MEMAHAMI AL-‘AADAH DAN AL-‘IBAADAH

MEMAHAMI AL-‘AADAH DAN AL-‘IBAADAH

Aktifitas dalam hidup kita sehari-hari, terbagi menjadi dua.

1. Al-‘Aadah (العادة)
2. Al-‘Ibaadah (العبادة)

1. Al-Aadah (العادة)

Al-Aadah adalah : perkara atau aktifitas sehari-hari kita yang sifatnya terkait dengan urusan duniawi.

Contohnya : Bekerja, berdagang, berkebun, bertani, berolahraga, rekreasi, bermain dengan menggunakan media sosial seperti facebook, whatsapp dan lain-lain. Mempelajari ilmu-ilmu duniawi seperti, matematika, bahasa, kedokteran dan lainnya. Atau misalnya aktif dalam organisasi sosial kemasyarakatan.

Walaupun aktifitas yang kita lakukan menyangkut urusan duniawi, Kita tetap akan mendapatkan pahala dan bernilai ibadah dimata Allah, apabila yang kita lakukan untuk mencari ridho Allah Ta’ala, untuk kemaslahatan diri, keluarga dan masyarakat (umat). Tapi tetap saja urusan itu di katagorikan sebagai perkara atau urusan duniawi.

Shahabat Rasulullah Ali bin Abi Tholib berkata :

حَيَّتُنَا كُلُّهَا عِبَادَةٌ

“Hidup kita seluruhnya ibadah”.

Perkara duniawi yang kita niatkan untuk mencari ridho Allah (pahala), Para Ulama menyebutnya dengan Istilah ibadah ghoir mahdoh.

2. Al-‘Ibaadah (العبادة)

Al-‘Ibadah, adalah urusan atau aktifitas yang sifatnya menyangkut urusan ibadah.

Contohnya : Shalat, shalawat, puasa, zakat, haji, dzikir, berdo’a, tawasul dan lainnya.

Ibadah-ibadah seperti yang dicontohkan diatas, para Ulama menyebutnya dengan istilah ibadah mahdoh.

Urusan duniawi ataupun urusan ibadah, para Ulama membuat kaidahnya yang berbeda.

Berikut kaidahnya,

1. Urusan duniawi (العادة) kaidahnya :

الأَصْلُ فِي العَادَةِ حَلَالٌ حَتَّى يَقُومَ الدَّلِيلُ عَلَى النَهْيِ

“Asalnya urusan duniawi halal (boleh) kecuali ada dalil yang melarangnya”.

Maksudnya : Perkara duniawi hukum asalnya boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya.

2. Urusan ibadah (العبادة) kaidahnya :

الأَصْلُ فِي العِبَادَةِ بُطْلَانٌ حَتَّي يَقُوْمُ الدَّلِيْلُ عَلَى الاَمْرِ

“Asalnya urusan Ibadah batal / tidak sah kecuali ada dalil yang memerintahkannya”.

Maksudnya : Perkara ibadah hukum asalnya terlarang / tidak boleh diamalkan (dilakukan), kecuali ada dalil yang memerintahkannya.

Kaidah-kaidah di atas perlu diketahui dan dipahami, sehingga tidak rancu memahami urusan duniawi dan urusan ibadah dan hukum asalnya.

برك الله فيكم

Дδµ$ $@ŋţ๏$ą $๏๓ąŋţяί

https://agussantosa39.wordpress.com/category/04-bidah/02-memahami-bidah/

========