MENELADANI SHALAFUS SHALIH DALAM MENJAGA KEIKHLASAN DALAM BERAMAL

MENELADANI SHALAFUS SHALIH DALAM MENJAGA KEIKHLASAN DALAM BERAMAL

Semua umat Islam tentu berharap, apabila amal ibadah yang dilakukannya diterima oleh Allah Ta’ala. Karena diantara tujuan dari ibadah adalah mengharap ridho dan pahala, tidak mengharapkan kesia-sia’an. Namun ternyata tidak semua amal ibadah yang dilakukan manusia akan di terima, karena syarat di terimanya amal ibadah adalah ikhlas, semata-mata mengharap ridho Allah Ta’ala. Tidak mengharapkan pujian dan sanjungan dari manusia di samping sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Perlunya keikhlasan dalam ibadah di sebutkan Allah Ta’ala dalam Firman-nya :

الَّذِي خلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا

“(Allah-lah) yang menciptakan kematian dan kehidupan supaya Dia menguji kalian, siapa di antara kalian yang lebih baik amalannya”. (QS Al-Mulk: 2).

Fudhail bin ‘Iyaad rahimahullah seorang Tabi’in yang agung mengatakan ketika menafsirkan Firman Allah, (yang artinya) “yang lebih baik amal ibadahnya” maksudnya adalah yang paling ikhlas dan yang paling benar (paling mencocoki Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).

Amalan barulah diterima jika terdapat syarat ikhlas dan showab. Amalan dikatakan ikhlas apabila dikerjakan semata-mata karena Allah. Amalan dikatakan showab apabila mencocoki ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Ma’alimut Tanziil [Tafsir Al-Baghowi] terbitan Dar Thoyyibah, Riyadh).

Para Shalaf sebagai generasi terbaik umat Islam, mereka benar-benar memahami pentingnnya ikhlas dalam beramal. Mereka sangat khawatir terselip perasa’an riya yang dapat menghanguskan nilai amal salih. Para Shalaf sekuat tenaga menyembunyikan amal soleh mereka dari perhatian manusia.

Berikut ini beberapa riwayat para Shalafus Shalih dalam menyembunyikan amal soleh mereka yang patut kita teladani.

۞ Ar Robi bin Khutsaim murid ‘Abdullah bin Mas’ud tidak pernah mengerjakan shalat sunnah di masjid kaumnya kecuali hanya sekali saja. (Az Zuhud, Imam Ahmad, 5/60, Mawqi’ Jami’ Al Hadits).

Ar Robi bin Khutsaim khawatir orang-orang mengenalnya sebagai ahli ibadah, kemudian mereka menyanjungnya.

۞ Ayub As Sikhtiyaniy memiliki kebiasaan bangun setiap malam. Ia pun selalu berusaha menyembunyikan amalannya. Jika waktu shubuh telah tiba, ia pura-pura mengeraskan suaranya seakan-akan ia baru bangun ketika itu. (Hilyatul Auliya’, Abu Nu’aim Al Ash-bahaniy, 3/8, Darul Kutub Al ‘Arobiy, Beirut).

۞ Ali bin Al Husain bin ‘Ali biasa memikul karung berisi roti setiap malam hari. Beliau pun membagi roti-roti tersebut ke rumah-rumah secara sembunyi-sembunyi. Beliau mengatakan,

إِنَّ صَدَقَةَ السِّرِّ تُطْفِىءُ غَضَبَ الرَّبِّ عَزَّ وَ جَلَّ

“Sesungguhnya sedekah secara sembunyi-sembunyi akan meredam kemarahan Rabb ‘azza wa jalla”.

Penduduk Madinah tidak mengetahui siapa yang biasa memberi mereka makanan. Ketika Ali bin Al Husain meninggal dunia, mereka tidak lagi mendapatkan kiriman makanan setiap malamnya. Penduduk Madinah baru mengetahui yang memberi mereka makanan adalah Ali bin Al Husain setelah mengetahui di punggung Ali bin Al Husain terlihat bekas hitam karena seringnya memikul karung yang dibagikan kepada orang miskin Madinah di malam hari. (Hilyatul Auliya’, 3/135-136).

۞ Daud bin Abi Hindi berpuasa selama 40 tahun dan tidak ada satupun orang, termasuk keluarganya yang mengetahuinya. Ia adalah seorang pedagang kain di pasar. Di pagi hari, ia keluar ke pasar sambil membawa sarapan pagi. Dan di tengah jalan menuju pasar, ia pun menyedekahkannya. Kemudian ia pun kembali ke rumahnya pada sore hari, sekaligus berbuka dan makan malam bersama keluarganya. (Shifatus Shofwah, Ibnul Jauziy, 3/300, Darul Ma’rifah, Beirut, cetakan kedua, 1399 H).

۞ Ibrahim bin Ad-ham diajak makan (padahal ia sedang puasa), ia pun ikut makan dan ia tidak mengatakan, “Maaf, saya sedang puasa”. (Ta’thirul Anfas, hal. 246).

Ibrahim bin Ad-ham sampai membatalkan puasa sunnahnya karena khawatir orang-orang mengetahui kalau ia sedang berpuasa. Ibrahim bin Ad-ham tidak ingin di kenal sebagai ahli ibadah yang rajin puasa, dan orang-orang memujinya.

۞ Ar-Robi’ bin Khutsaim tidak suka apabila sedang membaca Al-Qur’an ada orang yang mengetahuinya. Jika ada orang yang akan menemuinya, dan Ar Robi’ bin Khutsaim sedang membaca mushaf Al-Qur’an, ia pun segera menutupi mushaf Al-Qur’an yang sedang ia baca dengan bajunya. (Hilyatul Awliya’, 2/107, Darul Kutub ‘Arobiy, cetakan keempat, 1405 H).

۞ Begitu pula halnya dengan Ibrahim An-Nakho’i. Jika ia sedang membaca Al-Qur’an, lalu ada yang masuk menemuinya, ia pun segera menyembunyikan Al-Qur’annya. (Ta’thirul Anfas, hal. 246).

Para Shalaf di masa lalu sampai berpura-pura sedang terkena pilek untuk menutupi tangisannya apabila mendapati ayat-ayat Allah Ta’ala yang mengandung ancaman.

۞ Ayub As-Sikhtiyaniy mengusap wajahnya, lalu ia berkata, “Aku mungkin sedang pilek berat.” Tetapi sebenarnya ia tidak pilek, namun ia hanya ingin menyembunyikan tangisannya (karena takut kepada Allah Ta’ala). (Ta’thirul Anfas, hal. 248).

۞ Abu As-Sa ib menampakkan senyumannya di hadapan manusia. Padahal ia sedang menangis ketika mendengar baca’an Al-Qur’an atau hadits. Ia tidak ingin tangisannya di ketahui manusia. (Ta’thirul Anfas, hal. 251).

Itulah beberapa riwayat para Shalafus Shalih dalam menyembunyikan amal soleh. Mereka sangat khawatir amal-amal soleh yang mereka lakukan hangus tidak ada nilainya di hadapan Allah Ta’ala karena terselip perasa’an riya di dalam hati.

Apabila kita perhatikan pada sa’at ini, banyak manusia yang senang mempublikasikan ibadah-ibadah atau amal soleh mereka, sungguh jauh berbeda dengan para Shalafus Shaleh. Perbeda’an ini akibat pemahaman mereka yang jauh berbeda. Para Shalafus Shaleh sangat memahami pentingnya ke ikhlasan dalam ibadah.

Sungguh rugi mereka yang beramal saleh tapi mengharapkan puja-puji dan sanjungan manusia.

با رك الله فيكم

By : Дδµ$ $@ŋţ๏$ą $๏๓ąŋţяί

https://agussantosa39.wordpress.com/category/01-islam-dakwah-tauhid/01-islam-sudah-sempurna

_________________

AMAL IBADAH YANG TIDAK ADA PERINTAHNYA MAKA DI TOLAK

.
AMAL IBADAH YANG TIDAK ADA PERINTAHNYA MAKA DITOLAK
.
Ibadah yang kita lakukan tentu saja akan mendapatkan balasan pahala apabila dilakukan sesuai dengan tuntunan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Dan sebaliknya ibadah tanpa perintah dan tuntunannya dari Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, maka ibadah yang dilakukan tersebut akan ditolak. Walau sebanyak dan sebesar apapun ibadah yang dilakukan.
.
Akan ditolaknya amal ibadah apabila tidak ada perintahnya dari Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, disabadakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
.
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
.
“Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perkara baru dalam urusan kami ini (agama) yang tidak ada padanya (perintahnya dari kami) maka tertolak“. (Hr. Bukhari, dan Muslim).
.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :
.
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْه ِأَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
.
“Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka tertolak”. (Hr. Muslim).
.
Dua hadits Nabi di atas menerangkan bahwa, segala rupa amal ibadah yang tidak ada perintahnya dari Allah Ta’ala dan Rasul-Nya maka amal ibadah tersebut tertolak atau tidak diterima. Walaupun pelakunya ikhlas dan berniat untuk mendekatkan diri (taqorrub) kepada Allah Ta’ala.
.
Perhatikan sebuah hadits berikut ini, teguran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para Sahabatnya yang hendak memperbanyak ibadah namun ternyata tidak dibenarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
.
Dalam sebuah hadits disebutkan, ada tiga orang Sahabat Nabi yang mendatangi istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya tentang ibadah Nabi. Setelah diberitahukan kepada mereka bagaimana ibadahnya Nabi, maka mereka merasa ibadah yang sudah mereka lakukan dirasakan sangat kurang. Dan mereka pun berkata,
.
وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ ؟
.
“Ibadah kita tak ada apa-apanya dibanding Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, bukankah beliau sudah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan juga yang akan datang ?”.
.
Salah seorang dari mereka berkata,
.
أَمَّا أَنَا، فَإِنِّي أُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلَا أُفْطِرُ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا،
.
“Sungguh, aku akan shalat malam selama-lamanya (tidak tidur malam)”. Kemudian yang lain berkata, “Sungguh aku akan berpuasa Dahr (setahun penuh) dan tidak akan berbuka”. Dan yang lainnya berkata, “Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya”.
.
Perhatikan besarnya semangat para Sahabat Nabi dalam hadits di atas yang akan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan memperbanyak amal ibadah. Lalu apakah Rasulullah senang dengan niat baik para Sahabat tersebut ?
.
Ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam malah menegur mereka. Perhatikan kelanjutan dari hadits di atas.
.
فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ، فَقَالَ : ”أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ
.
Kemudian Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mendatangi mereka dan berkata, “Kalian berkata begini dan begitu. Ada pun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga paling bertakwa.
.
َلَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
.
“Akan tetapi aku berpuasa dan aku juga berbuka, aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga menikahi wanita. Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka bukanlah dari golonganku”. (Hr. Bukhari, no. 5063).
.
Ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyetujui niat baik para Sahabatnya yang akan memperbanyak ibadah.
.
Bukankah memperbanyak amal ibadah itu baik ?
.
Lalu mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyetujui, niat baik para Sahabatnya tersebut ?
.
Permasalahannya, niat baik para Sahabat Nabi tersebut tidak diperintahkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, bahkan ibadah yang akan mereka lakukan menyelisihi sunnah Nabi.
.
Hadits di atas juga menjadi pelajaran bagi kita, niat baik untuk memperbanyak amal ibadah, namun tidak ada perintahnya dari Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, belum tentu disukai oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Yang jelas, amal ibadah yang dilakukan tanpa ada perintahnya adalah ditolak, sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas.
.
Lalu bagaimana mereka yang suka membuat-buat ajaran baru dalam Islam (kebid’ahan) bisa mengetahui kalau bid’ah yang mereka lakukan akan disukai dan benarkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya ?
.
Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
.
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْه ِأَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
.
“Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang tidak ada perintah kami, maka tertolak”. (Hr. Muslim).
.
Semoga bisa dipahami.
.
با رك الله فيكم
.
By : Дδµ$ $@ŋţ๏$ą $๏๓ąŋţяί
.
.
https://agussantosa39.wordpress.com/category/04-bidah/02-memahami-bidah/
.
.
________________

PENTINGNYA MENGETAHUI ASBABUL WURUD DARI SEBUAH HADITS

PENTINGNYA MENGETAHUI ASBABUL WURUD DARI SEBUAH HADITS
.
Asbabul Wurud artinya, sebab turun atau kronologi atau historis dari sebuah hadits.
.
Perlu di ketahui, bahwa untuk memahami suatu hadits dengan baik, tepat dan benar, diantaranya diperlukan metodologi atau suatu cara. Tidak cukup hanya sekedar melihat teksnya saja dari sebuah hadits, lebih khususnya kepada hadits yang mempunyai Asbabul Wurud, (sebab turunnya). Melainkan juga kita harus melihat konteksnya.
.
Dengan kata lain, ketika kita ingin menggali pesan moral dari sebuah hadits, perlu memperhatikan konteks historitasnya, kepada siapa hadis itu disampaikan, dalam kondisi sosio kultural yang bagaimana Nabi waktu itu menyampaikannya. Tanpa memperhatikan konteks historisitasnya (Asbabul Wurud) maka akan mengalami kesalahan dalam menangkap makna suatu hadits, bahkan dapat terperosok ke dalam pemahaman yang keliru.
.
Untuk itu, mengapa Asbabul Wurud menjadi sangat penting dalam diskursus ilmu hadits, seperti pentingnya Asbabun Nuzul dalam kajian tafsir Al-Qur’an. Perlu diketahui juga, bahwa tidak semua hadis mempunyai Asbabul Wurud.
.
• PENGERTIAN ASBABUL WURUD DAN URGENSINYA
.
Di bawah ini sedikit penjelasan tentang Asbabul Wurud menurut pendapat beberapa ulama.
.
Menurut Imam As-Suyuthi, secara terminology (syara’) Asbabul Wurud berarti :
.
أنه ما يكون طريقا لتحديد المراد من الحديث من عموم أو حصوص أو إطلاق أوتقييد أونسخ أونحو ذالك
.
“Sesuatu yang menjadi thoriq (metode) untuk menentukan suatu hadis yang bersifat umum, atau khusus, mutlak atau muqayyad, dan untuk menentukan ada tidaknya naskh (pembatalan) dalam suatu hadits”.
.
Sedangkan KH. Hasbi Ash-Shiddiqie mengatakan :
.
علم يعرف به السبب الذي ورد لأجله الحديث والزمان الذي جاء به
.
“Ilmu yang menerangkan sebab-sebab Nabi menyampaikan sabdanya dan waktu Nabi menuturkannya”.
.
Mengetahui Asbabul Wurud bukanlah tujuan (ghayah), melainkan hanya sebagai sarana (washilah) untuk memperoleh ketepatan makna dalam memahami pesan moral suatu hadits. Supaya tidak terjebak hanya kepada teksnya saja dari sebuah hadits, dan terperosok kepada kesalah fahaman dalam memaknai terlebih lagi salah penerapannya.
.
• Contoh Hadits dan Asbabul Wurudnya
.
Berikut ini contoh salah satu hadits dan Asbabul Wurudnya.
.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
.
مَنْ سَنَّ فِيْ الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَىْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِيْ الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ (رواه مسلم)
.
“Barangsiapa mencontohkan atau memulai suatu perbuatan baik di dalam islam, maka ia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari pahala mereka. Dan barangsiapa mencontohkan suatu perbuatan buruk di dalam islam, maka ia akan memperoleh dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa mereka”. (Riwayat Muslim).
.
Dan berikut Asbabul Wurudnya dari hadits diatas,
.
كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيصَدْرِ النَّهَارِ فَجَاءَهُ قَوْمٌ حُفَاةٌ عُرَاةٌ مُجْتَابِي النِّمَارِ أَوْ الْعَبَاءِ مُتَقَلِّدِي السُّيُوفِ
.
Kami bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam di pagi hari. Lalu datanglah satu kaum yang telanjang kaki dan telanjang dada berpakaian kulit domba yang sobek-sobek atau hanya mengenakan pakaian luar dengan menyandang pedang.
.
عَامَّتُهُمْ مِنْ مُضَرَ بَلْ كُلُّهُمْ مِنْ مُضَرَ فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا رَأَى بِهِمْ مِنْ الْفَاقَةِ
.
Umumnya mereka dari kabilah Mudhar atau seluruhnya dari Mudhar, lalu wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berubah ketika melihat kefaqiran mereka.
.
فَدَخَلَ ثُمَّ خَرَجَ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ
.
Beliau masuk kemudian keluar dan memerintahkan Bilal untuk adzan, lalu Bilal adzan dan iqamat, kemudian beliau shalat. Setelah shalat beliau berkhutbah seraya membaca ayat,
.
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّنْ نَفْسٍوَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَإِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
.
“Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya, dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An-Nisa: 1).
.
وَالْآيَةَ الَّتِي فِي الْحَشْرِ
.
Dan membaca ayat di surat Al Hasyr,
.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسُُ مَّاقَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيرُُ بِمَا تَعْمَلُونَ
.
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al Hasyr: 18).
.
تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ مِنْ دِرْهَمِهِ مِنْ ثَوْبِهِ مِنْ صَاعِ بُرِّهِ مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ حَتَّى قَالَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ
.
Telah bershadaqah seseorang dari dinarnya, dirhamnya, pakaiannya, takaran sha’ kurmanya sampai beliau berkata walaupun separuh kurma.
.
قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ بِصُرَّةٍ كَادَتْ كَفُّهُ تَعْجِزُ عَنْهَا بَلْ قَدْ عَجَزَتْ
.
Jarir berkata, Lalu seorang dari Anshar datang membawa sebanyak shurroh (yaitu sejumlah apa yang mampu dibawa dan diikat dengan sesuatu), hampir-hampir telapak tangannya tidak mampu memegangnya, bahkan tidak mampu.
.
قَالَ ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ حَتَّى رَأَيْتُ كَوْمَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَثِيَابٍ حَتَّى رَأَيْتُ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَهَلَّلُ كَأَنَّهُ مُذْهَبَةٌ
.
Jarir berkata, Kemudian berturut-turut orang memberi sampai aku melihat makanan dan pakaian seperti dua bukit, sampai aku melihat wajah Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersinar seperti emas.
.
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
.
Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang membuat sunnah dalam Islam ini, sunnah hasanah, maka baginya berhak atas pahala, dan pahala orang yang mengamalkannya (sunnah tersebut) setelahnya, tanpa mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa yang membuat sunnah sayyi’ah (sunnah yang buruk) dalam Islam, maka baginya dosa dan (ditambah dengan) dosa orang-orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun”(HR Muslim dalam Kitab Zakat, Bab Motivasi Untuk Bershadaqah Walaupun dengan Sebutir Kurma no. 1017).
.
Itulah Asbabul Wurudnya dari hadits di atas.
.
• Salah menerapkan hadits akibat tidak melihat Asbabul Wurudnya
.
Hadits diatas, yaitu hadits,
.
مَنْ سَنَّ فِيْ الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَىْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِيْ الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ (رواه مسلم)
.
“Barangsiapa mencontohkan atau memulai suatu perbuatan baik di dalam islam, maka ia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari pahala mereka. Dan barangsiapa mencontohkan suatu perbuatan buruk di dalam islam, maka ia akan memperoleh dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa mereka”. (Riwayat Muslim).
.
Sering dijadikan dalil oleh sebagian umat Islam untuk membenarkan bolehnya membuat-buat perkara baru dalam urusan ibadah (bid’ah).
.
Membolehkan membuat-buat perkara baru dalam urusan ibadah (bid’ah) dengan berdalilkan hadits di atas adalah salah satu contoh salah dalam memaknai dan menerapkan sebuah hadits.
.
Kesalahan memaknai dan menerapkan hadits tersebut adalah akibat dari tidak memperhatikan Asbabul Wurudnya (sebab turunnya) hadits tersebut.
.
Maka disinilah pentingnya mengetahui Asbabul Wurud (sebab turunnya) dari sebuah hadits, supaya tidak terjadi kesalahan memaknai sebuah hadits, yang berakibat salah penerapan.
.
Kenapa dikatakan salah memaknai dan menerapkannya apabila hadits diatas dijadikan dalil untuk membenarkan bolehnya berbuat bid’ah ?
.
Karena hadits tersebut bukan perintah atau persetujuan Nabi kepada orang yang membuat-buat perkara baru dalam urusan ibadah (bid’ah). Tapi sebagai bentuk apresiasi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang Sahabatnya yang mendahului berbuat amal salih. Dalam hal ini shodaqoh.
.
Apakah shodaqoh yang di lakukan seorang Sahabat tersebut mau di katakan perkara baru ?
.
Tentu saja sodaqoh yang di lakukan seorang Sahabat tersebut bukan perkara baru. Tetapi amal saleh yang sudah ada perintahnya dalam Islam.
.
Dan seorang Sahabat yang mendahului bersedekah tersebut, juga karena ada anjuran dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), maksudnya beramal salih. Perhatikan khutbah Rasulullah shalaihu ‘alaihi wa sallam diatas.
.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسُُ مَّاقَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيرُُ بِمَا تَعْمَلُونَ
.
“Dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat)”. (QS. Al Hasyr: 18).
.
Ayat diatas sebagai perintah dari Allah Ta’ala untuk beramal saleh, untuk kehidupan di akhirat.
.
• Penjelasan para Ulama tentang hadits diatas
.
– Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin terhadap hadits diatas menjelaskan,
.
“Yang dimaksud dengan,
.
“من سن في الإسلام سنة حسنة”
.
“Barangsiapa yang membuat sunnah dalam Islam ini, sunnah hasanah,
.
Ialah memelopori suatu amal yang telah ada, bukan membuat amalan baru. Karena barangsiapa yang mengada-adakan suatu amalan yang tidak ada asalnya dalam Islam, maka amalan tersebut tertolak, dan bukan sebuah amalan yang baik. Yang dimaksud ialah sebagaimana laki-laki dari kalangan Anshar tersebut, radhiyallahu ‘anhu yang membawa kurma sebanyak satu shurrah. Hal ini menjadi dalil bahwa barangsiapa yang meniru perbuatan semisal dengan apa yang dilakukan pelopor sunnah ini, maka tercatat bagi si pelopor sunnah tersebut, pahala, baik ia masih hidup maupun telah meninggal”. (Syarh Riyadh As Shalihin).
.
– Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaly terhadap hadits diatas dalam Bahjatun Nazhirin 1/258 mengatakan : “Hadits ini bukanlah hujjah bagi mereka yang menghias-hiasi perbuatan bid’ah, dan mereka yang berkata bahwa dalam Islam terdapat yang namanya “bid’ah hasanah” .
.
Inilah dalil bahwa tafsir mereka hanyalah omong kosong dan kedustaan yang nyata, dan bantahannya sangat jelas, bahwa setiap apa yang diperbuat oleh lelaki Anshar itu hanyalah memulai shadaqah, dan shadaqah ialah perbuatan yang telah disyariatkan lewat berbagai nash, lantas mereka menyangka bahwa shahabat ini telah mendatangkan suatu bid’ah hasanah ?!”. (selesai perkataan dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaly).
.
• Arti kata “sanna” (سَنَّ)
.
Kata “sanna” (سَنَّ) secara bahasa adalah : “Memulai perbuatan lalu diikuti oleh orang lain”. Sebagaimana terdapat di dalam kamus-kamus bahasa Arab.
.
Al-Azhari rahimahullah (wafat tahun 370 H) dalam kitabnya Tadziib al-Lughoh berkata : “Setiap orang yang memulai suatu perkara lalu dikerjakan setelahnya oleh orang-orang maka dikatakan dialah yang telah merintisnya”. (Tahdziib al-Lughoh, karya al-Azhari, tahqiq Ahmad Abdul Halim, Ad-Daar Al-Mishriyah, 12/306).
.
Juga sebagaimana disampaikan oleh Az-Zabidi dalam kitabnya, (Taajul ‘Aruus min Jawahir al-Qoomuus, 35/234, Ibnul Manzhuur dalam kitabnya Lisaanul ‘Arob 13/220).
.
Lalu bagaimana dengan Kata “sanna” (سَنَّ) pada hadits di atas, apakah Kata “sanna” (سَنَّ) tersebut mengandung arti memulai atau merintis amalan yang benar-benar baru ?
.
Kata “sanna” (سَنَّ) pada hadits di atas BUKAN BERARTI BERKREASI MEMBUAT AMALAN BARU YANG TIDAK ADA CONTOH SEBELUMNYA. Tapi berupa amalan yang memang sudah ada tuntunannya atau perintahnya. KITA BISA MENGETAHUI MAKNANYA TERSEBUT BERDASARKAN SEBAB TURUNNYA atau KRONOLOGINYA HADITS TERSEBUT.
.
Oleh karenanya kata “sanna” (سَنَّ) bukan berarti harus berkreasi amalan baru atau berbuat bid’ah yang tidak ada contoh sebelumnya.
.
Akan tetapi lafal “sanna” (سَنَّ) bersifat umum, yaitu setiap yang memulai suatu perbuatan lalu diikuti, baik perbuatan tersebut telah ada sebelumnya atau merupakan kreasinya sendiri.
.
Namun dengan melihat SEBAB TURUNNYA atau KRONOLOGINYA hadits tersebut, maka dipahami bahwa yang dimaksud oleh Nabi dengan Kata “sanna” (سَنَّ) pada hadits itu, adalah yang mendahului melakukan sunnah yang telah diajarkan dan dimotivasi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bukan membuat-buat amalan baru (bid’ah).
.
Karenanya al-Azhari berkata tentang hadits diatas : “Dalam hadits “Barang siapa yang “sanna” sunnah yang baik baginya pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya, dan barang siapa yang “sanna” sunnah yang buruk …”, MAKSUD NABI ADALAH BARANG SIAPA YANG MENGAMALKANNYA UNTUK DI IKUTI”. (Tahdziib al-Lughoh 12/298).
.
Semoga bisa di fahami.
.
.
با رك الله فيكم
.
By : Дδµ$ $@ŋţ๏$ą $๏๓ąŋţяί
.
https://agussantosa39.wordpress.com/category/04-bidah/02-memahami-bidah
.
.
_____________________

PENGERTIAN QIYAS

PENGERTIAN QIYAS

Qiyâs atau analogi ialah suatu praktik penyamaan hukum antara sesuatu yang disebutkan hukumnya secara gamblang dalam agama (yang selanjutnya disebut al-maqis ‘alaih atau masalah utama) dengan suatu yang tidak dijelaskan hukumnya dalam agama (yang selanjutnya disebut al-maqis atau masalah cabang).

Penyamaan ini dilakukan karena ada kesamaan dalam penyebab hukum atau yang masyhur disebut dengan ‘illah.

RUKUN-RUKUN QIYAS

Pada setiap qiyâs yang benar, pasti terdapat empat hal atau rukun. Masing-masing rukun ini memiliki kriteria dan persyaratan tersendiri. Persyaratan-persyaratan tersebut bertujuan menjamin qiyâs tidak melampaui batas kekuatan hukumnya.

Rukun Pertama : Hukum Utama.

Yaitu hukum masalah utama yang ketetapannya termaktub dalam dalil al-Qur’ân, as-Sunnah atau ijmâ’. Adapun hukum yang berketatapan berdasarkan qiyâs atau yang dalil lainnya, maka tidak dibenarkan untuk dijadikan sebagai hukum utama dalam praktik qiyâs. Ini adalah syarat paling pokok pada hukum utama, walau sejatinya para Ulama’ merinci lebih jauh dari apa yang dipaparkan di sini.

Rukun Kedua : ‘Illah (Alasan Penetapan Hukum Pada Masalah Utama)

Qiyâs atau analogi ialah suatu praktik penyamaan antara hukum masalah utama dengan masalah cabang. Penyamaan ini berlandaskan adanya kesamaan dalam alasan hukum atau yang masyhur disebut dengan ‘illah.

Bila demikian, berarti pada setiap qiyâs pasti terdapat ‘illah yang mempersatukan antara kedua masalah.
Ulama’ ahli ushul fiqih telah bersepakat bahwa ‘illah yang berperan sebagai pemersatu ini haruslah memenuhi beberapa kriteria berikut :

1. Dia adalah sesuatu yang bersifat maknawi yang benar-benar berperan utama dalam keberadaan hukum pada masalah utama dan cabang. Sehingga, setiap kali ia ada, hukumnya juga ada. Dan sebaliknya, setiap kali dia tiada, maka hukumnya juga hilang atau tiada. Contoh, menurut madzhab Maliki, alasan penetapan hukum-hukum riba perniagaan (riba fadhl) pada kurma dan gandum ialah karena keduanya sebagai makanan pokok yang dapat disimpan. Berdasarkan ini mereka berpendapat bahwa setiap makanan pokok yang dapat disimpan berlaku padanya hukum-hukum riba perniagaan.

2. Illah harus nampak nyata, sehingga dengan mudah diidentifikasi atau dikenali. Syarat ini bertujuan agar penyamaan antara hukum masalah cabang dengan masalah utama dapat dilakukan dengan mudah.

3. Pemersatu tersebut adalah sesuatu yang tidak bertentangan dengan dalil-dalil al-Qur’ân dan hadits. Karena qiyâs hanya berkekuatan hukum dalam kondisi darurat, yaitu ketika tidak ditemukan dalil al-Qur’ân, as-Sunnah atau Ijmâ’.

Rukun Ketiga : Masalah Cabang.

Karena tujuan qiyâs ialah mengetahui hukum masalah cabang, maka suatu hal yang alami bila masalah cabang ialah :

1.Masalah yang belum memiliki ketetapan hukum dalam dalil al-Qur’ân, as-Sunnah atau Ijmâ’.

2. Masalah cabang adalah masalah baru, terjadi setelah penetapan hukum pada masalah utama.

3. Pada masalah cabang terdapat makna pemersatu ‘illah yang ada pada masalah utama.

Rukun Keempat : Hukum Masalah Cabang

Hukum masalah cabang ialah hasil akhir dari praktik qiyâs. Karenanya, bila Anda telah berhasil menemukan hukum pada masalah cabang, maka Anda telah sukses menjalankan qiyâs. Hanya saja, Anda perlu tahu, apakah hasil qiyâs Anda tepat atau salah ? Tepat atau tidaknya proses qiyâs Anda, dapat dikenali dengan mengenali kriteria hukum masalah cabang.

Ulama’ ahli ushul fiqih telah menjelaskan bahwa hukum hasil qiyâs Anda harus sama dengan hukum pada masalah utama. Bila hukum hasil qiyâs anda berbeda dengan hukum pada masalah utama, maka ini menjadi bukti bahwa qiyâs Anda salah, atau yang sering disebut oleh para ulama’ dengan sebutan qiyâs ma’al farqi. Yaitu memaksakan qiyâs masalah cabang dengan masalah utama, padahal antara keduanya terdapat perbedaan mendasar.

Dengan demikian tidak dapat diterima bila hukum masalah utama wajib, sedangkan hasil qiyâs pada masalah cabang adalah hukum sunnah. Sebagaimana tidak dapat diterima qiyâs gaji (profesi) dengan hasil tanaman dalam hal zakat, karena zakat pertanian adalah 10% atau 5 %, sedangkan menurut penggiat zakat profesi, zakat profesi sebesar 2,5 %.
Penjelasan tentang rukun-rukun qiyâs ini saya sarikan dari kitab Irsyâdul Fuhûl karya Imam as-Syaukâni, 2/149-166.

SYARAT-SYARAT QIYAS

Ulama’ ahli ilmu Ushûl Fiqih telah membahas masalah ini dengan panjang lebar. Dari penjelasan mereka, dapat disarikan beberapa persyaratan berikut :

1. Hukum masalah utama ditetapkan berdasarkan dalil dari al-Qur’ân, as-sunnah atau ijmâ’ Ulama’.

2. Alasan (‘illah) penetapan hukum masalah utama dapat diketahui dengan logika, sehingga alasan ini dapat diterapkan pada masalah cabang.

3. Alasan penetapan hukum pada masalah utama didapatkan pula pada masalah cabang yang akan diqiyaskan.

4. Tidak ditemukan dalil khusus yang menetapkan suatu hukum pada masalah cabang yang akan diqiyaskan.

5. Proses qiyâs akan menghasilkan hukum yang sama dengan hukum yang pada masalah utama. Dengan demikian tidak dapat diterima bila hukum masalah utama wajib, sedangkan hasil qiyâs pada masalah cabang adalah hukumnya sunnah. Sebagaimana tidak dapat diterima qiyâs gaji (profesi) dengan hasil tanaman dalam hal zakat, karena zakat pertanian adalah 10% atau 5 %, sedangkan menurut penggiat zakat profesi, zakat profesi sebesar 2,5 %

6. Alasan penetapan hukum pada masalah utama dapat diketahui dengan jelas, sebagaimana yang telah dijabarkan oleh para Ulama’ ahli ushul fiqh.

7. Alasan yang dijadikan penyatu antara masalah utama dengan masalah cabang adalah suatu hal yang dipertimbangkan dalam syari’at dan benar-benar memiliki pengaruh pada penetapan hukum

8. Qiyâs hanya berlaku pada hukum-hukum praktis, yaitu hukum yang ada kaitannya dengan amaliyah atau praktek. Sedangkan dalam urusan akidah atau idiologi maka qiyâs tidak dapat dijadikan dasar hukum, terlebih-lebih bila bertentangan dengan dalil-dalil al-Qur’ân dan as-sunnah.

QIYAS SEBAGAI DALIL DALAM AGAMA

Imam Syâfi’i rahimahullah berkata, “Setiap urusan yang menimpa seorang muslim pastilah ada penjelasan tentang hukumnya atau petunjuk yang menunjukkan jalan kebenaran tentangnya. Karenanya, bila telah ditemukan hukum khusus tentang masalahnya, maka ia wajib untuk mengamalkanya. Namun bila tidak ditemukan hukum khusus tentang masalahnya, maka ia wajib mencari petunjuk menuju jalan kebenaran yaitu dengan berijtihad. Dan yang dimaksud dengan ijtihad ialah qiyâs.” (ar-Risâlah, hlm. 477).

Imam Syâfi’i rahimahullah menganggap bahwa qiyâs adalah ijtihad yang semestinya dilakukan oleh seorang Ulama’ ketika tidak menemukan hukum suatu masalah dalam al-Qur’ân dan as-Sunnah.

Ini bukanlah klaim yang tanpa dasar, akan tetapi sebaliknya. Klaim ini adalah hasil kajian panjang beliau rahimahullah, dari berbagai dalil dalam syari’at. Beliau rahimahullah mendapatkan praktek dan contoh nyata dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengajarkan kepada sahabatnya agar senantiasa menyamakan antara dua hal yang serupa dan membedakan antara dua hal yang berbeda.

BEBERAPA PRAKTEK QIYAS YANG DICONTOHKAN NABI KEPADA SAHABATNYA :

Pertama :

Pada suatu hari Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu mengadu kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Pada hari ini aku telah melakukan kesalahan besar, yaitu aku mencium (istriku), padahal aku sedang berpuasa. Menanggapi pengaduan sahabatnya ini, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ؟ فَقُلْتُ: لَا بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَفِيم

Apa pendapatmu bila engkau berkumur-kumur dengan air, padahal engkau sedang berpuasa ? Sahabat Umar menjawab, “Tentu tidak masalah.” Mendengar jawaban demikian, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menimpalinya dengan bersabda, “Lalu mengapa engkau risau ? (Riwayat Ahmad dan lainnya).

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Pada hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan bahwa muqadimah (permulaan) suatu hal yang terlarang tidak serta merta terlarang pula. Ciuman yang merupakan permulaan hubungan badan, tidak serta merta haram hanya karena hubungan badan bagi orang yang sedang berpuasa itu haram. Demikian pula dengan memasukkan air ke mulut yang merupakan permulaan dari meminumnya. Permulaan meminum yaitu berkumur-kumur juga tidak haram”. (I’ilâmul Muwaqqi’în, 4/174).

Kedua :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – جَاءَهُ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ امْرَأَتِى وَلَدَتْ غُلاَمًا أَسْوَدَ . فَقَالَ « هَلْ لَكَ مِنْ إِبِلٍ » . قَالَ نَعَمْ . قَالَ « مَا أَلْوَانُهَا » . قَالَ حُمْرٌ . قَالَ « فِيهَا مِنْ أَوْرَقَ » . قَالَ نَعَمْ . قَالَ « فَأَنَّى كَانَ ذَلِكَ » . قَالَ أُرَاهُ عِرْقٌ نَزَعَهُ . قَالَ « فَلَعَلَّ ابْنَكَ هَذَا نَزَعَهُ عِرْقٌ » . متفق عليه

Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu mengisahkan, “Ada seorang arab baduwi yang bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Wahai Rasûlullâh, sesungguhnya istriku melahirkan seorang anak berkulit hitam (sedangkan aku berkulit putih)”. Mendengar keluhan sahabatnya ini, Rasûlullâh balik bertanya, “Apakah engkau memiliki onta ?” Penanya menjawab, “Ya”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa warna kulit onta-ontamu ?” Sahabat itu menjawab, “Putih kemerah-merahan”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah ada dari ontamu yang berkulit hitam keabu-abuan ?” Ia menjawab, “Ya” Nabi melanjutkan pertanya’annya, “Darimanakah datangnya warna kulit onta itu ?” Penanya berusaha menjelaskan dengan berkata, “Menurutku dahulu ada dari induknya yang berwarna demikian”. Mendengar penjelasan itu, Nabi balik berkata, “Mungkin juga anakmu menuruni warna kulit salah seorang nenek moyangnya”. (Riwayat Bukhâri, no.6455 dan Muslim, no. 1500).

Ibnu Hajar al-Asqalâni rahimahullah mengatakan, ”Pada hadits ini terdapat perumpamaan, menyerupakan suatu hal yang dipersoalkan dengan hal yang telah diketahui bersama, guna mendekatkan pemahaman. Dan hadits ini merupakan dasar penggunaan qiyâs”. (Fathul Bâri, 9/444).

Ketiga :

Sahabat Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma mengisahkan, “Ada seorang wanita datang menjumpai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia bertanya, “Sesungguhnya ibuku meninggal dunia dan meninggalkan kewajiban berpuasa sebulan, apakah boleh bagiku untuk menebusnya ?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :

لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ. قَالَتْ : نَعَمْ, قَالَ : فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى

Andai ibumu menanggung piutang, apakah engkau sudi untuk melunasinya ? Wanita itu menjawab, “Tentu”. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menimpalinya dengan bersabda, “Sesungguhnya piutang milik Allâh lebih layak untuk ditebus”. (Riwayat Bukhâri, no. 1754 dan Muslim, no. 1148).

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Pada hadits ini terdapat petunjuk tentang benarnya qiyâs, yaitu pada sabda beliau, “Sesungguhnya piutang milik Allâh lebih layak untuk ditebus”. (Syarh Shahih Muslim oleh Imam Nawawi, 8/26).

Berbagai dalil di atas merupakan bukti bahwa qiyâs adalah salah satu dasar pengambilan hukum dalam syari’at Islam.

QIYAS TERCELA DAN QIYAS TERPUJI

Walaupun tidak diragukan tentang status qiyâs sebagai dalil hukum dalam syari’at, namun bukan berarti semua bentuk qiyâs dibenarkan dalam syari’at.

Al-Karmani rahimahullah mengatakan, “Ada dua jenis qiyâs. Pertama, qiyâs yang benar, yaitu qiyâs yang memenuhi berbagai persyaratannya. Kedua, qiyâs yang salah, yaitu yang tidak memenuhi persyaratannya. Qiyâs yang inilah yang tercela, sedangkan qiyâs yang benar, maka dia tidak tercela, bahkan dianjurkan. (Fathul Bâri oleh Ibnu Hajar al-Asqalâni rahimahullah, 13/297).

Bila faktanya demikian, maka sudah sepantasnya bila anda bersikap waspada, sehingga tidak gegabah dalam menerapkan qiyâs atau menerima hasil qiyâs orang lain. Karena kecerobohan anda dapat berakibat fatal dan menyengsarakan anda.

Ibnu Qayyim rahimahullah mengatakan, “Segala bentuk amalan bid’ah dan pendapat sesat yang disusupkan ke dalam agama para rasul berawalkan dari qiyâs yang salah.” (I’ilâmul Muwaqqi’în, 2/29).

ANDA BERHAK BERDALIL DENGAN QIYAS ?

Untuk mengetahui apakah anda berhak untuk berdalil dengan qiyâs atau tidak, Saya ajak anda untuk mencermati beberapa ucapan Imam Syâfi’i rahimahullah, beliaulah ulama pertama yang membukukan ilmu ushûl fiqh berikut :

“Tidak dibenarkan untuk berdalil dengan qiyâs selain orang yang telah menguasai ilmu pendukung qiyâs yang terdiri dari :

1. Ilmu hukum-hukum al-Qur’ân, yang wajib, sunnah, penganulir (nâsikh) dan yang dianulir (mansûkh), yang bersifat umum, khusus dan berbagai petunjuknya.

2. Selanjutnya ia menguraikan ayat-ayat yang terkesan multi tafsir dengan bantuan hadits-hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Bila ia tidak menemukannya dalam hadits, maka ia mencari petunjuk dari ijmâ’ Ulama’. Dan bila ia tidak menemukan kesepakatan Ulama’, maka ia dapat mencari petunjuk dari qiyâs. Tidak dibenarkan bagi siapapun untuk berdalil dengan qiyâs hingga ia menguasai seluruh hadits yang diriwayatkan sebelumnya, berbagai keterangan Ulama’ terdahulu, kesepakatan Ulama’, perselisihan mereka dan juga menguasai bahasa arab. Sebagaimana ia tidak dibenarkan berdalil dengan qiyâs hingga terbukti ia memiliki kecerdasan, sehingga ia mampu membedakan antara hal-hal yang terkesan serupa. Ditambah lagi, hendaknya ia berlaku hati-hati dan tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan sebelum ia memastikan kebenaran dari kesimpulannya. …. Adapun orang yang memiliki kecerdasan akan tetapi ia tidak menguasai berbagai ilmu pendukung yang telah saya jelaskan, maka tidak halal baginya untuk berdalil dengan qiyâs. Yang demikian itu dikarenakan ia tidak mengetahui dalil-dalil yang dapat ia jadikan dasar bagi qiyâsnya. Layaknya seorang ahli fiqih yang cerdas, maka tidak boleh untuk mengutarakan pendapatnya tentang nilai tukar uang dirham, padahal ia tidak mengetahui harga pasarannya. Adapun orang yang menguasai berbagai disiplin ilmu yang telah saya sebutkan hanya dengan menghafalnya tanpa memahaminya dengan utuh, maka ia juga tidak layak untuk berdalil dengan qiyâs, karena bisa saja ia tidak memahami kandungan makna dalil-dalil yang ada.
Demikian pula halnya dengan orang yang kuat hafalannya akan tetapi ia kurang cerdas, atau kurang menguasai bahasa arab. Ia juga tidak berhak untuk berdalil dengan qiyâs, karena ia kurang pandai dalam memahami berbagai disiplin ilmu pendukung dalil qiyâs. Dan menurut pendapatku, orang yang demikian ini halnya tidak halal untuk mengutarakan suatu pendapat – wallahu a’alam- kecuali dengan mengikuti Ulama’ lain dan tidak berdalil sendiri dengan qiyâs”. (ar-Risâlah, hlm. 509-511).

Jujur saja saudaraku ! Bagaimana perasaan Anda tatkala membaca penjelasan Imam Syafi’i rahimahullah di atas ?

Setelah membaca ucapan beliau rahimahullah ini, sudahkah anda merasa layak untuk berdalil dengan qiyâs ?

KAPAN ANDA BOLEH BERDALIL DENGAN QIYAS ?

Mungkin saat ini Anda bergumam dan berkata, “Begitu sulitnya untuk bisa berdalil dengan qiyâs.” Dan mungkin juga Anda bertanya, “Sejatinya, seberapa jauh peranan dalil qiyâs dalam penetapan hukum syari’at ?”

Untuk mengobati rasa penasaran Anda, kembali saya mengajak Anda untuk merenungkan penegasan Imam Syâfi’i rahimahullah. Rasa penasaran Anda jauh-jauh hari telah beliau rahimahullah sediakan penawarnya. Simak dan camkanlah jawaban beliau berikut :

“Kami menentukan suatu hukum dengan dasar kesepakatan hasil ijtihâd Ulama’ dan juga qiyâs, dan ini adalah dalil yang jauh lebih lemah bila dibanding dengan dalil al-Qur’ân dan as-Sunnah. Akan tetapi pengambilan dalil dari kesepakatan hasil ijtihâd dan qiyâs ini kami lakukan ketika dalam keadaan darurat. Sejatinya tidak halal berdalil dengan qiyâs selama ditemukan dalil dari al-Qur’ân dan as-Sunnah. Sebagaimana tayammum, dia dianggap sebagai kesucian ketika dalam perjalanan dan kesulitan menemukan air. Tayammum tidak dianggap sebagai kesucian bila Anda mendapatkan air. Tayammum hanya dianggap sebagai kesucian bila sedang dalam kesulitan untuk mendapatkan air.” (ar-Risâlah, hlm. 509-600).

Demikianlah kedudukan qiyâs yang sebenarnya sebagai dalil hukum dalam syari’at. Qiyâs hanya berlaku ketika tidak ada penjelasan hukum dalam al-Qur’ân dan as-Sunnah. Adapun bila pada suatu masalah ditemukan dalil dari al-Qur’ân dan as-Sunnah, maka anda tidak dibenarkan untuk berdalil dengan qiyâs dan menghasilkan kesimpulan hukum yang menyelisihi keduanya. Seluruh Ulama’ telah bersepakat bahwa qiyâs yang menghasilkan kesimpulan hukum yang menyelisihi ayat atau hadits adalah qiyâs tidak sah atau disebut fasidul i’itibar (tidak pada tempatnya).. (al-Ihkâm Fi Ushûlil Ahkâm oleh al-Aamidi, 4/76 dan Irsyâdul Fuhûl oleh as-Syaukâni, 2/158).

PENUTUP

Demikian selayang pandang tentang dalil qiyâs yang pada zaman sekarang sering disalah pahami oleh sebagian umat Islam. Qiyâs yang sejatinya hanya menjadi dalil pada kondisi darurat, yaitu ketika tidak ditemukan dalil al-Qur’ân dan as-sunnah, akan tetapi pada zaman sering dipertentangkan dengan keduanya. Sebagaimana qiyâs hanya boleh digunakan oleh orang yang benar-benar mumpuni, akan tetapi sekarang, banyak orang yang lancang menggunakannya untuk membenarkan sikap dan pendapatnya. Semoga penjelasan singkat ini mampu membuka wawasan Anda tentang dalil qiyâs sebagaimana yang dipahami oleh Ulama’-ulama’ kita. Wallahu Ta’ala a’alam bisshawab.

Di ringkas dari tulisan : Ustadz DR Muhammad Arifin Badri, MA

===============

MEMAHAMI AL-‘AADAH DAN AL-‘IBAADAH

MEMAHAMI AL-‘AADAH DAN AL-‘IBAADAH

Aktifitas dalam hidup kita sehari-hari, terbagi menjadi dua.

1. Al-‘Aadah (العادة)
2. Al-‘Ibaadah (العبادة)

1. Al-Aadah (العادة)

Al-Aadah adalah : perkara atau aktifitas sehari-hari kita yang sifatnya terkait dengan urusan duniawi.

Contohnya : Bekerja, berdagang, berkebun, bertani, berolahraga, rekreasi, bermain dengan menggunakan media sosial seperti facebook, whatsapp dan lain-lain. Mempelajari ilmu-ilmu duniawi seperti, matematika, bahasa, kedokteran dan lainnya. Atau misalnya aktif dalam organisasi sosial kemasyarakatan.

Walaupun aktifitas yang kita lakukan menyangkut urusan duniawi, Kita tetap akan mendapatkan pahala dan bernilai ibadah dimata Allah, apabila yang kita lakukan untuk mencari ridho Allah Ta’ala, untuk kemaslahatan diri, keluarga dan masyarakat (umat). Tapi tetap saja urusan itu di katagorikan sebagai perkara atau urusan duniawi.

Shahabat Rasulullah Ali bin Abi Tholib berkata :

حَيَّتُنَا كُلُّهَا عِبَادَةٌ

“Hidup kita seluruhnya ibadah”.

Perkara duniawi yang kita niatkan untuk mencari ridho Allah (pahala), Para Ulama menyebutnya dengan Istilah ibadah ghoir mahdoh.

2. Al-‘Ibaadah (العبادة)

Al-‘Ibadah, adalah urusan atau aktifitas yang sifatnya menyangkut urusan ibadah.

Contohnya : Shalat, shalawat, puasa, zakat, haji, dzikir, berdo’a, tawasul dan lainnya.

Ibadah-ibadah seperti yang dicontohkan diatas, para Ulama menyebutnya dengan istilah ibadah mahdoh.

Urusan duniawi ataupun urusan ibadah, para Ulama membuat kaidahnya yang berbeda.

Berikut kaidahnya,

1. Urusan duniawi (العادة) kaidahnya :

الأَصْلُ فِي العَادَةِ حَلَالٌ حَتَّى يَقُومَ الدَّلِيلُ عَلَى النَهْيِ

“Asalnya urusan duniawi halal (boleh) kecuali ada dalil yang melarangnya”.

Maksudnya : Perkara duniawi hukum asalnya boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya.

2. Urusan ibadah (العبادة) kaidahnya :

الأَصْلُ فِي العِبَادَةِ بُطْلَانٌ حَتَّي يَقُوْمُ الدَّلِيْلُ عَلَى الاَمْرِ

“Asalnya urusan Ibadah batal / tidak sah kecuali ada dalil yang memerintahkannya”.

Maksudnya : Perkara ibadah hukum asalnya terlarang / tidak boleh diamalkan (dilakukan), kecuali ada dalil yang memerintahkannya.

Kaidah-kaidah di atas perlu diketahui dan dipahami, sehingga tidak rancu memahami urusan duniawi dan urusan ibadah dan hukum asalnya.

برك الله فيكم

Дδµ$ $@ŋţ๏$ą $๏๓ąŋţяί

https://agussantosa39.wordpress.com/category/04-bidah/02-memahami-bidah/

========

TABAYYUN DAN TATSABUT

TABAYYUN DAN TATSABUT

Mencari kebenaran dari berita-berita yang sampai kepada kita, baik berita yang sampai dari mulut ke mulut atau berita dari media informasi sangatlah penting. Terlebih lagi di zaman penuh fitnah ini.

Fitnah, hasutan begitu mudah sampai ke tengah-tengah umat, akibat kecanggihan teknologi media informasi dan komunikasi.

Dan banyak dari manusia begitu mudah menelan mentah-mentah informasi, kabar, berita yang sampai kepada mereka tanpa mencari kebenarannya.

Sehingga tumbuh dan berkembang permusuhan diantara umat. Para Ulama di hinakan, di jadikan bahan olok-olokkan, golongan atau kelompok lain di jauhi di tahjir dan di musuhi diantaranya akibat dari kabar-kabar yang tidak benar.

Sa’at ini begitu mudah fitnah dan hasutan di lontarkan pihak-pihak tertentu yang tidak menghendaki kerukunan terbangun diantara sesama umat Islam. Yang ironis banyak dari kaum Muslimin mengambil informasi dari orang-orang kafir. Yang hakekatnya mereka selalu memusuhi umat Islam.

Syaikh Muhamad Al ‘Aqil hafizhahullah berkata : “Diantara keanehan keada’an umat di zaman ini, yaitu bahwa orang-orang yang menukil berita dan segera menyebarkannya tidak dapat membedakan siapa yang membawa berita itu. Engkau lihat ia meriwayatkan berita dari majalah atau media milik orang-orang kafir dan menjadikannya sebagai kabar yang menghasilkan keyakinan. Dengan itu ia membangun di atasnya masalah-masalah yang berbahaya yang berhubungan dengan mashlahat umat. APAKAH MEREKA TIDAK MENGETAHUI BAHWA ORANG KAFIR TIDAK LAYAK DIJADIKAN SEBAGAI RUJUKAN DALAM MENERIMA BERITA. Tidakkah mereka tahu bahwa orang-orang kafir itu menyebarkan kabar-kabar tersebut untuk memporak-porandakan barisan kaum muslimin dan menebarkan ketakutan, kelemahan, dan keraguan kepada umat ?!” (Al Fitnah, Hal. 75).

Pertikaian dan permusuhan bukan saja antara Muslim dengan kafir. Ahlu Sunnah dengan ahlu bid’ah. Bahkan juga terjadi diantara sesama ahlu Sunnah.

Banyak penyebabnya yang menjadikan sebuah informasi, kabar dan berita melahirkan pertikaian dan berujung jadi permusuhan. Diantaranya ; gagal faham menyerap informasi, fanatisme golongan, tuduhan serampangan, kedengkian dan rasa permusuhan, tergesa-gesa mengambil kesimpulan dan tidak mencari kejelasan.

Supaya tidak termakan hasutan, fitnah, provokasi dan kabar yang tidak benar, seorang Muslim hendaknya teliti dan tidak tergesa-gesa membuat kesimpulan. Dan pastikan kejelasannya dari kabar-kabar yang sampai kepadanya.

Allah Ta’ala berfirman :

يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوْا أَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلىَ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِيْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila datang kepada kalian orang fasiq dengan membawa berita, maka periksalah dahulu dengan teliti, agar kalian tidak menuduh suatu kaum dengan kebodohan, lalu kalian menyesal akibat perbuatan yang telah kalian lakukan.” (QS. Al Hujurat : 6).

Kabar yang sampai kepada kita, belum tentu dijamin kebenarannya. maka seharusnya kita Tabayyun dan Tatsabut.

Apakah Tabayyun dan Tatsabbut ?

Imam Asy Syaukani rahimahullah berkata ; “Yang dimaksud dengan tabayyun adalah memeriksa dengan teliti dan yang dimaksud dengan tatsabbut adalah berhati-hati dan tidak tergesa-gesa, melihat dengan keilmuan yang dalam terhadap sebuah peristiwa dan kabar yang datang, sampai menjadi jelas dan terang baginya.” (Fathul Qadir, 5:65)

Orang fasiq yang disebutkan di dalam ayat diatas, adalah kefasikan kecil, yaitu orang-orang yang suka melakukan dosa besar tetapi tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam. Seperti suka berbohong, mengadu domba dan memutuskan perkara tanpa melakukan tabayyun (meneliti kebenarannya).

Tidak Tabayyun, memeriksa dengan teliti untuk mencari kebenarannya dari berita yang sampai kepada kita juga Tatsabbut, tergesa-gesa menerima sebuah informasi. Dapat meruntuhkan persaudara’an diantara sesama umat Islam. Sehingga akan saling menjauhi dan saling mentahjir (memboikot). Dan parahnya akan menolak seruan, nasehat, keterangan dan pelajaran dari orang atau pihak yang sudah kita tuduh melakukan kesalahan.

Jika demikian, maka akan mendatangkan kerugian dan penyesalan kelak.

فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

“Kemudian kalian menyesal atas perlakuan kalian”.

Allah Ta’ala menyebutkan penyesalan ini akan menimpa seseorang yang salah dalam membuat tuduhan karena tanpa tabayyun kepada orang atau pihak yang dituduh. Dan apabila tuduhannya tersebut keliru, maka artinya dia telah membuat kedzaliman.

Padahal Rasulullah bersabda :

وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُوْمِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ

“Dan hindarilah do’a orang yang terzhalimi. Sesungguh-nya tidak ada tabir penghalang antara do’a orang yang terzhalimi dengan Allah”. (Shahîh al-Bukhâri, al-Mazhâlim (9, 3/99).

Bijaksanalah dalam menerima kabar atau tuduhan yang di alamatkan kepada sesama umat Islam. Perhatikan bantahan dan kejelasan dari orang atau pihak yang tertuduh. Supaya kita tidak menyesal pada akhirnya.

Semoga kita dihjauhkan dari fitnah dan kabar-kabar yang tidak benar.

الله المستعان

Agus Santosa Somantri

https://agussantosa39.wordpress.com/category/04-bidah/02-memahami-bidah/

===================

HUKUM ASALNYA IBADAH

.

HUKUM ASALNYA IBADAH
.
Semua orang yang beribadah tentu saja mengharapkan pahala yang melimpah dan kecinta’an Allah Ta’ala.
.
Sangat disayangkan apabila kita beribadah kepada Allah Ta’ala hanya berdasarkan hawa nafsu, bukan berdasarkan petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Sebagaimana orang-orang menyimpang dan sesat dari zaman dahulu sampai sa’at ini, mereka beribadah di bangun di atas anggapan baik semata. Sehingga bermunculan cara-cara baru dalam ibadah yang tidak pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lakukan, perintahkan dan setujui.
.
Padahal baik menurut kita belum tentu baik menurut Allah dan Rasul-Nya. Dan tentu saja apabila ibadah dibangun berdasarkan perasa’an baik, maka ibadah yang kita lakukan akan sia-sia, bahkan akan mendapatkan murka Allah Ta’ala.
.
Para Ulama menyebutkan bahwa asal hukumnya ibadah adalah dilakukan setelah diketahui adanya dalil.
.
Ulama Syafi’i berkata :
.
اَلْأَصْلَ فِي اَلْعِبَادَةِ اَلتَّوَقُّف
.
“Hukum asal ibadah adalah tawaqquf (diam sampai datang dalil)”.
.
Perkata’an di atas disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (5: 43).
.
Ibnu Hajar adalah di antara ulama besar Syafi’i yang jadi rujukan. Perkata’an Ibnu Hajar tersebut menunjukkan bahwa jika tidak ada dalil, maka suatu amalan tidak boleh dilakukan. Itu artinya asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan.
.
Ibnu Hajar rahimahullah juga berkata :
.
أَنَّ التَّقْرِير فِي الْعِبَادَة إِنَّمَا يُؤْخَذ عَنْ تَوْقِيف
.
“Penetapan ibadah diambil dari tawqif (adanya dalil)”. (Fathul Bari, 2: 80).
.
Ibnu Daqiq Al ‘Ied, salah seorang ulama besar bermadzhab Syafi’i juga berkata :
.
لِأَنَّ الْغَالِبَ عَلَى الْعِبَادَاتِ التَّعَبُّدُ، وَمَأْخَذُهَا التَّوْقِيفُ
.
“Umumnya ibadah adalah ta’abbud (beribadah pada Allah). Dan patokannya adalah dengan melihat dalil”.
.
Kaedah ini disebutkan oleh beliau dalam kitab Ihkamul Ahkam Syarh ‘Umdatil Ahkam.
.
Dalam kitab ulama Syafi’iyah lainnya, yaitu kitab Ghoyatul Bayan Syarh Zubd Ibnu Ruslan disebutkan,
.
الأصل في العبادات التوقيف
.
“Hukum asal ibadah adalah tawqif (menunggu sampai adanya dalil)”.
.
Dalam Al-Adabu Asy Syar’iyah, Ibnu Muflih berkata :
.
أَنَّ الْأَعْمَالَ الدِّينِيَّةَ لَا يَجُوزُ أَنْ يُتَّخَذَ شَيْءٌ سَبَبًا إلَّا أَنْ تَكُونَ مَشْرُوعَةً فَإِنَّ الْعِبَادَاتِ مَبْنَاهَا عَلَى التَّوْقِيفِ
.
“Sesungguhnya amal diniyah (amal ibadah) tidak boleh dijadikan sebagai sebab kecuali jika telah disyari’atkan karena standar ibadah boleh dilakukan jika ada dalil”.
.
Imam Ahmad dan para fuqoha ahli hadits, Imam Syafi’i termasuk di dalamnya berkata :
.
إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ
.
“Hukum asal ibadah adalah tauqif (menunggu sampai adanya dalil)”. (Dinukil dari Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 29: 17).
.
Itulah beberapa perkata’an para Ulama Ahlussunnah yang mensyaratkan bahwa ibadah tidak boleh dilakukan jika tidak ada dalil yang memerintahkannya.
.
Berbeda dengan orang-orang yang menyimpang dan sesat, mereka beribadah bukan berdasarkan dalil, tapi dibangun di atas hawa nafsu, yaitu anggapan baik. Kemudian dicari-carinya dalil untuk membenarkan amalan-amalannya, sehingga semarak bid’ah di tengah-tengah umat, yang kemudian umat meyakininya sebagai ajaran Islam. Dan kemudian mereka sulit untuk meninggalkan amalan-amalan bid’ahnya.
.
با رك الله فيكم
.
By : Дδµ$ $@ŋţ๏$ą $๏๓ąŋţяί
.

.
https://agussantosa39.wordpress.com/category/04-bidah/02-memahami-bidah
.
.
______________

MAYORITAS BUKAN UKURAN KEBENARAN

MAYORITAS BUKAN UKURAN KEBENARAN
.
Banyak firqoh, aliran dan faham bermunculan di tengah-tengah kaum muslimin. Masing-masing dari setiap kelompok memiliki pengikut. Ada persepsi keliru yang di anut sebagian orang bahwa yang banyak pengikutnya berarti golongan tersebut benar, sedangkan yang sedikit pengikutnya dianggap sebagai kelompok menyimpang bahkan tidak jarang di tuduh sebagai kelompok sesat, karena menyelisihi kelompok yang banyak. Perinsip demikian sama dengan perinsip yang dianut orang-orang jahiliyah zaman dahulu.
.
Sesungguhnya orang-orang jahiliah dahulu punya anggapan bahwa yang banyak itulah yang benar, adapun yang menyelisihinya, yang jumlahnya sedikit maka itulah yang sesat.
.
Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab berkata : “Di antara prinsip jahiliyyah, mereka percaya bahwa standar kebenaran adalah jika banyak yang menganutnya. Itulah yang jadi dalil pembenaran. Sedangkan kebatilan atau sesatnya sesuatu dilihat dari keterasingan dan pengikutnya yang sedikit. Ini lawan dari prinsip yang disebutkan di awal. Padahal prinsip semacam ini bertolak belakang dengan ajaran yang disebutkan dalam Al-Quran.” (Syarh Masailil Jahiliyyah, hal. 38).
.
• Jangan Mengikuti Kebanyakan Manusia
.
Sikap mengikuti kebanyakan manusia ternyata di larang oleh Allah Ta’ala. Karena akan menyebabkan tersesat dari jalan Allah.
.
Allah Ta’ala berfirman :
.
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ
.
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah)”. (QS. Al-An’am: 116).
.
Banyaknya jumlah manusia yang mengikuti bukan parameter sebuah kebenaran. Al-haq adalah yang berdiri diatas petunjuk Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, bukan di ukur dengan jumlah manusia.
.
• Kebanyakan Manusia Menyimpang Dari Kebenaran
.
Kebanyakan manusia bahkan ternyata bukan pengikut kebenaran malah justru sebaliknya. Banyak ayat dalam Al-Qur’an yang menunjukkan, justru manusia kebanyakan tidak beriman, menentang para Rasul, tidak punya pengetahuan, kufur dan sesat.
.
– Kebanyakan manusia tidak beriman, Allah Ta’ala berfirman :
.
وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِينَ
.
“Dan sebahagian besar manusia tidak akan beriman, walaupun kamu sangat menginginkannya”. (QS. Yusuf: 103).
.
– Kebanyakan manusia tidak memiliki pengetahuan, Allah Ta’ala berfirman :
.
وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
.
“Tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Al-A’raf: 187).
.
– Kebanyakan manusia fasik, Allah Ta’ala berfirman :
.
وَمَا وَجَدْنَا لِأَكْثَرِهِمْ مِنْ عَهْدٍ وَإِنْ وَجَدْنَا أَكْثَرَهُمْ لَفَاسِقِينَ
.
“Dan Kami tidak mendapati kebanyakan mereka memenuhi janji. Sesungguhnya Kami mendapati kebanyakan mereka orang-orang yang fasik.” (QS. Al A’raf: 102).
.
Dari ayat-ayat diatas ternyata kebanyakan manusia di dunia ini justru bukanlah pengikut kebenaran.
.
• Pengikut Kebenaran Jumlahnya Sedikit
.
Dan di banyak ayat kita dapati bahwa ternyata pengikut kebenaran jumlahnya sedikit.
.
– Allah Ta’ala berfirman :
.
وَمَا آَمَنَ مَعَهُ إِلَّا قَلِيلٌ
.
“Dan tidak beriman bersama dengan Nuh itu kecuali sedikit”. (QS. Hud: 40).
.
– Allah Ta’ala berfirman :
.
إِلاَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَّاهُمْ
.
“Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shalih, dan amat sedikit mereka ini”. (QS. Shad : 24).
.
– Allah Ta’ala berfirman :
.
وَقَلِيلٌ مِّنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ
.
“Dan sedikit sekali dari hamba-hambaKu yang berterima kasih”. (QS. Saba’: 13).
.
Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang semakna dengan itu.
.
Banyaknya jumlah manusia yang mengamalkan acara-acara atau amalan-amalan bid’ah, bagi Ahlu Sunnah tidak perlu menjadikan lemah untuk tetap tegar diatas sunnah.
.
Allah Ta’ala berfirman :
.
قُلْ لا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ فَاتَّقُوا اللَّهَ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
.
“Katakanlah, Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al-Maidah: 100).
.
Tidak perlu silau dan terpedaya oleh banyaknya pengikut pada kelompok tertentu yang menyimpang dari kebenaran.
.
Imam an Nawawi rahimahullah berkata : “Janganlah seorang manusia terpedaya dengan banyaknya orang-orang yang melakukan perbuatan yang dilarang melakukannya, yaitu orang-orang yang tidak mengindahkan adab-adab Islam. Ikutilah perkata’an Al-Fadhl bin Iyadh, ia berkata : “Janganlah merasa asing dengan jalan hidayah karena sedikitnya orang yang melaluinya. Dan jangan pula terpedaya dengan banyaknya orang-orang yang sesat binasa”. (Ucapan ini dinukil oleh adz Dzahabi dalam kitab Tasyabbuhil Khasis, halaman 33).
.
Dikucilkan dan terasing di tengah-tengah mayoritas ahli bid’ah, maka Ahlu Sunnah tidak perlu menjadi kecil hati, tapi justru beruntung karena mendapatkan kabar gembira dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
.
فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ
.
“Maka beruntunglah orang-orang yang terasing”.
.
.
با رك الله فيكم
.
By : Дδµ$ $@ŋţ๏$ą $๏๓ąŋţяί
.
https://agussantosa39.wordpress.com/category/04-bidah/02-memahami-bidah/
.
.
_____________________

PERKATA’AN ULAMA BUKAN DALIL

PERKATA’AN ULAMA BUKAN DALIL

Diantara penyebab lainnnya yang menjadikan umat Islam terus berselisih dalam perkara agama dan tidak ada ujungnya adalah, karena menjadikan perkata’an atau pendapat Ulama digunakan sebagai dalil untuk membela atau membenarkan sebuah amalan atau keyakinan yang diperselisihkan.

Padahal para Ulama berkata,

أَقْوَالٌ أَهَّلَ العِلْمُ فَيَحْتَجُّ لَهَا وَلَا يَحْتَجُّ بِهَا

“Pendapat para ulama itu butuh dalil dan ia (pendapatnya) bukanlah dalil”.

Bagaimana bisa perkata’an Ulama mau dijadikan dalil, sementara perkata’an dan pendapat mereka sering bertentangan antara satu Ulama dengan Ulama yang lainnya.

Bagi para pengikut hawa nafsu tentu saja akan mengikuti pendapat Ulama yang disukai yang sesuai dengan selera hawa nafsunya. Walaupun menyelisihi Allah dan Rasul-Nya. Dan meninggalkan perkata’an Ulama lainnya yang tidak disukainya, walaupun sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya.

Karena sebagian dari ciri pengikut hawa nafsu adalah, hanya mau mengambil keterangan dari seorang Ulama yang sesuai hawa nafsunya yang bisa di jadikan pembenaran terhadap amalan-amalan atau keyakinannya.

Sebagaimana di katakan Imam Waqi’ :

وَأَهْلُ الأَهْوَاءِ لاَ يَكْتُبُوْنَ إِلاَّ مَا لَهُمْ

“Adapun ahlul ahwaa (pengikut hawa nafsu) maka mereka tidak menuliskan (mengambil pendapat) kecuali yang mendukung mereka”. (Sunan Ad-Daaruquthni 1/27 no 36).

• Tidak dibenarkan taklid kepada Ulama

Sejak dahulu sampai sa’at ini para Ulama sudah memberikan bimbingan kepada umat supaya tidak begitu saja mengikuti pendapat atau perkata’an para Ulama, karena belum tentu perkata’an atau pendapat mereka selalu benar. Kita boleh mengambil perkata’an dan pendapat seorang Ulama apabila sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya, dan kita tinggalkan perkata’an para Ulama manapun apabila menyelisihi petunjuk Allah dan Rasul-Nya.

– Imam Malik berkata :

إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أُخْطِئُ وَأُصِيبُ، فَاُنْظُرُوا فِي رَأْيِي، فَكُلُّ مَا وَافَقَ الكِتَابَ وَالسَّنَةَ، فَخُذُوهُ. وَكُلُّ مَا لَمْ يُوَافِقْ الكُتَّابُ وَالسَّنَةُ، فَاُتْرُكُوهُ

“Saya ini hanya seorang manusia, kadang salah dan kadang benar. Cermatilah pendapatku, tiap yang sesuai dengan Qur’an dan Sunnah, ambillah. Dan tiap yang tidak sesuai dengan Qur’an dan Sunnah, tinggalkanlah..” (Diriwayatkan Ibnu ‘Abdil Barr dalam Al Jami 2/32, Ibnu Hazm dalam Ushul Al Ahkam 6/149).

– Imam Asy-Syafi’i berkata :

أَجْمَعُ النَّاسُ عَلَى أَنْ مَنْ اِسْتَبَانَتْ لَهُ سُنَّةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلٍ أَحَدٌ مِنْ النَّاسِ

“Para ulama bersepakat bahwa jika seseorang sudah dijelaskan padanya sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak boleh ia meninggalkan sunnah demi membela pendapat siapapun”. (Diriwayatkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al I’lam 2/361).

– Imam Abu Hanifah berkata :

لَا يُحِلُّ لِأَحَدٍ أَنْ يَأْخُذَ بُقُولَنَا، مَا لَمْ يَعْلَمْ مِنْ أَيْنَ أَخَذْنَاهُ

“Tidak halal bagi siapapun mengambil pendapat kami, selama ia tidak tahu darimana kami mengambilnya (dalilnya)”. (Diriwayatkan Ibnu ‘Abdil Barr dalam Al Intiqa 145, Hasyiah Ibnu ‘Abidin 6/293).

– Imam Ahmad bin Hambal berkata :

لَا تُقَلِّدُنِي، وَلَا تُقَلِّدُ مَالِكًا، وَلَا الشافعي، وَلَا الأوزاعي، وَلَا الثَّوْرِيُّ، وَخُذْ مِنْ حَيْثُ أَخَذُوا

“Jangan taqlid kepada pendapatku, juga pendapat Malik, Asy Syafi’i, Al Auza’i maupun Ats Tsauri. Ambilah darimana mereka mengambil (dalil)”. (Diriwayatkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al I’lam 2/302).

Dari keterangan para Ulama diatas, maka tidak dibenarkan taklid kepada perkata’an atau pendapat para Ulama, apabila perkata’an atau pendapatnya menyelisihi petunjuk Allah dan Rasul-Nya.

• Ulama bukan manusia ma’shum, pendapatnya bisa salah juga bisa benar

Sehebat dan sebesar apapun seorang Ulama tetaplah manusia biasa yang tidak akan lepas dari salah dan keliru. Berbeda dengan perkata’an Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang perkata’annya berdasarkan kepada wahyu. Berbeda dengan perkata’an Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang perkata’annya berdasarkan kepada wahyu. Bukan berdasarkan akal terlebih lagi hawa nafsu.

Sebagaimana Allah Ta’ala firmankan :

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى (٣) إِنْ هُوَ إِلا وَحْيٌ يُوحَى (٤)

“Dan tidaklah dia (Muhammad) berbicara menurut hawa nafsunya. (Ucapannya) itu hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”. (An-Najm: 3-4).

Karena seorang Ulama itu manusia biasa, yang tidak terjaga dari salah dan keliru, maka tidak selayaknya perkata’annya dijadikan dalil sebagaimana halnya perkata’an Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Para ulama bukan manusia ma’shum yang selalu benar dan tidak pernah terjatuh dalam kesalahan. Terkadang masing-masing dari mereka berpendapat dengan pendapat yang salah karena bertentangan dengan dalil. Mereka kadang tergelincir dalam kesalahan.

Imam As-Syafi’i berkata :

وَلَا تُقَلِّدْ دِينَكَ فَأَنَّهُ لَنْ يُسَلِّمَ عَنْ يُغْلَطُ

“Jangan taqlid dalam urusan agama kalian, karena siapapun yang kalian taqlidi, belum tentu selamat dari salah dan keliru”.

• Pengikut hawa napsu mencari-cari dalil yang membenarkan amalannya

Diantara sifat para pengikut hawa napsu ialah, mereka mencari-cari perkata’an atau pendapat Ulama yang bisa dijadikan dalil untuk membenarkan amalannya, walaupun pendapat Ulama tersebut bertentangan dengan Allah dan Rasulnya. Padahal sikap tersebut bisa menjadikan manusia terjatuh kepada keburukan.

Sebagaimana dikatakan Sulaiman At-Taimi :

لَوْ أَخَذْتَ بِرُخْصَةِ كُلِّ عَالِمٍ، أَوْ زَلَّةِ كُلِّ عَالِمٍ، اجْتَمَعَ فِيكَ الشَّرُّ كُلُّهُ

“Andai engkau mengambil pendapat yang mudah-mudah saja dari para ulama, atau mengambil setiap ketergelinciran dari pendapat para ulama, pasti akan terkumpul padamu seluruh keburukan”. (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya, 3172).

Maraknya kesesatan ditengah-tengah umat dan sangat sulit untuk dihilangkan karena perkata’an dan pendapat seorang Ulama sering dijadikan tandingan terhadap Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal menandingi petunjuk Allah dan Rasul-Nya menjadi sebab utama manusia terperosok kepada jurang kesesatan yang dalam.

Imam Az-Zuhri berkata : “Janganlah kamu membuat tandingan terhadap Kitabullah dan jangan pula terhadap Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, artinya janganlah kamu menjadikan sesuatu sebagai tandingan terhadap keduanya lalu kamu meninggalkan keduanya karena (mengikuti) pendapat orang”. (Syarhus Sunnah 1/202).

• Penyebab taklid kepada Ulama

Diantara penyebab menjadikan seseorang taklid kepada Ulama adalah karena fanatisme dan ta’ashub yang berlebihan. Faktor lainnya adalah karena perkata’an Ulama yang diikutinya tersebut cocok dengan hawa nafsunya.

Dalam syari’at Islam, sebenarnya kita dibolehkan mengambil salah satu keterangan atau pendapat dari dua pendapat Ulama yang berbeda pendapat. Namun tentunya ke dua keterangan atau pendapat Ulama yang berbeda pendapat tersebut harus didalami dan dikaji terlebih dahulu dengan teliti secara mendalam. Sehingga kemudian bisa diambil dari pendapat salah satunya yang dianggap paling rajih (kuat). Jadi mengambil salah satu pendapat Ulama bukan berdasarkan hawa nafsu karena taqlid dan ta’ashub golongan.

با رك الله فيكم

Дδµ$ $@ŋţ๏$ą $๏๓ąŋţяί

https://agussantosa39.wordpress.com/category/04-bidah/02-memahami-bidah/

Bagi yang hendak membagikan semua tulisan yang ada di blog ini silahkan tanpa perlu minta izin, dengan syarat disertakan linknya.

========================

KEMBALIKAN KEPADA ALLAH DAN RASULNYA

KEMBALIKAN KEPADA ALLAH DAN RASULNYA

Tidak ada ujungnya perselisihan di tengah-tengah umat Islam dari dahulu hingga sa’at ini seolah-olah kaum muslimin tidak punya pedoman yang bisa menyatukan mereka. Padahal Islam sudah memberikan tuntunan untuk mengembalikan setiap ada perselisihan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Terlalu banyak firman Allah Ta’ala dan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang memerintahkan kita untuk mengembalikan setiap ada perselisihan kepada Al-Qur’an dan Sunnah.

Allah Ta’ala berfirman :

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa: 59).

Allah Ta’ala berfirman :

وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ

“Tentang sesuatu yang kalian perselisihkan maka kembalikan putusannya kepada Allah”. (QS. Asy Syura: 10).

Allah Ta’ala berfirman :

فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُم مِّنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلاَ يَضِلُّ وَلاَ يَشْقَى

”Barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka”. (QS. Thaha: 123).

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda :

تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ

“Aku tinggalkan untuk kalian dua perkara. Kalian tidak akan sesat selama berpegangan dengannya, yaitu Kitabullah (Al Qur’an) dan sunnah Rasulullah”. (HR. Muslim).

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda :

فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

“Sesungguhnya sepeninggalku akan terjadi banyak perselisihan. Maka hendaklah kalian berpegang pada sunnahku dan sunnah khulafa ar-rasyidin. Peganglah ia erat-erat, gigitlah dengan gigi geraham kalian”. (HR. Abu Daud 4607).

Ayat-ayat al-Qur’an juga hadits Nabi diatas menerangkan dengan jelas, bahwa apabila ada perselisihan diantara umat untuk mengembalikannya kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.

Maka sudah selayaknya umat Islam menghentikan pertikaian yang mengakibatkan mereka saling bermusuhan. Dan mengembalikannya setiap ada perselisihan kepada Qur’an dan Sunnah. Bukan kepada madzhab manapun atau kepada siapapun selain Allah dan Rasul-Nya.

Kita ikuti pendapat siapapun apabila sesuai dengan keterangan dari Allah dan Rasul-Nya. Dan kita tinggalkan pendapat atau keterangan dari manapun apabila bertentangan dengan Allah dan Rasul-Nya.

با رك الله فيكم

Дδµ$ $@ŋţ๏$ą $๏๓ąŋţяί

https://agussantosa39.wordpress.com/category/04-bidah/02-memahami-bidah/

Bagi yang hendak membagikan semua tulisan yang ada di blog ini silahkan tanpa perlu meminta izin, tapi mohon di sertakan linknya, Terimakasih.

___________________