?
Jawabannya :
Ibadah bukan hanya menurut perasa’an baik, tapi harus ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

الله يهدك

Дδµ$ $ąŋţ๏$ą $๏๓ąŋţяί

https://agussantosa39.wordpress.com/category/08-bidah/02-memahami-bidah/

=====