TERJATUHNYA SEORANG ULAMA KEPADA PERBUATAN BID’AH TIDAK OTOMATIS MENJADI AHLI BID’AH

TERJATUHNYA SEORANG ULAMA KEPADA PERBUATAN BID’AH TIDAK OTOMATIS MENJADI AHLI BID’AH

Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata : “Terjatuhnya seorang ulama dalam bid’ah tidaklah secara otomatis menjadikannya sebagai seorang ahli bid’ah. Jatuhnya seorang ulama dalam perbuatan haram, yaitu menyatakan bolehnya sesuatu yang haram dikarenakan hasil ijtihadnya, tidaklah berarti ia telah melakukan perbuatan yang haram. Aku katakan, atsar Abu Hurairah yang nashnya menyebutkan bahwa beliau berdiri pada hari Jum’at sebelum pelaksanaan shalat Jum’at untuk memberi nasehat dan mengingatkan orang-orang layak menjadi contoh yang baik bahwa suatu bid’ah terkadang dilakukan oleh seorang ulama, namun bukan berarti ia adalah seorang ahli bid’ah. Sebelum kita lebih dalam lagi untuk menjawab pertanyaan ini, maka aku katakan : Pertama, yang dimaksud dengan ahli bid’ah adalah orang yang kebiasaannya melakukan bid’ah dalam agama. Bukanlah termasuk ahli bid’ah orang yang (hanya) melakukan satu bid’ah, meskipun pada kenyataannya ia melakukan bid’ah tersebut bukan karena lupa, tetapi karena hawa nafsu. Meskipun demikian yang seperti ini tidaklah dinamakan ahli bid’ah. Contoh yang paling dekat dengan hal ini adalah seorang hakim yang zhalim terkadang berbuat adil pada beberapa keputusan hukum, namun tidak dikatakan bahwa ia seorang hakim yang adil. Sebagaimana halnya seorang hakim yang adil terkadang berbuat zhalim dalam bebarapa keputusan hukumnya, namun tidak dapat dikatakan bahwa ia adalah seorang hakim yang zhalim. Hal ini menguatkan kaidah fiqh Islam bahwa “seseorang itu dihukumi berdasarkan perkara yang dominan padanya, baik berupa kebaikan maupun keburukan.”

Jika kita sudah mengetahui hakikat tersebut, maka kita mengetahui siapakah yang disebut ahli bi’dah, dimana ada dua persyaratan agar seseorang dikatakan sebagai ahli bid’ah :

1. Ia bukanlah seorang mujtahid, namun seorang pengikut hawa nafsu.

2. Berbuat bid’ah merupakan kebiasa’annya.

Jika kita mengambil dua syarat tersebut, kemudian kita aplikasikan pada atsar Abu Hurairah sebelumnya, niscaya kita dapati bahwa kedua syarat ini tidaklah terdapat dalam diri Abu Hurairah. Kita katakan, perbuatan beliau benar merupakan bid’ah, karena ia menyelisihi Sunnah dan akan datang penjelasannya, namun kita tidak katakan bahwa Abu Hurairah sebagai seorang ahli bid’ah.” (Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no. 785)

Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad berkata : “Tidak semua orang yang melakukan bid’ah secara otomatis menjadi ahli bid’ah. Hanyalah dikatakan ahli bid’ah bagi orang yang telah jelas dan dikenal dengan bid’ahnya. Sebagian orang sangat berani dalam pembid’ahan sampai-sampai mentabdi’ orang yang memiliki kebaikan dan memberi manfa’at yang banyak bagi masyarakat. Sebagian orang menyebut setiap yang menyelisihinya sebagai ahli bid’ah.” (Sebagaimana yang beliau sampaikan di masjid Nabawi pada malam Rabu, tanggal 12 September 2005, tatkala menjelaskan Sunan at-Tirmidzi).

____________