PENGERAS SUARA BID’AH ?

PENGERAS SUARA BID’AH ?

Untuk memahami mas’alah ini maka harus diketahui bahwa pengertian bid’ah dibagi menjadi dua, bid’ah menurut bahasa dan bid’ah menurut syari’at.

Ibnu Katsir Rahimahullah, seorang ulama ahli tafsir paling terkemuka mengatakan, bahwa bid’ah ada dua macam ; Bid’ah menurut syari’at dan bid’ah menurut lughowiyah (bahasa).

Ibnu Katsir berkata : ”Bid’ah ada dua macam, bid’ah syari’at seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam : “Sesungguhnya setiap yang ada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat” Dan bid’ah lughowiyah (bahasa) seperti perkata’an umar bin Khatab ketika mengumpulkan manusia untuk sholat tarawih : ”Inilah sebaik-baiknya bid’ah.” [Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’anil ‘Adziem 1/223. Cet. Maktabah taufiqiyah, Tahqiq Hani Al-Haaj].

1. Bid’ah menurut bahasa

Bid’ah menurut bahasa adalah segala perkara baru apakah perkara tersebut terpuji atau tercela.

Ibnu Hajar Al-Asqolani rahimahullaah berkata : “Bid’ah secara bahasa adalah segala sesuatu yang dibuat-buat tanpa ada contoh sebelumnya baik terpuji maupun tercela”. [Fathul Bari, 13: 253].

2. Bid’ah menurut syari’at

Bid’ah menurut syari’at adalah, semua perkara baru dalam urusan ibadah (agama). Dan semua perkara baru (bid’ah) dalam urusan ibadah adalah tercela.

Ibnu Hajar Al-Asqolani rahimahullaah berkata : “Maka bid’ah menurut istilah syari’at adalah tercela”. [Fathul Bari, 13: 253].

Pengeras suara adalah bid’ah yang baik (hasanah) kalau menurut bahasa.

Dikatakan bid’ah, karena pengeras suara memang perkara baru yang tidak ada di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Dikatakan baik (hasanah), karena pengeras suara menjadikan suara muadzin bisa didengar oleh orang-orang yang tempatnya jauh dari masjid. Sehingga manusia bisa mengetahui panggilan shalat.

Pengeras suara untuk panggilan adzan bukan bid’ah menurut syari’at, artinya bukan bid’ah yang dimaksud oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“. . Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867)

Maksud bid’ah yang Nabi peringatkan kepada umatnya adalah bid’ah dalam urusan AGAMA (ibadah).

Darimana kita bisa mengetahui bahwa yang Nabi maksudkan adalah bid’ah dalam urusan AGAMA ?

Jawabannya :

Kita harus melihat hadits-hadits Nabi yang lainnya, karena antara satu hadits dengan hadits yang lainnya saling menjelaskan.

Perhatikan hadist-hadist berikut ini :

– Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

من احدث في امرنا هد ما ليس منه فهو رد

“Barang siapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (agama / ibadah) yang tidak ada asalnya (tidak Rosululloh lakukan / perintahkan), maka perkara tersebut tertolak”. (HR.Bukhari, no.20).

– Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Ajarkan orang-orang tentang sunnahku walaupun mereka membencinya, dan bila kamu suka, janganlah berhenti walau sekejap matapun di tengah jalan, hingga kamu masuk ke dalamnya serta (Falaa tahditsu fii diinillah hadatsan bi ro’yika) Janganlah membuat perkara baru dalam diinullah (agama Allah) menurut pendapatmu sendiri)”. (H.R.Imam Asy-Syatibi dalam I’tisham hal 50).

Perhatikan Kalimat íni :

فلاتحدث في دين الله برأيك

“Falaa tahditsu fii diinillah hadatsan bi ro’yika”

Artinya :

“Janganlah membuat perkara baru dalam diinullah (agama Allah) menurut pendapatmu sendiri”

Apabila kita perhatikan hadist-hadist tersebut, maka kita akan mendapatkan penjelasan dari lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri, bahwa yang di maksud dengan jangan berbuat bid’ah itu, adalah bid’ah dalam urusan AGAMA / fii diinillah (agama Allah) atau urusan IBADAH.

Pengeras suara hanya sarana atau alat untuk mencapai tujuan yang di syari’atkan. Pengeras suara bukan ibadah yang berdiri sendiri. Sehingga tidak menjadi dosa apabila pengeras suara dihilangkan.

Berbeda masalahnya dengan syari’at adzan yang sudah ditentukan syari’atnya tidak boleh ditambah atau dikurangi terlebih lagi dihilangkan, maka tentu saja tidak boleh, karena adzan adalah syari’at Islam yang berdiri sendiri, yang memiliki aturan-aturan sendiri. Maka syari’at adzan harus sesuai tuntutan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Menurut syari’at, adzan diperintahkan dikumandangkan dengan suara keras. Dalilnya adalah hadits berikut,

Dari Abdurrahman bin Abdullah bin Abdurrahamn bin Abu Sha’sha’ah Al Anshari Al Mazini dari bapaknya bahwa ia mengabarkan kepadanya, bahwa Abu Sa’id Al Khudri berkata kepadanya : “Aku lihat kamu suka kambing dan lembah (pengembala’an). Jika kamu sedang menggembala kambingmu atau berada di lembah, lalu kamu mengumandangkan adzan shalat, maka keraskanlah suaramu. Karena tidak ada yang mendengar suara mu’adzin, baik manusia, jin atau apapun dia, kecuali akan menjadi saksi pada hari kiamat”. Abu Sa’id berkata, “Aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” (H.R. Bukhari).

Lafadz “Maka keraskanlah suaramu” menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan adzan dikumandangkan dengan suara keras agar bisa didengar banyak orang.

Di zaman Rasulullah, mu’adzin sengaja memilih tempat yang tinggi agar suara yang dikumandangkan bisa didengar banyak orang dari tempat yang jauh.

Abu Dawud meriwayatkan, Dari Urwah bin Az-Zubair dari seorang wanita dari Bani Najjar dia berkata : ”Rumahku adalah rumah yang paling tinggi di antara rumah-rumah yang lain di sekitar masjid, dan Bilal mengumandangkan adzan subuh di atasnya”. (H.R. Abu Dawud).

Makna dari hadits tersebut adalah, Bilal sengaja memilih naik rumah salah seorang wanita Anshar yang paling tinggi untuk mengumandangkan adzan. Pemilihan tempat yang paling tinggi oleh Bilal, dimaksudkan supaya suara adzan yang dikumandangkan dengan keras bisa menjangkau tempat jauh sehingga suara adzan bisa didengar banyak orang.

Pengguna’an pengeras suara untuk panggilan adzan sangat tepat, karena memang adzan di syari’atkan supaya dikumandangkan dengan keras. Supaya didengar banyak manusia.

Dizaman modern dimana teknologi berkembang pesat, banyak inovasi yang dibuat manusia, tentu saja tidak diharamkan dalam Islam. Selama peralatan yang dibuat tersebut tidak menimbulkan kerusakan. Terlebih lagi berbagai macam inovasi yang manusia ciptakan tersebut mendatangkan kemaslahatan untuk berbagai macam urusan manusia, maka inovasi tersebut perkara yang terpuji dipandang baik dalam timbangan syari’at Islam. Sebagaimana halnya pengeras suara untuk panggilan adzan, pesawat terbang untuk pergi menunaikan ibadah haji, dan banyak lagi. Tentu saja semua inovasi tersebut bermanfa’at untuk kepentingan manusia apakah untuk urusan mu’amalah ataupun urusan ibadah.

Kesimpulan :

Pengeras suara untuk panggilan adzan bukan bid’ah yang diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Pengeras suara hanya sarana untuk tercapainya tujuan adzan yaitu supaya bisa di dengar oleh orang banyak dan dari tempat yang jauh.

والله أعلمُ بالـصـواب

Agus Santosa Somantri

=======================