PERBEDA’AN PENDAPAT DALAM ISLAM

PERBEDA’AN PENDAPAT DALAM ISLAM

Dalam tradisi ulama Islam, perbeda’an pendapat bukanlah hal yang baru. Tidak terhitung jumlahnya kitab-kitab yang ditulis ulama Islam yang disusun khusus untuk merangkum, mengkaji, membandingkan, kemudian mendiskusikan berbagai pandangan yang berbeda-beda dengan argumentasinya masing-masing.

• BEDA ANTARA PERBEDA’AN DENGAN PERPECAHAN

Perbeda’an pendapat (ikhtilaf) adalah berbeda dengan perpecahan (iftiraq). Perbeda’an pendapat tidak selalu berujung jadi perpecahan, namun memang setiap perpecahan adalah akibat dari adanya perbeda’an.

Perbeda’an pendapat (ikhtilaf) tidak dilarang dan bukan sesuatu yang tercela dalam Islam, karena fakta menunjukkan perbeda’an pendapat banyak terjadi di kalangan para Sahabat juga terjadi diantara para Imam Salaf. Namun perbeda’an diantara mereka tidak menjadikan runtuhnya ukhuwah Islamiyah.

Yang dilarang dan tercela dalam Islam adalah perpecahan (iftiraq).

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَلَا تَتَّبِعُوۡا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمۡ عَنۡ سَبِيۡلِهٖ‌ ؕ ذٰ لِكُمۡ وَصّٰٮكُمۡ بِهٖ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُوۡنَ

“Dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan lain karena itu akan mencerai beraikan kalian dari jalan-Nya.” (QS.Al-An’am, 153).

Mujahid rahimahullaahu ta’ala ketika menafsirkan ayat di atas berkata ; “Jalan-jalan dengan aneka macam bid’ah dan syubhat”. (Jami’ul Bayan V/88).

Imam Asy-Syatibi rahimahullaahu ta’ala berkata : “Semua bukti dan dalil ini menunjukan bahwa munculnya perpecahan dan permusuhan adalah ketika munculnya kebid’ahan.” (Al- I’tisham,I/157).

Oleh sebab itulah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaahu ta’ala pernah mengungkapkan kalimat yang indah, beliau berkata : “Bid’ah itu identik dengan perpecahan, sebagaimana sunnah identik dengan persatuan.” (al-Istiqamah, I/42).

Berikut ini faktor yang mengakibatkan perbeda’an pendapat yang berujung jadi perpecahan bahkan jadi permusuhan, diantaranya :

1. Kurang wawasan dan pemahaman dalam agama

Rendahnya kualitas pemahaman agama akibat tidak sungguh-sungguh dalam mencari ilmu sehingga kurang wawasan, akhirnya yang diandalkan adalah sekadar pemikiran tanpa landasan keterangan yang jelas.

2. Kebencian dan permusuhan

Tidak senang, rasa permusuhan kepada pihak lain kerap melahirkan sikap yang berlebihan. Pada gilirannya, sikap ini akan berujung pada sikap ujub dan akhirnya penolakan terhadap kebenaran yang datang dari kelompok yang tidak disukainya.

3. Fanatik golongan atau ashobiyah

Terlalu berlebihan dalam memuja golongannya, hanya mau menerima pendapat dari kalangannya, dan tidak mau menerima masukan dari pihak yang bukan golongannya. Alih-alih mengamalkan saran, bahkan untuk sekedar menerima dengan rasa ikhlas saja terkadang sulit. Karena sudah tertanam dalam pikirannya bahwa golongannya adalah yang paling benar.

• PERBEDA’AN PENDAPAT DIANTARA PARA SAHABAT

Jauh sebelum masa kita, perselisihan diantara para Sahabat sudah terjadi. Para sahabat, meski Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, mereka kerap ada perselisihan paham.

– Dua sahabat Nabi, dengan karakter yang berbeda, Abu Bakar dan ‘Umar, pernah berselisih perihal tawanan Perang Badar.

Suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bertanya : “Bagaimana pendapat kalian tentang para tawanan itu ?”. Dengan perasa’an iba Abu Bakar menjawab : “Wahai Rasulullah, mereka adalah kaum dan keluargamu. Biarkanlah mereka hidup dan berilah kesempatan untuk bertobat. Mudah-mudahan Allah menerima tobat mereka.”

Akan tetapi lain halnya dengan ‘Umar, Dia tidak sependapat. Dengan lantang ia berkata : “Wahai Rasulullah, mereka telah mendustakan dan mengusirmu. Karenanya, seretlah ke depan dan pancunglah leher-leher mereka.”

Perhatikanlah, betapa keduanya sangat berbeda, padahal mendapatkan didikan dan bimbingan yang sama, tapi mereka bisa berbeda paham dalam persoalan yang sama. Penyebabnya tabi’at mereka tidak sama. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam faham karakter keduanya.

Kepada Abu Bakar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata : “Engkau wahai Abu bakar, tak ubahnya seperti Ibrahim yang berkata, ‘Barangsiapa yang mengikutiku maka sesungguhnya orang itu termasuk golonganku dan barangsiapa mendurhakaiku maka sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang'”.

Dan kepada Umar, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata : “Sesungguhnya engkau wahai Umar, tidak ubahnya seperti Musa ‘alaihi wa sallam yang berkata, Wahai Rabb kami, binasakanlah harta benda mereka karena mereka tidak beriman hingga mereka melihat siksa’an yang pedih”.

– Ibnu Abbas berbeda pendapat dengan Aisyah tentang Rasulullah ketika Isra’ Mi’raj, apakah Nabi melihat Allah dengan mata kepala atau mata hati atau melihat cahaya.

– Ibnu Mas’ud berbeda pendapat dengan Utsman bin Affan tentang shalat di Mina pada musim haji, di-qashar atau disempurnakan.

– Ibnu Mas’ud berbeda pendapat dengan Ibnu Abbas tentang penafsiran salah satu tanda besar kiamat, yaitu Ad-Dukhan, asap atau kabut.

• PERBEDA’AN PENDAPAT DIANTARA IMAM MADZHAB

Perbedaan furu’ diantara Imam madzhab sangatlah banyak, berikut ini hanya sebagian contohnya.

1. Fardhu wudhu’

– Imam Syafi’i : Fardhu wudhu’ ada 7 yaitu membasuh 5 anggota wudhu’, niat dan tartib (memulai dengan urutan sebagaimana dalam QS 5/6) .

– Imam Ahmad : Niat, tartib dan muwalah (bersambung, tidak ada jeda waktu).

– Imam Malik : Menambahkan niat, muwalah dan tadlik (menggosok).

2. Shalat Qashar

– Imam Abu Hanifah : Shalat Qashar hukumnya fardhu ’ain. (diwajibkan kepada individu)

– Imam Malik : Shalat Qashar hukumnya sunnah mu’akkadah (Sunnah yang sangat dianjurkan)

– Imam Ahmad : Shalat Qashar hukumnya sunnah.

– Imam Syafi’i : Shalat Qashar hukumnya sunnah jika lebih dari 3 hari.

3. Shalat Jama’

– Abu Hanifah : Shalat Jama’ hukumnya hanya boleh di Arafah dan Muzdalifah.

– Imam Malik : Shalat Jama’ hukumnya ketika bepergian walaupun dekat dan dalam kondisi kuatir.

– Imam Syafi’i : Shalat Jama’ hukumnya ketika bepergian dan hujan.

– Imam Ahmad : Shalat Jama’ hukumnya ketika bepergian, sakit, menyusui, tua dan takut melarat.

4. Membaca al-Fatihah dibelakang Imam

– Imam Abu Hanifah berpendapat makruh.

– Imam Syafi’i berpendapat wajib,

– Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat makruh dalam shalat jahriyyah (shalat Shubuh, Maghrib dan ‘Isya) dan sunnah dalam shalat sirriyyah (shalat Dzuhur dan Ashar).

• PERBEDA’AN PENDAPAT DIANTARA MALAIKAT

Perbeda’an pendapat bukan saja terjadi di kalangan manusia akan tetapi terjadi juga diantara malaikat.

Dalam sebuah riwayat ada seseorang yang telah membunuh seratus orang, beberapa riwayat menyebut 99 orang, kemudian ia bertaubat dan pergi berhijrah lalu meninggal dunia dalam perjalanan. Terjadi perbeda’an pendapat antara malaikat rahmat dengan malaikat adzab dalam menyikapinya. Malaikat rahmat (Ridwan) berpendapat bahwa orang ini adalah ahli surga karena telah bertaubat, sedang malaikat adzab (Malik) berpendapat bahwa orang ini adalah ahli neraka karena telah membunuh seratus orang dan belum berbuat kebaikan. Akhirnya Allah mengirimkan malaikat ketiga yang memutuskan perkara bahwa orang tersebut adalah ahli surga. Kisah ini terdapat dalam riwayat-riwayat sahih, seperti diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

• MENTELADANI PARA SAHABAT DALAM MENYIKAPI PERBEDA’AN PENDAPAT

Ibnu Abbas dan Zaid bin Tsabit pernah berselisih paham. Hampir-hampir keduanya bermubahalah.

“Aku akan bermubahalah dengannya”, kata Ibnu Abbas ketika itu.

Keduanya berbeda pendapat tentang harta waris. Ibnu Abbas berpendapat bahwa kakek menjadi penghalang waris bagi saudara si mayit, sebab kakek senilai dengan bapak. Sedangkan Zaid berpendapat sebaliknya.

Jika Ibnu Abbas sampai ingin bermubahalah, tentu ini perkara serius. Tetapi di sa’at yang lain, di Madinah, kita mendapatkan kenyata’an yang berbeda.

Zaid tampak duduk di atas bighalnya, dan Ibnu Abbas terlihat menuntun tali kekangnya. Zaid merasa tidak enak hati. “Tidak usah demikian, wahai sepupu Rasulullah,” ujar Zaid. “Beginilah kami diperintahkan memuliakan ulama-ulama kami”, jawab Ibnu Abbas sambil tersenyum. “Boleh aku lihat tanganmu ?”, pinta Zaid kepada Ibnu Abbas. Ia pun memegang tangan Ibnu Abbas lalu menciumnya. “Apa yang engkau lakukan wahai sahabat Rasulullah ?”, kata Ibnu Abbas heran. “Demikianlah kami diperintahkan kepada ahli bait Nabi kami”, ujar Zaid sambil tersenyum.

Begitulah sahabat Rasulullah. Ukhuwah mereka terasa lebih hangat ketimbang tajamnya perselisihan.

• MENTELADANI ULAMA SALAF DALAM MENYIKAPI PERBEDA’AN PENDAPAT

1. Al-Imam Yahya bin Sa’id Al Anshari rahimahullah berkata : ”Para ulama adalah orang-orang yang memiliki kelapangan dada dan keleluasa’an sikap, dimana para mufti selalu saja berbeda pendapat, sehingga (dalam masalah tertentu) ada yang menghalalkan dan ada yang mengharamkan. Namun toh mereka tidak saling mencela satu sama lain”. (Tadzkiratul Huffadz, 1/139 dan Jami’ Bayan al-’Ilmi wa Fadhlih, 393).

2. Al-Imam Yunus bin Abdul A’la Ash-Shadafi rahimahullah (salah seorang murid/sahabat Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah) berkata : ”Aku tidak mendapati orang yang lebih berakal (lebih cerdas) daripada Asy Syafi’i. Suatu hari pernah aku berdiskusi (berdebat) dengan beliau, lalu kami berpisah. Setelah itu beliau menemuiku dan menggandeng tanganku seraya berkata : ”Hai Abu Musa ! Tidakkah sepatutnya kita tetap bersaudara, meskipun kita tidak sependapat dalam satu masalah pun ? (tentu diantara masalah-masalah ijtihadiyah) (Siyaru A’lam An-Nubala’ : 10/16-17).

3. Ulama salaf (salah satunya adalah Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah) berkata,
”Pendapatku, menurutku, adalah benar, tetapi ada kemungkinan salah. Dan pendapat orang lain, menurutku, adalah salah, namun ada kemungkinan benar”.

4. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : ”Seandainya setiap kali dua orang muslim yang berbeda pendapat dalam suatu masalah itu saling menjauhi dan memusuhi, niscaya tidak akan tersisa sedikitpun ikatan ukhuwah diantara kaum muslimin” (Majmu’ Al-Fatawa : 24/173).

5. Al-Imam Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata ; ”Dalam masalah-masalah yang diperselisihkan diantara para ulama fiqih, aku tidak pernah melarang seorang pun diantara saudara-saudaraku untuk mengambil salah satu pendapat yang ada”. (Al-Faqih wal Mutafaqqih : 2/69).

6. Khalifah Abu Ja’far Al-Manshur rahimahullah (Harun Ar-Rasyid) pernah berazam untuk menetapkan kitab Al-Muwaththa’ karya Imam Malik sebagai kitab wajib yang harus diikuti oleh seluruh ummat Islam. Namun Imam Malik sendiri justru menolak hal itu dan meminta agar umat di setiap wilayah dibiarkan tetap mengikuti madzhab yang telah lebih dahulu mereka anut” (Jami’ Bayan al-’Ilmi wa Fadhlih : 209-210, Al-Intiqa’ : 45).

7. Khalifah Harun Ar-Rasyid rahimahullah berbekam lalu langsung mengimami shalat tanpa berwudhu lagi (mengikuti fatwa Imam Malik). Dan Imam Abu Yusuf rahimahullah (murid dan sahabat Abu Hanifah rahimahullah) pun ikut shalat bermakmum di belakang beliau, padahal berdasarkan madzhab Hanafi, berbekam itu membatalkan wudhu (Majmu Al-Fatawa : 20/364-366).

8. Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah termasuk yang berpendapat bahwa berbekam dan mimisan itu membatalkan wudhu. Namun ketika beliau ditanya oleh seseorang, ”Bagaimana jika seorang imam tidak berwudhu lagi (setelah berbekam atau mimisan), apakah aku boleh shalat di belakangnya ?” Imam Ahmad pun menjawab, ”Subhanallah ! Apakah kamu tidak mau shalat di belakang Imam Sa’id bin Al-Musayyib rahimahullah dan Imam Malik bin Anas rahimahullah ?” (karena beliau berdualah yang berpendapat bahwa orang yang berbekam dan mimisan tidak perlu berwudhu lagi) (Majmu’ Al-Fatawa : 20/364-366).

9. Imam Abu Hanifah rahimahullah, sahabat-sahabat beliau, Imam Syafi’i, dan imam-imam yang lain, yang berpendapat wajib membaca basmalah sebagai ayat pertama dari surah Al-Fatihah, biasa shalat bermakmum di belakang imam-imam shalat di Kota Madinah yang bermadzhab Maliki, padahal imam-imam shalat itu tidak membaca basmalah sama sekali ketika membaca Al-Fatihah, baik pelan maupun keras … (lihat: Al-Inshaf lid-Dahlawi : 109).

10. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah pernah shalat shubuh di masjid dekat makam Imam Abu Hanifah rahimahullah dan tidak melakukan qunut (sebagaimana madzhab beliau), dan itu beliau lakukan ”hanya” karena ingin menghormati Imam Abu Hanifah. Padahal Imam Abu Hanifah rahimahullah telah wafat tepat pada tahun Imam Asy-Syafi’i rahimahullah lahir (lihat: Al-Inshaf : 110).

11. Diceritakan dari Imam Abu Ya’la Al-Farra’ Al-Hambali rahimahullah bahwa, pernah ada seorang ulama fiqih yang datang kepada beliau untuk belajar dan membaca kitab fiqih berdasarkan madzhab Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah. Beliau (Imam Abu Ya’la rahimahullah) bertanya tentang negeri asalnya, dan iapun memberi tahukannya kepada beliau. Maka beliau berkata kepadanya: Sesungguhnya penduduk negerimu seluruhnya mengikuti madzhab Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, lalu mengapakah engkau meninggalkannya dan ingin beralih ke madzhab kami? Ia menjawab: Saya meninggalkan madzhab itu karena saya senang dan tertarik denganmu. Selanjutnya Imam Abu Ya’la rahimahullah berkata: Ini tidak dibenarkan. Karena jika engkau di negerimu bermadzhab dengan madzhab Imam Ahmad rahimahullah, sedangkan seluruh masyarakat di sana mengikuti madzhab Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, maka engkau tidak akan mendapatkan seorangpun yang beribadah (dalam madzhab Ahmad rahimahullah) bersamamu, dan tidak pula yang belajar denganmu. Bahkan sangat boleh jadi justru engkau akan membangkitkan permusuhan dan menimbulkan pertentangan. Maka statusmu tetap berada dalam madzhab Asy-Syafi’i rahimahullah seperti penduduk negerimu adalah lebih utama dan lebih baik (lihat: Al-Muswaddah Fi Ushulil Fiqhi Li Aali Taimiyah hal. 483).

• SIKAP PARA ULAMA TERHADAP PENDAPAT PIHAK LAIN

Dalam mengemukakan berbagai pendapatnya, ulama-ulama Islam, terutama yang diakui secara luas keilmuannya, mampu menunjukkan kedewasa’an sikap dan toleransi yang tinggi. Mereka tetap mendudukkan pendapat mereka di bawah Al Quran dan Hadits, tidak memaksakan pendapat, dan selalu siap menerima kebenaran dari siapa pun datangnya. Para ulama terdahulu dalam mensikapi masalah perbeda’an ini adalah tidak mempertentangkan dan memaklumi serta menerimanya, tanpa saling menghujat atau melecehkan dan menjatuhkan.

Mereka tidak pernah memposisikan pendapat mereka sebagai yang paling absah sehingga wajib untuk diikuti, dan menolak pendapat lain sehingga menganggapnya sebagai sesuatu yang bertentangan dengan agama.

“Pendapatku benar, tapi memiliki kemungkinan untuk salah. Sedangkan pendapat orang lain salah, tapi memiliki kemungkinan untuk benar.” Demikian ungkapan yang sangat populer dari Imam Syafi’i.

Imam Ahmad bin Hambal pernah berfatwa agar imam hendaknya membaca basmalah dengan suara dikeraskan bila memimpin shalat di Madinah. Fatwa ini bertentangan dengan mazhab Ahmad bin Hambal sendiri yang menyatakan bahwa yang dianjurkan bagi orang yang shalat adalah mengecilkan baca’an basmalahnya. Tapi fatwa tersebut dikeluarkan Ahmad bin Hambal demi menghormati paham ulama-ulama di Madinah waktu itu, yang memandang sebaliknya. Sebab, menurut ulama-ulama Madinah itu, orang yang shalat, lebih utama bila ia mengeraskan baca’an basmalahnya. Di sini kita bisa mengetahui betapa Imam Ahmad lebih mengutamakan sebuah esensi dari nilai Ukhuwah.

• BIJAK MENGHARGAI PERBEDA’AN PENDAPAT

Perhatikan perkataan ulama yang arif dalam menyikapi perbeda’an. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata :

“Adapun jika dalam suatu permasalahan tidak ditunjukkan dalil yang tegas, juga tidak ada ijma’, maka berijtihad ketika itu dibolehkan dan tidak perlu orang yang berijtihad dan yang mengikuti diingkari dengan keras. … Dalam masalah ijtihad ini selama tidak ada dalil yang tegas tidak perlu sampai mencela para mujtahid yang menyelisihinya seperti dalam permasalahan yang masih diselisihi para salaf.” (Majmu’ Al Fatawa, 9: 112-113).

Dalam menyikapi perbedaan pendapat, seharusnya diperhatikan sikap toleran atau menghargai pendapat orang lain, lapang dada (tasamuh), serta tidak merasa paling benar, apalagi sampai retaknya hubungan silaturahmi.

Perbedaan pendapat adalah realitas tak terelakkan dan bukan untuk menyebabkan perpecahan. Dan kita pun tak mungkin dapat menghapuskan perbedaan pendapat itu.

Beragamnya faham dan pendapat yang berbeda, seharusnya kita menyikapi perbeda’an pendapat tersebut secara wajar, dan tetap mepertahankan ukhuwah Islamiyah. Kita maklumi bahwa semua kelompok yang berbeda mempunyai argumen, terlepas benar atau tidaknya argumen masing-masing. Ada ungkapan yang cukup indah dari Muhammad Rasyid Ridha, “Marilah kita tolong menolong pada perkara yang kita sepakati, dan mari kita saling menghargai pada perkara yang kita perselisihkan.”

Berbeda pendapat di butuhkan kelapangan dada dan ketinggian adab untuk menghormati setiap pandangan dengan pihak yang berbeda. Dalam perbeda’an furu’iyah, ketika hujjah bertemu dengan hujjah, maka tidak boleh ada saling hujat dan saling cela. Yang ada adalah ukhuwah yang menghangatkan.

Ketika perbeda’an kecil akan menyeret kepada perpecahan, maka lunakkanlah hati. Adab dan penghormatan kepada mereka yang berbeda pendapat maka akan menjaga ukhuwah dan lebih mengakrabkan jiwa. Orang-orang ‘alim, mereka tahu benar bagaimana menghargai ilmu yang dimiliki orang lain meski berbeda pandangan dengannya.

Tajamnya perselisihan bukan lantaran karena kita berilmu, tapi justru karena sebaliknya. Tidak pantas bagi kita yang jahil mencela hasil ijtihad ulama, lantaran berbeda dengan pendapat dengan Ulama yang kita ikuti. Tidak pantas membanding-bandingkan antara ulama satu dengan yang lainnya, kemudian merendahkan salah satunya. Pendapat mana pun dari ulama itu, tetap wajib kita hormati. Sebab menghormati pendapat ulama, meski tidak sesuai dengan selera kita, adalah bagian dari akhlaq dan adab seorang muslim.

Pendapat mana pun dari ulama, boleh kita ikuti dan boleh pula kita tinggalkan. Tidak ada satu pun orang yang dijamin mutlak kebenaran pendapatnya, kecuali alma’shum Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Selama seseorang bukan nabi, maka pendapatnya bisa diterima dan bisa tidak.

Sesuatu yang tidak ijma, adalah kebenaran yang sifatnya relatif. Kita akan memandangnya tergantung dari sudut mana kita memandang. Sesuatu yang di perdebatkan bukan kebenaran secara mutlak, ada ruang yang di perselisihkan, bukan Kebenaran yang mempunyai sifat universal, integral/ tidak ada yang di perselisihkan di dalamnya.

Sesuatu yang di perselisihkan, apapun yang kita yakini hanyalah kebenaran relatif, kebenaran dari sudut pandangnya sendiri. Banyak orang yang cenderung melupakan hal ini, dan memutlakkan yang relatif. Orang yang memutlakan yang relatif umumnya merasa paling benar dan menafikan pihak yang berbeda dengan dirinya. Sikap memutlakkan perkara yng relatif tidak jarang menumbuhkan perasa’an tidak lapang dada (tasamuh) dalam menyikapi perbeda’an. Kita sering tidak sadar bahwa sehebat apapun penalaran kita dan seluas apapun pengetahuan kita, masih banyak hal-hal yang tidak bisa kita fahami dari pihak yang berbeda.

Barokallahu fiikum

Sumber tulisan :

http://konsultasisyariah.net/content/view/95/126/

http://andhika-alhazen.blogspot.com/2012/12/itilaf-di-bawah-naungan-allah.html?m=1

______________