KAMI DENGAR DAN KAMI TA’AT

KAMI DENGAR DAN KAMI TA’AT
.
Sifat seorang muslim yang benar, ketika mendengar perintah atau larangan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya adalah, “Sami’na wa atho’na”, kami dengar dan kami ta’at.
.
Tidak perlu untuk mengamalkan perintah atau larangan Allah dan Rasul-Nya, sebelumnya terlebih dahulu mencari tahu tujuan dan maksudnya dari perintah atau larangan tersebut, baru kemudian di amalkan.
.
Namun bukan berarti pula kita di larang untuk mengetahui hikmah dari perintah atau larangan Allah dan Rasul-Nya. Apabila kita bisa mengetahuinya maka tidak di larang bahkan bisa menjadi baik apabila akan menambah keimanan kita terhadap syari’at Islam.
.
Yang di larang adalah mencari tahu terlebih dahulu tujuan dan maksud dari perintah atau larangan tersebut baru kemudian mau mengamalkan atau meninggalkannya.
.
Sebagai contoh sikap seorang muslim terhadap perintah Rasulullah shalallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membunuh cecak, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
.
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
.
“Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua”. (HR. Muslim, no. 2240).
.
Dari Ummu Syarik radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
.
عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ: كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ
.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau bersabda: “Dahulu cicak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim ‘alaihis salam”. (HR. Bukhari, no. 3359).
.
Imam Nawawi berkata : Dalam satu riwayat di sebutkan bahwa membunuh cicak akan mendapatkan 100 kebaikan. Dalam riwayat lain disebutkan 70 kebaikan. Kesimpulan dari Imam Nawawi, semakin besar kebaikan atau pahala dilihat dari niat dan keikhlasan, juga dilihat dari makin sempurna atau kurang keada’annya. Seratus kebaikan yang disebut adalah jika sempurna, tujuh puluh jika niatannya untuk selain Allah. Wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim, 14: 210-211).
.
Dalam hadits di atas umat Islam di perintahkan untuk membunuh cecak. Bahkan di sebutkan dalam hadits tersebut akan mendapatkan 100 kebaikan apabila kita bisa membunuhnya.
.
Menyikapi hadits tersebut, bagi seorang muslim tidak perlu mencari tahu terlebih dahulu maksud dari perintah itu, kemudian mau mengamalkannya apabila sudah mengetahui maksudnya.
.
Bukan berarti juga di larang untuk mengetahui maksudnya, karena sudah pasti di balik perintah tersebut ada hikmahnya. Hanya karena keterbatasan ilmu dan pikiran sehingga kita tidak bisa mengetahui hikmah di balik perintah tersebut.
.
Adapun hikmah di balik perintah membunuh cecak adalah, ternyata di ketahui di dalam kotoran binatang pemangsa nyamuk tersebut mengandung bakteri berbahaya yaitu Bakteri Escherichia Coli atau E Coli.
.
E Coli dikenal sebagai mikroba yang bisa menimbulkan keracunan dan sakit perut. Dan konon selain kotoran cicak yang mengandung E-Coli dapat membahayakan kesehatan tubuh, kabarnya juga menurut informasi yang belum di teliti kebenarannya, kotoran cecak dapat menembus plastik hingga tembus. Juga menurut sebuah sumber menyebutkan bahwa kotoran cicak mampu merusak layar handphone.
.
Itulah diantara hikmahnya perintah membunuh cecak yang ternyata kotoran hewan tersebut berbahaya bagi kesehatan tubuh.
.
Sikap seorang muslim yang benar, walaupun tidak mengetahui hikmahnya di balik perintah tersebut, tidak perlu mencari tahu apa maksudnya perintah itu, kemudian mau mengamalkannya. Sikap yang benar adalah “Sami’na wa atho’na”, kami mendengar dan kami mematuhinya.
.
Contoh lainnya sikap seorang muslim terhadap larangan Rasulullah duduk dengan meletakkan tangan kiri di belakang dan dijadikan sandaran atau tumpuan.
.
Syirrid bin Suwaid radhiyallahu ‘anhu berkata,
.
مَرَّ بِى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَأَنَا جَالِسٌ هَكَذَا وَقَدْ وَضَعْتُ يَدِىَ الْيُسْرَى خَلْفَ ظَهْرِى وَاتَّكَأْتُ عَلَى أَلْيَةِ يَدِى فَقَالَ «أَتَقْعُدُ قِعْدَةَ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ».
.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melintas di hadapanku sedang aku duduk seperti ini, yaitu bersandar pada tangan kiriku yang aku letakkan di belakang. Lalu Nabi bersabda : “Adakah engkau duduk seperti duduknya orang-orang yang dimurkai ?” (HR. Abu Daud no. 4848)
.
Yang dimaksud dengan orang-orang yang dimurkai dalam hadits tersebut adalah orang-orang Yahudi sebagaimana kata Imam Ath-Thibiy.
.
Sedangkan penulis ‘Aunul Ma’bud berkata bahwa yang dimaksud dimurkai di sini lebih umum, baik orang kafir, orang fajir (gemar maksiat), orang sombong, orang yang ujub dari cara duduk, jalan mereka dan semacamnya. (‘Aunul Ma’bud, 13: 135).
.
Dalam Iqthido’ Shirotil Mustaqim, Ibnu Taimiyah berkata, “Hadits ini berisi larangan duduk seperti yang disebutkan karena duduk seperti ini dilaknat, termasuk duduk orang yang mendapatkan adzab. Hadits ini juga bermakna agar kita menjauhi jalan orang-orang semacam itu”.
.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz berkata, duduk seperti ini terlarang di dalam dan di luar shalat. Bentuknya adalah duduk dengan bersandar pada tangan kiri yang dekat dengan bokong. Demikian cara duduknya dan tekstual hadits dapat dipahami bahwa duduk seperti itu adalah duduk yang terlarang. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 25: 161).
.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan dalam Syarh Riyadhus Sholihin, “Duduk dengan bersandar pada tangan kiri di sifatkan dengan duduk orang yang dimurkai Allah. Adapun meletakkan kedua tangan di belakang badan lalu bersandar pada keduanya, maka tidaklah masalah. Juga ketika tangan kanan yang jadi sandaran, maka tidak mengapa. Yang dikatakan duduk dimurkai sebagaimana di sifati Nabi adalah duduk dengan menjadikan tangan kiri di belakang badan dan tangan kiri tadi diletakkan di lantai dan jadi sandaran. Inilah duduk yang dimurkai sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sifatkan”.
.
Sebagian Ulama menyatakan, bahwa duduk semacam ini dikatakan makruh (tidak haram). Namun hal ini kurang tepat. Syaikh ‘Abdul Al ‘Abbad berkata, “Makruh dapat di maknakan juga haram. Dan kadang makruh juga berarti makruh tanzih (tidak sampai haram). Akan tetapi dalam hadits di sifati duduk semacam ini adalah duduk orang yang di murkai, maka ini sudah jelas menunjukkan haramnya”. (Syarh Sunan Abi Daud, 28: 49).
.
Mungkin ada yang bertanya, Apa masalahnya duduk seperti itu dilarang ?
.
Maka jawabnya, sebagaimana di sebutkan pada hadits tersebut bahwa duduk semacam itu adalah duduknya orang-orang yang dimurkai Allah.
.
Itulah beberapa hadits yang bisa menimbulkan pertanya’an bagi orang yang mendengarnya.
.
Sikap seorang muslim yang benar ketika mendapatkan perintah dari Allah dan Rasul-Nya adalah “Sami’na wa atho’na”, kami mendengar dan kami ta’at. Tidak di benarkan seorang muslim mencari-cari tahu apa maksudnya dari perintah atau larangan Allah dan Rasul-Nya tersebut kemudian baru mau mengamalkannya.
.
Hendaklah takut dengan ancaman Allah Ta’ala, sebagaimana Firmannya :
.
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
.
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa coba’an atau ditimpa azab yang pedih”. (QS. An-Nur: 63).
.
Ibnu Katsir berkata, “Khawatirlah dan takutlah bagi siapa saja yang menyelisihi syari’at Rasul secara lahir dan batin karena niscaya ia akan tertimpa fitnah berupa kekufuran, kemunafikan atau perbuatan bid’ah”. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 281).
.
Perlu di ketahui bahwa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak di ucapkan berdasarkan hawa nafsu. Tapi berdasarkan wahyu dari Allah Ta’ala.
.
Allah Ta’ala berfirman,
.
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى (٣) إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى (٤)
.
“Dan tidaklah yang di ucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tidak lain hanyalah wahyu yang di wahyukan (kepadanya)”. (QS. An Najm: 3-4).
.
Maka sikap seorang muslim yang benar, ketika mendapatkan perintah Allah dan Rasul-Nya tidak perlu mempertanyakan tujuan dan maksudnya dari perintah atau larangan tersebut. Tapi hendaklah “Sami’na wa atho’na”, kami mendengar dan kami ta’at.
.
Tambahan :
.
Apakah Tokek juga termasuk Cecak ?
.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk membunuh hewan yang disebut sebagai wazagh.
.
Ada dua masalah dalam hal ini :
.
Pertama : Masalah cara penerjemahannya dari hewan wazagh ini, yang kadang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai cecak, dan kadang diterjemahkan sebagai tokek. Para ulama berbeda pendapat dalam menterjemahkannya.

Kedua : Apa maksue di balik perintah untuk membunuh wazagh ini.
.
Kenapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk membunuh hewan ini ?
.
Sementara secara umum kita dilarang membunuh hewan tanpa alasan yang pasti. Disini para ulama memang berbeda pendapat.
.
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa cicak / tokek termasuk hewan kecil yang mengganggu”. (Syarh Shahih Muslim, jilid 14 hal 236).
.
Al-Munawi mengatakan bahwa Allah memerintahkan untuk membunuh cicak / tokek karena hewan itu memiliki sifat yang jelek, yaitu konon dahulu hewan inilah yang meniup-niup api yang membakar Ibrahim sehingga menjadi besar”. (Faidhul Qadir, jilid 6 hal 193).
.
Makna Wazagh yang sebenarnya apakah Cecak atau Tokek ?
.
Tokek dalam bahasa Arab disebut dengan kata Saamm Abrash. Binatang ini masih satu famili dengan cicak. Sedangkan cecak dalam bahasa Arab disebut dengan sihliyah (سحلية).
.
makna wazagh (وَزَغ), sebagian kalangan menterjemahkannya sebagai cecak, namun sebagian lagi menterjemahkan sebagai tokek.
.
Lalu mana yang benar, apakah yang dimaksud itu cecak, tokek atau memang keduanya ?
.
Sebagian Ulama menganggap tokek dan cicak masih satu jenis, sehingga hukum tokek sama dengan hukum cicak, yaitu haram. Imam Nawawi berkata, bahwa menurut ahli bahasa Arab, cicak (al-wazagh) masih satu jenis dengan tokek (saam abrash), karena tokek adalah cicak besar. (Al-Imam An-Nawawi, Syarah Muslim, jilid 7 hal. 406).
.
Pengarang kitab Aunul Ma’bud menerangkan bahwa, “Cicak itu ialah binatang yang dapat disebut juga tokek”. (Aunul Ma’bud, jilid 11 hal. 294).
.
Imam Syaukani berkata bahwa tokek adalah salah satu jenis cicak dan merupakan cicak besar. (Asy-Syaukani, Nailul Authar, jilid12 hal. 487).
.
Syihabuddin Asy-Syafii dalam kitabnya, At-Tibyan limaa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayaman, mengatakan bahwa berdasarkan penjelasan di atas, hukum haramnya cicak dapat juga diterapkan pada tokek, karena cicak dan tokek dianggap satu jenis. Maka tokek pun hukumnya haram. (Syihabuddin Asy-Syafii, At-Tibyan limaa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayaman, hal. 116).
.
Pendapat Ulama yang berbeda mengatakan bahwa yang diharamkan itu tokek dan bukan cecak. Sebab makna wazagh lebih lebih tepat diartikan sebagai tokek dan bukan cecak. Bahasa Arabnya cecak adalah sihliyah (سحلية).
.
Wallahu a’lam bishshawab
.
.
با رك الله فيكم
.
By : Дδµ$ $@ŋţ๏$ą $๏๓ąŋţяί
.
https://agussantosa39.wordpress.com/category/04-bidah/02-memahami-bidah/
.
.
_________________