MENCIUM DAN MENGUSAP KUBURAN

.
MENCIUM DAN MENGUSAP KUBURAN
.
Di antara bid’ah yang buruk, tapi banyak dilakukan oleh umat Islam adalah mengusap dan mencium kuburan.
.
Imam al-Munaawi rohimahullah (lhr, 952 H/1545 M) berkata, Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda -:
.
كنت نهيتكم عن زيارة القبور. لحدثان عهدكم بالكفر وأما الآن حيث انمحت آثار الجاهلية واستحكم الإسلام وصرتم أهل يقين وتقوى (فزوروا القبور) أي بشرط أن لا يقترن بذلك تمسح بالقبر أو تقبيل أو سجود عليه أو نحو ذلك فإنه كما قال السبكي بدعة منكرة إنما يفعلها الجهال
.
“Aku pernah melarang kalian dari ziaroh kuburan”, karena kalian baru saja meninggalkan kekufuran. Adapun sekarang ketika telah hilang sisa-sisa jahiliyah dan telah kokoh Islam dan jadilah kalian orang-orang yang yakin dan takwa (maka ziarahilah kuburan), yaitu dengan syarat tidak disertai dengan mengusap kuburan atau mencium kuburan atau sujud di atasnya atau yang semisalnya, karena hal itu – sebagaimana perkataan As-Subkiy – adalah bid’ah yang mungkar, hanyalah orang-orang jahil (bodoh) yang melakukannya”. (Faidhul Qodiir 5/55, lihat juga At-Taisiir bi syarh Al-Jaami’ As-Shoghiir, 2/439).
.
.


MENGAGUNGKAN KUBURAN

MENGAGUNGKAN KUBURAN

Diantara bid’ah yang Imam As-Suyuthi ingkari ialah pengagungan kepada kuburan.

Imam As-Suyuti berkata : “Adapun jika seseorang bertujuan untuk sholat di kuburan atau berdo’a untuk dirinya pada urusan-urusan pentingnya dan hajat kebutuhannya dengan mencari keberkahan dan mengharapkan dikabulkannya do’a di kuburan, maka ini jelas bentuk penentangan kepada Allah dan Rasul-Nya, serta penyelisihan terhadap agama dan syari’at-Nya, DAN PERBUATAN BID’AH YANG TIDAK DIIZINKAN OLEH ALLAH DAN RASULNYA serta para imam kaum muslimin yang mengikuti atsar dan sunnah-sunnahnya. Karena bertujuan menuju kuburan untuk berdo’a mengharapkan untuk dikabulkan merupakan perkara yang dilarang, dan lebih dekat kepada keharaman. Para sahabat radhiallahu ‘anhum beberapa kali mendapati musim kemarau dan juga menghadapi masa-masa sulit setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas kenapa mereka tidak datang ke kuburan Nabi lalu beristighotsah dan meminta hujan di kuburan beliau ?, padahal beliau adalah manusia yang paling mulia di sisi Allah ?. Bahkan Umar bin Al-Khotthob membawa Al-‘Abbas paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke musholla lalu Umar meminta Abbas untuk berdo’a meminta hujan, dan mereka tidak meminta hujan di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam”. (Al-Amru bil ittibaa’, 139).

Keterangan Imam Suyuthi diatas menjelaskan bahwa, orang yang shalat di kuburan atau berdo’a atau mencari keberkahan dari kuburan sebagai bentuk penentangan kepada Allah dan Rasulnya menyelisihi agama dan syari’atnya dan merupakan perbuatan bid’ah yang tidak diizinkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Pengagungan kepada kuburan, berdo’a kepada penghuni kubur dan mencari keberkahan dari penghuni kubur biasa dilakukan oleh ahli bid’ah. Mereka meyakininya sebagai cara untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan perantara penghuni kubur yang mereka anggap sebagai orang suci.

Apakah Imam As-Suyuthi tidak mengetahui ada bid’ah hasanah, sehingga pengagungan kepada kuburan, Imam Suyuthi menyebutnya sebagai bid’ah yang tidak diizinkan oleh Allah dan Rasul-Nya ?

Apakah mereka ahli bid’ah para pemuja pengagung kuburan lebih faham Islam dan lebih berilmu daripada Imam As-Suyuthi ?

_________

NYANYIAN DAN JOGET DALAM IBADAH

NYANYIAN DAN JOGET DALAM IBADAH

Berikut ini seorang Ulama terkemuka yang dianggap sebagai pakar hadits pada masanya, yaitu Imam Al-‘Allamah Al-Hafizh Jalaluddin As-Suyuthi.

Imam As-Suyuthi pada zamannya dikenal sebagai pakarnya dalam bidang hadits dan cabang-cabangnya, baik yang berkaitan dengan ilmu rijal, sanad, matan, maupun kemampuan dalam mengambil istimbat hukum dari hadis.

Beliau lahir setelah waktu magrib malam Ahad, pada permulaan tahun 849 H di daerah Al-Asyuth, atau juga dikenal dengan “As-Suyuth”. Imam As-Suyuthi bermadzhab Syafi’i, seorang Ulama pembela sunnah yang banyak mengingkari kebid’ahan di zamannya.

Terlalu banyak bid’ah-bid’ah yang diingkari oleh Imam As-Suyuthi rahimahullah. Imam As-Suyuthi bahkan menulis sebuah kitab khusus yang berjudul :

الأَمْرُ بِالِاتِّبَاع وَالنَّهْيُ عَنِ الاِبْتِدَاع
ِ
Perintah untuk ittiba’/mengikuti sunnah dan larangan untuk berbuat bid’ah.

Sebuah kitab yang menjelaskan bid’ahnya perkara-perkara tersebut.

Bisa didownload di : http://www.4shared.com/get/lbBW0G8g/_____________.html

Berikut ini diantara bid’ah-bid’ah yang diingkari oleh Imam As-Suyuthi, dan bid’ah-bid’ah tersebut biasa di lakukan oleh sebagian umat Islam.

Apakah Imam As-Suyuthi tidak mengetahui bid’ah hasanah ?

• Nyanyian dan joget dalam beribadah

Nyanyian dan joget biasa dilakukan ahli bid’ah terutama orang-orang sufi dalam peribadahan mereka.

Tentang hal ini, Imam As-Suyuthi rahimahullah menyatakan : Bahwa orang yang melakukan hal ini (bernyanyi dan berjoget dalam ibadah) maka telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, telah gugur muru’ahnya, dan tertolak syahadahnya / persaksiannya”. (lihat Al-Amru bil ittibaa’ hal 99).

Orang-orang (kaum sufi) yang bernyanyi dan berjoget dalam peribadahan mereka tentu saja menganggapnya sebagai perkara yang baik.

Imam As-Suyuthi, seorang Ulama ahlu sunnah yang keilmuannya di akui umat Islam menyebutkan, nyanyian dan joget dalam ibadah sebagai kemaksiatan kepada Allah Ta’ala yang pelakunya di tolak sahadahnya.

______

MENGUSAP WAJAH SETELAH BERDO’A

MENGUSAP WAJAH SETELAH BERDO’A

Al-Izz bin Abdis Salam berkata : ”Dan tidaklah mengusap wajah setelah do’a kecuali orang jahil”. (Kittab Al-Fataawaa karya Imam Al-‘Izz bin Abdis Salaam hal 46-47, kitabnya bisa didownload di http://majles.alukah.net/showthread.php?t=39664).

Al-Izz bin Abdis Salam juga menyatakan, Bahwa mengirim baca’an qur’an kepada mayat tidaklah sampai”. (Lihat Kitab fataawaa Al-Izz bin Abdis Salam, hal: 96).

Dan banyak lagi bid’ah-bid’ah yang diingkari oleh Imam Al-Izz bin Abdis Salam seperti : Menancapkan pedang di atas mimbar, shalat rogoib dan sholat nishfu sya’ban dan melarang kedua sholat tersebut” (Tobaqoot Asy-Syafi’iah al-Kubro karya As-Subki 8/210, pada biografi Al-‘Iz bin Abdissalam).

_____

BERJABAT TANGAN SETELAH SHALAT

BERJABAT TANGAN SETELAH SHALAT

Al-Izz bin Abdis Salam menjawab ketika ditanya hukumnya bersalaman setelah shalat.

Al-Izz bin Abdis Salam berkata : ”Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar termasuk bid’ah kecuali bagi orang yang baru datang dan bertemu dengan orang yang dia berjabat tangan dengannya sebelum sholat, karena berjabat tangan disyari’atkan tatkala datang”. (Kittab Al-Fataawaa karya Imam Al-‘Izz bin Abdis Salaam hal 46-47, kitabnya bisa didownload di http://majles.alukah.net/showthread.php?t=39664).

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js
_________

HARAM MENABUH BEDUK MENURUT KH. MUHAMMAD HASYIM ASY’ARY

HARAM MENABUH BEDUK MENURUT KH. MUHAMMAD HASYIM ASY’ARY
.
Sebagian masjid-masjid yang ada di Indonesia menggunakan kentongan dan beduk sebagai pemberitahuan sudah tiba waktunya shalat. Padahal masjid’-masjid itu sudah di lengkapi alat pengeras suara.
.
Apakah kentongan dan beduk itu di syari’atkan dalam Islam, sehingga mereka harus menggunakannya dan tidak mau meninggalkannya ?
.
Kita simak saja pendapat KH. Muhammd Hasyim Asy’ari tentang beduk yang saya dapatkan dari postingan teman Fb berikut ini.
.
❁ KH. MUHAMMAD HASYIM ASY’ARY (PENDIRI NU) MENGHARAMKAN KENTONGAN DAN BEDUK
.
Syeikh Muhammad Hasyim Asy’ary (pendiri NU), mengharamkan penggunaan kentongan dan bedug untuk menandai waktu sholat.
.
Pernyataan beliau ini terungkap dengan jelas pada salah satu risalah beliau yang berjudul Al Jaasuus Fi Bayaani Hukmi An Naquus :
.
الجاسوس في بيان حكم الناقوس
.
Pada risalah kecil ini, secara khusus beliau menjelaskan tentang hukum menggunakan kentongan dan bedug untuk memanggil masyarakat menunaikan sholat berjamaah atau menandai masuknya waktu shalat wajib.
.
Beliau pada awal risalah ini berkata : “Semula aku termasuk yang memperjuangkan pendapat bolehnya menggunakan kentongan atau bedug untuk menandai masuknya waktu shalat. Hingga pada suatu saat, yaitu pada awal tahun 1335 H, aku mendapat ujian, harus mondar mandir ke rumah sakit guna mengobatkan istriku yang menderika sakit di telinganya. Saat itu aku melihat langsung dengan kedua mataku, dan mendengar langsung dengan kedua telingaku orang orang nasrani yang memukul loncengnya guna menandai waktu ibadah dan pelajaran mereka. Saat itulah aku menyadari bahwa pendapat yang benar adalah pendapat yang mengharamkan penggunaan kentongan atau bedug. Dan pendapat yang membolehkan keduanya menyimpang dari jalan yang lurus. Karenanya, aku menulis risalah ini, guna menampakkan kebenaran.
.
Selajutnya beliau membawakan hadits hadits tentang sejarah disyari’atkannya adzan. Dan diantara alasan yang beliau utarakan dalam mengharamkan keduanya adalah :
.
1. Penggunaan kentongan dan bedug adalah salah satu simbol agama orang orang kafir.
.
2. Memukul kentongan dan bedug menyerupai orang kafir.
.
3. Memukul kentongan dan bedug sama saja menghidup-hidupkan simbol agama orang kafir.
.
4. Memukul kentongan dan bedug termasuk kemungkaran.
.
5. Memukul kentongan dan bedug jelas jelas telah dilarang oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam”.
.
Lebih lengkapnya anda bisa simak langsung pada risalah beliau yang berjudul, Al Jaasuus Fi Bayaani Hukmi An Naquus.
.
Penulis: DR Muhammad Arifin Baderi.
.
.
Copas dari postingan teman Facebook.
.
.
_____________
.
.
Benar apa yang dikatakan oleh KH. Muhammad Hasyim Asy’ary, bahwa bedug adalah salah satu simbol agama orang-orang kafir. Memukul kentongan dan bedug menyerupai orang kafir, dan sama saja menghidup-hidupkan simbol agama orang-orang kafir. Sehingga memukul kentongan dan bedug menurut KH. Muhammad Hasyim Asy’ary termasuk kemungkaran.
.
Memukul beduk sama dengan tasyabuh kepada orang-orang kafir. Dan tasyabuh (menyerupai) orang-orang kafir di haramkan dalam Islam.
.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
.
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
.
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”. (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031).
.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
.
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
.
“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami”. (HR. Tirmidzi no. 2695).
.
Karena memukul beduk sama dengan menyerupai orang-orang kafir, maka atas dasar itulah KH. Muhammad Hasyim Asy’ary mengharamkannya.
.
Berikut ini bukti bahwa memukul beduk adalah perbuatan orang-orang kafir dalam peribadatan mereka.
.
❁ BEDUK DALAM KEPERCAYAAN UMAT HINDU
.
Seorang mantan Pandita Hindu ditanya :
.
Dari manakah asalnya beduk ?
.
Mantan Pandita Hindu menjawab :
.
Sebagian sekte Hindu beranggapan bahwa dhak (beduk) itu semula dibawa Dewa-dewa dari Swarga. Di kuil Iswara di Helebeid Maisur India yang dibangun Raja Narasingha (1136-1171) dilukiskan para Dewa membawa beduk.
.
Dewa Surya menghentikan keretanya tepat tengah hari, sehingga segala pekerjaan harus dihentikan sebab akan keluar Dewa-dewa jahat. Untuk tanda meninggalkan pekerjaan, sejak itu dipukullah dhak (beduk). Dalam Surya Deul (pura hitam) di Konara Orissa, dipatungkan kereta Surya tengah berhenti.
.
Sumber: https://hijrahdarisyirikdanbidah.blogspot.com/2011/03/pertanyaan-seorang-mantan-pandita-hindu.html
.
❁ KEGUNAAN BEDUK BAGI ETNIK TIONGHOA
.
Imam Pratama Nasution, dari Departemen Arkeologi Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, mengatakan bahwa bedug merupakan sejenis gendang besar dan panjang yang biasa digunakan di beberapa Kelenteng atau Vihara.
.
Bedug juga saat ini masih digunakan sebagai penanda dimulainya ritual sembahyang umat Tionghoa di kelenteng atau vihara. Dan juga digunakan saat pertunjukan barongsai.
.
Sementara itu, Agni Malagina, dosen Program Studi China di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia mengatakan, di China dikenal drum atau Gu sejak 2000-an tahun silam.
.
Saat itu bedug digunakan sebagai genderang perang untuk memberi aba-aba kepada para prajurit. Misalnya suara bedug sebagai perintah untuk menutup gerbang kota atau menjelang tutupnya pasar.
.
Bahkan saat malam pergantian tahun, di Beijing China juga diperdengarkan bunyi drum (bedug) bersamaan dengan bunyi petasan. Dari keyakinan mereka, bunyi-bunyian itu dimaksudkan untuk mengusir makhluk jahat bernama Nian.
.
Selain itu, bedug juga menjadi salah satu alat yang selalu digunakan dalam perayaan keagamaan dan tradisi masyarakat Tionghoa. Karena itu, rumah-rumah ibadah seperti kelenteng, vihara dan kuil juga memiliki bedug.
.
Di kelenteng bedug juga memiliki ornamen dan corak yang bermacam-macam, seperti berbentuk burung, naga, bunga dan sebagainya.
.
Ornamen-ornamen itu merupakan simbol yang mengandung makna tertentu, ujar Agni Malagina kepada Jia Xiang Hometown di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.
.
Sejumlah masyarakat etnis Tionghoa juga meyakini bahwa bedug adalah salah satu alat yang dipegang oleh salah seorang dewa.
.
Di zaman Zheng He, bedug digunakan untuk memanggil masyarakat atau penanda waktu”. Ungkap Agni Malagina.
.
Sumber: https://www.jia-xiang.biz/arti-bedug-di-masjid-dan-kelenteng
.
.
Selesai pembahasan
.
By: Дδµ$ $@ŋţ๏$ą $๏Mąŋţяί
.
.
__________

MENAMBAH LAFAL SHALAWAT KEPADA NABI

MENAMBAH LAFAL SHALAWAT KEPADA NABI

Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Kitabnya Al-Adzkaar :

وأما ما قاله بعض أصحابنا وابن أبي زيد المالكي من استحباب زيادة على ذلك وهي: ”وَارْحَمْ مُحَمَّدًا وَآلَ مُحَمَّدٍ” فهذا بدعة لا أصل لها. وقد بالغ الإمام أبو بكر العربي المالكي في كتابه ”شرح الترمذي” في إنكار ذلك وتخطئة ابن أبي زيد في ذلك وتجهيل فاعله، قال: لأن النبي صلى الله عليه وسلم علمنا كيفية الصلاة عليه صلى الله عليه وسلم، فالزيادة على ذلك استقصار لقوله، واستدراك عليه صلى الله عليه وسلم

“Adapun apa yang disebutkan oleh sebagian ulama madzhab syafi’iyah dan Ibnu Abi Zaid al-Maliki tentang disunnahkannya tambahan lafal sholawat dengan tambahan وَارْحَمْ مُحَمَّدًا وَآلَ مُحَمَّدٍ “Dan rahmatilah Muhammad dan keluarga Muhammad” maka ini merupakan perkara bid’ah yang tidak ada asal / dalilnya. Al-Imam Abu Bakr Ibnul ‘Arobi Al-Maliki telah mengingkari dengan sangat serius hal ini dalam kitabnya “syarh At-Tirmidzi” (silahkan lihat perkataan Ibnul ‘Arobi dalam kitabnya ‘Aaridhotul Ahwadzi 2/271-272-pen), beliau (Ibnul ‘Arobi) menyalahkan Ibnu Abi Zaid dan membodohkan pelakunya. Ia berkata, “Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada kita tentang tata cara shalawat kepadanya, maka tambahan terhadap tata cara tersebut adalah menganggap kurang sabda Nabi, dan bentuk penyempurna’an terhadap beliau shallallahu ‘alaihi wasallam”. (Al-Adzkaar: 116).

Tentunya sangat tidak di ragukan bahwa mendo’akan rahmat bagi Nabi dan keluarga Nabi merupakan perkara yang baik, akan tetapi menjadikan do’a ini sebagai tambahan dalam rangkaian sholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dianggap bid’ah oleh Imam An-Nawawi rahimahullah.

______

ACARA KUMPUL-KUMPUL SETELAH KEMATIAN

ACARA KUMPUL-KUMPUL SETELAH KEMATIAN

Yang sunnah adalah para tetangga dan karib kerabat membuatkan makanan bagi keluarga duka, bukan malah sebaliknya justru keluarga duka yang sudah bersedih malah direpotkan untuk menyiapkan makanan apalagi sampai kenduri setelah kematian.

Al-Imam An-Nawawi berkata :

واتفقت نصوص الشافعي في الام والمختصر والاصحاب على أنه يستحب لأقرباء الميت وجيرانه ان يعملوا طعاما لأهل الميت ويكون بحيث يشبعهم في يومهم وليلتهم قال الشافعي في المختصر واحب لقرابة الميت وجيرانه ان يعملوا لاهل الميت في يومهم وليلتهم طعاما يشبعهم فانه سنة وفعل أهل الخير … قال صاحب الشامل وغيره وأما اصلاح اهل الميت طعاما وجمع الناس عليه فلم ينقل فيه شئ وهو بدعة غير مستحبة هذا كلام صاحب الشامل ويستدل لهذا بحديث جرير بن عبد الله رضى الله عنه قال ” كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنيعة الطعام بعد دفنه من النياحة ” رواه احمد بن حنبل وابن ماجه باسناد صحيح وليس في رواية ابن ماجه بعد دفنه

“Nash-nash dari Imam As-Syafi’i dalam kitab al-Umm dan kitab al-mukhtashor telah sepakat dengan perkata’an para ashab (para ulama besar madzhab syafi’iyah) bahwasanya disunnahkan bagi para kerabat mayit dan juga para tetangganya untuk membuatkan makanan bagi keluarga mayit, dimana makanan tersebut bisa mengenyangkan mereka pada siang dan malam mereka. Imam As-Syafi’i berkata dalam kitab al-Mukhtashor, “Wajib bagi kerabat mayit dan tetangganya untuk menyediakan makanan bagi keluarga mayat untuk siang dan malam mereka yang bisa mengenyangkan mereka. Hal ini merupakan sunnah dan sikap para pelaku kebaikan”….

Penulis kitab Asy-Syamil dan selain beliau berkata, “Adapun keluarga mayit membuat makanan dan mengumpulkan orang-orang untuk makan maka tidak dinukilkan (dalilnya) sama sekali. Dan ini adalah perbuatan bid’ah yang tidak dianjurkan. Ini adalah perkataan penulis kitab As-Syamil, dan dalil akan hal ini adalah hadits Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Kami menganggap berkumpul-kumpul di keluarga mayit dan membuat makanan setelah dikuburkannya termasuk niyaahah”. Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih. Dan dalam riwayat Ibnu Majah tidak ada lafal “setelah dikuburkannya mayat” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/319-320).

______

SHALAT MALAM NISHFU SYA’BAN

SHALAT MALAM NISHFU SYA’BAN

Imam Nawawi rahimahullah berkata :

الصلاة المعروفة بصلاة الرغائب وهي ثنتى عشرة ركعة تصلي بين المغرب والعشاء ليلة أول جمعة في رجب وصلاة ليلة نصف شعبان مائة ركعة وهاتان الصلاتان بدعتان ومنكران قبيحتان ولا يغتر بذكرهما في كتاب قوت القلوب واحياء علوم الدين ولا بالحديث المذكور فيهما فان كل ذلك باطل ولا يغتر ببعض من اشتبه عليه حكمهما من الائمة فصنف ورقات في استحبابهما فانه غالط في ذلك وقد صنف الشيخ الامام أبو محمد عبدالرحمن بن اسمعيل المقدسي كتابا نفيسا في ابطالهما

“Sholat yang dikenal dengan sholat ar-Roghoib, yaitu sholat 12 raka’at yang dikerjakan antara maghrib dan isya pada malam jum’at yang pertama di bulan Rojab, dan juga sholat malam nishfu Sya’ban seratus raka’at. DUA SHALAT INI MERUPAKAN SHALAT YANG BID’AH, SHALAT YANG MUNGKAR DAN BURUK. Dan janganlah terpengaruh dengan di sebutkannya kedua sholat ini dalam kitab “Quutul Quluub” dan “Ihyaa Uluumiddin”, dan jangan pula terpedaya dengan hadits yang disebutkan tentang kedua sholat ini, karena semuanya adalah kebatilan. Dan jangan juga terpedaya dengan sebagian imam yang terancukan / tersamarkan tentang hukum kedua sholat tersebut sehingga ia menulis beberapa lembaran tentang sunnahnya kedua sholat itu. Sesungguh-nya ia telah keliru. As-Syaikh al-Imam Abu Muhammad Abdurrahman bin Isma’il al-Maqdisi telah menulis sebuah kitab yang bagus tentang batilnya kedua sholat ini”. (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 4/56).

_____