.
HUKUMNYA MENSHALATI JENAZAH AHLI BID’AH
.
Hukumnya menshalati jenazah ahli bid’ah dilihat dari bid’ah yang dilakukannya. Apabila bid’ah yang dilakukannya tidak menyebabkannya keluar dari Islam, maka jenazahnya berhak dishalati. Adapun ahli bid’ah yang melakukan kebid’ahan yang menyebabkannya keluar dari Islam, maka tidak berhak dishalati.
.
Berikut penjelasannya :
.
1. Ahli bid’ah yang melakukan kebid’ahan yang tidak menyebabkannya keluar dari Islam, maka jenazahnya berhak untuk dishalati, dido’akan, dan dimintakan ampunan untuknya.
.
Di dalam Kitab Bidayah al-Mujtahid, Dar al-Kotob al-Islamiyyah, juz 1, hal. 234 disebutkan :
.
وَأَجْمَعَ أَكْثَرُ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إِجَازَةِ الصَّلَاةِ عَلَى كُلِّ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَفِي ذَلِكَ أَثَرٌ أَنَّهُ قَالَ – عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -: “صَلُّوا عَلَى مَنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ”، وَسَوَاءٌ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْكَبَائِرِ أَمْ مِنْ أَهْلِ الْبِدَعِ، إِلَّا أَنَّ مَالِكًا كَرِهَ لِأَهْلِ الْفَضْلِ الصَّلَاةَ عَلَى أَهْلِ الْبِدَعِ
.
“Sebagian besar para ahli ilmu (ulama) sepakat untuk melaksanakan shalat jenazah bagi orang yang mengucapkan “لا إله إلا الله” (tidak ada tuhan selain Allah). Kewajiban shalat tersebut atas dasar hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasannya Nabi pernah bersabda : ‘Shalatlah kalian kepada orang yang mengucapkan لأ إله إلا الله (tidak ada tuhan selain Allah). Dan semua itu sama saja, apakah dia pelaku dosa besar ataukah ahli bid’ah”.
.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah :
.
فَكُلُّ مُسْلِمٍ لَمْ يُعْلَمْ أَنَّهُ مُنَافِقٌ جَازَ الِاسْتِغْفَارُ لَهُ وَالصَّلَاةُ عَلَيْهِ، وَإِنْ كَانَ فِيهِ بِدَعَةٌ أَوْ فِسْقٌ، لَكِنْ لَا يَجِبُ عَلَى كُلِّ أَحَدٍ أَنْ يُصَلِّي عَلَيْهِ
.
“Setiap muslim yang tidak diketahui bahwasanya dia munafiq, boleh (jenazahnya) dimintakan ampunan untuknya dan menshalatinya, walaupun di dalam dirinya ada kebid’ahan atau kefasikan, akan tetapi tidak wajib bagi setiap kaum muslimin untuk menshalatinya”. (Minhajus Sunnah, 5/235).
.
● Orang yang memiliki keutamaan disyari’atkan tidak menshalati jenazah ahli bid’ah
.
Walaupun ahli bid’ah yang perbuatan bid’ahnya tidak menyebabkannya keluar dari Islam jenazahnya berhak dishalati, akan tetapi para Ulama lebih suka apabila orang-orang yang memiliki keutamaan (ulama) tidak menshalati jenazahnya. Tujuannya adalah, supaya orang-orang tidak mengikuti kesesatanya.
.
Imam Malik rahimahullah berkata :
.
ينبغي لأهل الفضل أن يجتنبوا الصّلاة على المبتدعة ومظهري الكبائر ردعا لأمثالهم. (الفقه الإسلاميّ وأدلّته: جزء ٢، ص ٤٨٣).
.
“Orang-orang yang memiliki keutamaan (ulama), untuk tidak menshalati jenazah ahli bid’ah dan pelaku dosa besar. Untuk mencegah orang-orang berbuat demikian”.
.
Di dalam Bidayah al-Mujtahid, Dar al-Kotob al-Islamiyyah, juz 1, hal. 234 disebutkan :
.
إِلَّا أَنَّ مَالِكًا كَرِهَ لِأَهْلِ الْفَضْلِ الصَّلَاةَ عَلَى أَهْلِ الْبِدَعِ
.
“Hanya saja Imam Malik membenci orang yang mempunyai kedudukan utama di sisi Allah mensholati (jenazah) ahli bid’ah”.
.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah :
وَإِذَا كَانَ فِي تَرْكِ الصَّلَاةِ عَلَى الدَّاعِي إِلَى الْبِدْعَةِ وَالْمُظْهِرِ لِلْفُجُورِ مَصْلَحَةٌ مِنْ جِهَةِ انْزِجَارِ النَّاسِ، فَالْكَفُّ عَنِ الصَّلَاةِ كَانَ مَشْرُوعًا لِمَنْ كَانَ يُؤْثِرُ تَرْكَ صَلَاتِهِ فِي الزَّجْرِ
.
“Dan jika meninggalkan untuk menshalati seorang yang mengajak kepada kebid’ahan dan orang yang menampakkan kefajirannya terdapat mashlahat dari sisi memberi jera kaum muslimin, maka tidak menshalatinya adalah hal yang disyariatkan bagi orang yang memiliki pengaruh ketika meninggalkan menshalatinya dalam memberikan efek jera”. (Minhajus Sunnah, 5/235).
.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata : “Juga sebagaimana dahulu banyak dari kalangan salaf (pendahulu) berhalangan untuk menyolati ahli bid’ah, maka pengamalannya terhadap sunnah ini bagus”. (Majmu’ Fatawa, 24/285).
.
Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah berkata : “Apabila ada seseorang yang tidak turut menshalati seorang muslim – atau para ulama tidak mau mensholatinya -, hal ini tidaklah menunjukkan bahwa mensholati orang ini adalah terlarang. Hal ini mengindikasikan bahwa para salaf sedang menunjukkan suatu hikmah dan beberapa hal yang tidak dapat dipenuhi (dilakukan) oleh orang selainnya”.
.
Disebutkan dalam buku yang berjudul, Buku 3 Fiqih Kontemporer : Fuqaha Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat, para tokoh agama hendaknya tidak mensholati jenazah ahli bid’ah dan pendosa besar yang sudah dikenal luas, sebagai pelajaran penjeraan bagi orang-orang yang seperti itu.
.
2. Ahli bid’ah yang melakukan kebid’ahan yang menyebabkannya keluar dari Islam, maka jenazahnya tidak berhak dishalati, dido’akan, dan dimintakan ampunan baginya.
.
Dalilnya, Allah Ta’ala berfirman :
.
وَلا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
.
“Dan janganlah kamu sekali-kali menshalati (jenazah) seorang yang mati di antara mereka. Dan janganlah kamu berdiri (mendo’akan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasik”. (Qs. at-Taubah, 84).
.
Ayat di atas merupakan dalil tidak bolehnya menshalati, berdo’a dan memintakan ampunan bagi orang munafik, yaitu orang yang seolah-olah Islam padahal hakekatnya bukan Islam. Selain orang munafik, juga orang Islam tapi kemudian karena kesesatan yang dia lakukannya sehingga mengeluarkannya dari akidah Islam.
.
Dan berdasarkan ayat di atas, para ulama melarang untuk menshalati ahli bid’ah, yang perbuatan bid’ahnya mengeluarkannya dari Islam.
.
Imam Ahmad rahimahullah berkata :
.
الْجَهْمِيَّةُ وَالرَّافِضَةُ لَا يُصَلَّى عَلَيْهِمْ
.
“Al-jahmiyyah dan ar-Rofidhoh mereka tidak dishalati”. (Kasysyaaful Qinaa’ Syarhul Iqnaa’, 2/124).
.
Imam Ahmad rahimahullah juga berkata :
.
أَهْلُ الْبِدَعِ إنْ مَرِضُوا فَلَا تَعُودُوهُمْ وَإِنْ مَاتُوا فَلَا تُصَلُّوا عَلَيْهِمْ
.
“Ahlul bid’ah, jika sakit maka jangan kalian kunjungi mereka, dan jika meninggal maka jangan kalian shalati mereka”. (Kasysyaaful Qinaa’ Syarhul Iqnaa’, 2/124).
.
Yang dimaksud oleh Imam Ahmad rahimahullah dalam keterangannya di atas adalah ahli bid’ah yang kebid’ahannya menyebabkannya keluar dari Islam.
.
Diantara kesesatan faham jahmiyyah ialah : Meniadakan sifat-sifat Allah dan menyangka bahwa Allah tidak bisa disifati dengan sifat apa pun, karena pemberian sifat bisa mengakibatkan penyerupaan dengan makhluk-Nya. (Ar-Radd ‘alaa Jahmiyyah, hal.17 karya Imam ad-Darimi, dan Majmuu’ Fataawaa ; 5/20).
.
Diantara kesesatan kaum Rofidhoh adalah : Pengkafiran terhadap para Sahabat Nabi, dan keyakinan bahwa para Sahabat Nabi telah murtad kecuali hanya beberapa orang saja.
.
Demikian, wallahu a’lam.
.
By: Abu meong
.
.
Sumber tulisan :
.
https://bekalislam.firanda.net/2959-shalat-jenazah-fardhu-kifaayah.html#_ftn55
.
https://tausyah.wordpress.com/2010/06/22/ulama-salaf-tidak-mau-menshalati-para-ahlul-bidah
.
https://ameeralife.com/berita//rt557156070262726001/korupsi-termasuk-extraordinary-crime-apa-hukumnya-mensholatkan-jenazah-koruptor
.
.
_____