MAULID NABI ADALAH BID’AH MENURUT IMAM ASY-SYATHIBI

MAULID NABI ADALAH BID’AH MENURUT IMAM ASY-SYATHIBI
.

Imam Abu Ishaq Asy-Syathibi rahimahullah (790 H) berkata tentang peringatan Maulid Nabi :

.

أما الأولى: وهي الوصية بالثلث ليوقف على إقامة ليلة النبيء صلى الله عليه وسلم، فمعلوم أن إقامة المولد على الوصف المعهود بين الناس بدعة محدثة، وكل بدعة ضلالة

.

(Suatu perkara) yang seharusnya diketahui : “Bahwa pelaksanaan acara maulid dengan cara yang biasa dilakukan oleh masyarakat adalah perbuatan bid’ah muhdatsah (perkara bid’ah yang diada-adakan dalam agama). Padahal bid’ah itu semuanya sesat”. (Fatawa As-Syatiby, hlm. 203).

.

Penjelasan Imam Asy-Syathibi rahimahullah diatas, terkait pertanya’an yang menanyakan wasiat harta untuk diinfakkan guna memperingati Maulid Nabi.

.

Imam Asy-Syathibi rahimahullah menjawab :

.

فالإنفاق على إقامة البدعة لا يجوز والوصية به غير نافذة بل يجب على القاضي فسخه. ورُدَّ الثلث إلى البورثة يقتسمونه فيما بينهم …”

.

“Oleh karena itu, menginfakkan harta untuk pelaksanaan acara bid’ah tidak diperbolehkan. Sehingga wasiat untuk acara itu tidak perlu ditunaikan. Bahkan hakim (yang berwenang) wajib membatalkan wasiat tersebut. Serta mengembalikan sepertiga harta itu kepada ahli waris agar dibagikan diantara mereka…”.

.

❁ Profil Imam Imam Asy-Syathibi

.

Siapakh Imam As-Syatibhi ?

.

Imam As-Sytibhi (wafat 790 H / 1388 M), adalah seorang Ulama ahlu sunnah, yang keilmuannya diakui oleh seluruh umat Islam di dunia.

.

Imam Asy Sytibhi juga dikenal sebagai seorang pakar atau ahlinya dalam gramatika bahasa arab (nahwu). Beliau menulis kitab-kitab tentang ilmu nahwu dan sharf, ini sebagai bukti bahwa Imam Asy Sytibhi ahlinya dalam ilmu tata bahasa arab nahwu dan sharf.

.

Kitab-kitab nahwu sharf yang beliau tulis adalah :

.

• Al-Maqashid al-Syafiyah fi Syarhi Khulashoh al-Kafiyah, kitab bahasa tentang Ilmu nahwu yang merupakan syarah dari Alfiyah Ibnu Malik.

.

• Unwan al-Ittifaq fi ‘ilm al-isytiqaq, kitab bahasa tentang Ilmu sharf dan Fiqh Lughah.

.

• Ushul al-Nahw, kitab bahasa yang membahas tentang Qawaid Lughah dalam Ilmu sharf dan Ilmu nahwu.

.

Kitab karya Imam Asy Syatibhi terkenal lainnya adalah :

.

• Al-I’tisham, kitab manhaj yang menerangkan tentang bid’ah dan seluk beluknya.

.

Semua karya tulis yang di buat oleh Imam Asy Sytibhi menunjukkan bahwa Imam Asy Sytibhi sebagai seorang Ulama yang luas dan dalam keilmuannya. Dan memang Kredibibilitas Imam Asy Sytibhi sebagai Ulama diakui oleh dunia Islam.

.
.
_______________

DOKUMEN PEMERINTAH DAUD BEUREUH

DOKUMEN PEMERINTAH DAUD BEUREUH TENTANG FATWA BID’AH DI ACEH TEMPO DULU

BANDA ACEH (Arrahmah.com).

Sebuah dokumen fatwa Ulama Aceh di masa pemerintahan Daud Beureueh mengenai perilaku bid’ah tersebar melalui Facebook pada Selasa (23/6/2015).

Naskah sejarah yang dibagikan seorang netizen Banda Aceh tersebut mengajak Muslimin Indonesia, khususnya warga Aceh pada Ramadhan ini bahwa, sejak dahulu, tugas ulama memang untuk meluruskan akidah Ummat. Dalam naskah ini, para Ulama Atjeh 1948 memfatwakan hal-hal apa saja yang termasuk bid’ah di masyarakat sa’at itu.

Maklumat Bersama :

Kami ulama ulama Atjeh, Pengurus2 Agama, Hakim2 Agama dan Pemimpin2 Sekolah Islam Keresidenan Atjeh yang berlangsung mulai tgl 20-24 Maret 1948 di Kuta Radja.

Memperhatikan,

Bahwa hal–hal jang tersebut di bawah ini jaitu :

1. Kenduri kematian (kenduri pada hari kematian), kenduri djirat, kenduri seperti seunudjoh dan sebagainya.

2. Kenduri Maulid seperti jang makrup dan banyak di kerjakan di zaman lampau.

3. Kenduri pada perkuburan, seperti pada perkuburan Tgk Di Andjong, Po tjut Samalanga, Po Tjut Di Barat dan sebagainya. Kenduri di tepi laut, di babah Djurung di bawah pohon pohon jang besar di hutan dan sebagainya jang menurut anggapan penduduk untuk melepaskan Nazar dan Tulak Bala.

4. Memberi sedekah pada hari kematian, sedekah waktu majat turun dari rumah, setelah sembahjang djenadjah pada perkuburan dan sebagainya.

5. Mengawal Perkuburan seperti yg berlaku dan banjak di kerdjakan di zaman jang lampau.

6. Bang (azan) waktu memasukkan majat ke dalam kubur.

7. Membina perkuburan, membuat tembok sekeliling kubur, membuat sesuatu Bina di atas kubur.

8. Ratib Salik dan Ratib di perkuburan seperti jang berlaku dan banjak dikerdjakan di zaman jang lampau.

9. Membaca Al Qur’an di rumah orang mati, seperti adat jang telah berlaku. Begitu djuga di perkuburan telah menjadi adat jang menurut anggapan penduduk tidak boleh di tinggalkan karena di sangka termasuk dalam Agama pada hal tidak.

Mengetahui,

Bahwa di dalam Agama tidak ada satu alasan atau Dalil dari kitab Allah, Sunnah Rasulullah, Idjma’ Ulama dan Kias jang menunjukkan bahwa Pekerjaan-pekerdjaan itu disuruh atau sekurang kurangnya di izinkan mengerdjakan.

Menimbang,

Bahwa hal-hal tersebut :

a. Sebahagiannya merusakkan Tekad Ketauhidan Kaum Muslimin.

b. Sebahagiannya melemahkan semangat beribadat.

c. Sebahagiannya membawa kepada membuang harta pada bukan tempatnya (Tabzir) jang dilarang oleh Agama.

d. Umumnya mentjemarkan nama Islam dan Kaumuslimin di mata Dunia.

Memutuskan :

1. Pekerdjaan tersebut tidak di izinkan oleh Agama mengerdjakannya.

2. Setjepat mungkin pekerdjaan-pekerdjaan itu mulai di tinggalkan.

Demikian supaya seluruh masyarakat Kaum Muslimin mendapat maklum dan mengamalkan keputusan ini.

Kuta Radja, 5 Mei 1948.
Atas nama Ulama-Ulama Seluruh Atjeh

dtto

(TGK M. DAUD BEUREUEH)

Atas Nama :

Pengurus2 Agama Seluruh Atjeh

Kepala Djabatan Agama Bhg Islam

dtto.

(TGK ABDURRAHMAN)

Atas nama Hakim-Hakim Seluruh Atjeh

Kepala Mahkamah Syari’ah Kres Atjeh

dtto.

(TGK H. Ahmad Hasballah Indrapuri)

Atas Nama : Pemimpin Sekolah Islam
Pemimpin Sekolah Islam Atjeh Besar
dtto

(IBRAHIM AMIN)

Di ketahui dan di setudjui oleh Wkl Kepala Pedjabat Agama Kres Atjeh

dtto

(TGK M. NOER el IBRAHIM)

Di salin kembali oleh
Kepala Kantor Urusan Agama
Ketjamatan Bukit / Nosar Takengon.

dtto

(Abd Djalil B.H)

——————-

http://m.arrahmah.com/news/2015/06/24/maasyaa-allah-ini-dokumen-pemerintahan-daud-beureueh-tentang-fatwa-bidah-di-aceh-tempo-dulu.html

========

PENGINGKARAN ULAMA TERHADAP BID’AH

PENGINGKARAN PARA ULAMA TERHADAP BID’AH

• Bid’ah-bid’ah sekitar jenazah.

1. Imam Al-Fairuz Abadi

Imam al-Fairuz Abadi berkata : “Biasanya Rasulullah takziah kepada keluarga mayit dan menyuruh mereka agar bersabar. Dan bukan kebiasa’an jika mereka berkumpul untuk mayit, membacakan al-Qur’an untuknya, dan mengkhatamkan al-Qur’an untuknya, baik di kuburannya atau lainnya. Kumpul-kumpul seperti ini adalah bid’ah yang tercela.”[Safar Sa’adah hlm. 111].

2. Ibnu Hajar Al-Haitami

Ibnu Hajar Al-Haitami ditanya tentang kebiasa’an manusia pada hari ketiga setelah kematian, mereka membuat makanan lalu membagikannya kepada orang fakir dan sebagainya, demikian juga pada hari ketujuh dan genap sebulannya berupa roti yang dibagikan ke rumah para wanita yang menghadiri jenazah sebagaimana adat penduduk setempat. Barangsiapa yang tidak melakukan hal itu maka dia akan dicela dan dicibir. Apakah jika mereka melakukan hal itu baik dengan niat adat atau sedekah diperbolehkan hukumnya, atau bagaimana ? Beliau menjawab : “SEMUA PERBUATAN YANG DISEBUT DALAM PERTANYA’AN DIATAS TERMASUK PERKARA BID’AH YANG TERCELA.”[Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra 2/7].

4. Imam Ibnu Nahhas

Imam Ibnu Nahhas mengatakan ketika menjelaskan tentang bid’ah-bid’ah seputar jenazah : “Diantaranya adalah apa yang dilakukan oleh kerabat mayit berupa membuat makanan dan selainnya, dan mengundang manusia kepadanya serta membaca khataman. Barangsiapa yang tidak melakukan hal itu maka seakan-akan telah meninggalkan suatu kewajiban. Hal ini jika diambil dari harta ahli waris yang boleh dipergunakan maka hukumnya BID’AH TERCELA, tidak ada contohnya dari salaf shalih. Dan jika dari peninggalan untuk anak yatim atau orang yang tidak ada padahal mayit tidak mewasiatkan harta tersebut maka haram memakannya dan menghadirinya serta wajib mengingkari dan melarangnya.”[Tanbihul Ghafilin hlm. 301].

5. Syaikh Ahmad Zaini Dahlan

Syaikh Ahmad Zaini Dahlan mufti Syafi’iyyah Makkah, pernah ditanya masalah ngumpul-ngumpul pada keluarga mayit dan membuat makanan untuk mereka.

Beliau menjawab : “BENAR APA YANG DILAKUKAN KEBANYAKAN MANUSIA BERUPA KUMPUL-KUMPUL PADA KELUARGA MAYIT DAN MEMBUATKAN MAKANAN TERMASUK PERKARA BID’AH YANG MUNKAR. Apabila pemerintah yang Allah menguatkan sendi-sendi Islam dengannya melarang hal ini, dia akan diberi pahala”.

Kemudian Syaikh Zaini Dahlan menukil perkataan Ahmad bin Hajar dalam Tuhfatul Muhtaj lalu berkata : “Tidak ragu lagi bahwa melarang manusia dari bid’ah yang mungkar ini termasuk menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah, membuka pintu-pintu kebaikan dan menutup pintu-pintu kejelekan. Sebab banyak di antara manusia, mereka memberatkan diri-diri mereka sehingga menjurus kepada keharaman.” [I’anah Thalibin juz 2 hlm. 145–146].

6. Syaikh Ahmad bin Hajar alu Buthami Ketika menyebutkan tentang bid’ah-bid’ah seputar jenazah,

Beliau berkata ; “Acara slametan ini tidak diperselisihkan tentang keharamannya karena termasuk makan harta dengan cara yang batil. Oleh karenanya, sebagian orang belakangan yang biasanya melegalkan bid’ah dengan bid’ah hasanah (!) menegaskan bahwa acara ini termasuk bid’ah yang sesat karena,

Pertama : Menyelisihi sunnah, sebab justru para tetangganyalah yang seharusnya membuatkan makanan bagi kerabat mayit, sebagaimana dalam hadits : ‘Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far.’

Kedua : Pemborosan harta

Ketiga : Makan harta manusia dengan cara batil karena bisa jadi ahli waris adalah orang yang fakir miskin atau masih anak-anak, apalagi kadang-kadang manusia berhutang karena takut dicemo’oh oleh masyarakatnya sebab tidak mengadakan acara bid’ah ini.”[Tahdzirul Muslimin hlm. 278].

7. Syaikh Ali Mahfuzh, Setelah menukil ucapan para ulama madzhab empat tentang kumpul untuk takziah dan membuatkan makanan untuk mereka, Syaikh Ali Mahfuzh mengatakan : “Kesimpulannya, apa yang dilakukan oleh manusia sekarang berupa membuatkan makanan untuk para penakziah dan mengeluarkan dana untuk acara kematian, ketujuh dan empat puluh harinya, dan seterusnya; semua itu termasuk BID’AH YANG TERCELA dan menyelisihi petunjuk Rasulullah dan para salaf shalih setelahnya. Bahkan (perbuatan itu) seringkali menyebabkan kesulitan karena para keluarga mayit akan bersusah payah membuat makanan mewah yang tidak biasanya sekalipun dengan berhutang atau menjual barang. Anehnya, mereka menyangka bahwa hal itu adalah untuk sedekah yang pahalanya akan sampai kepada mayit, padahal makanan tersebut kebanyakannya malah masuk ke perut orang-orang yang mampu, sedangkan orang yang miskin, sekalipun minta, mereka tidak dapat, kalaupun dapat maka hanyalah sisa-sisanya saja.” Beliau melanjutkan, “Daripada menyia-nyiakan harta untuk acara bid’ah yang tidak diizinkan oleh syari’at dan tidak diterima oleh akal, sewajibnya bagi ahli waris untuk membayarkan hutang mayit pada manusia, sebab mereka adalah penanggung jawab setelahnya di dunia dan akhirat.” [l-Ibda’ fi Madharil Ibtida’ hlm. 211–212].

=================

PENGINGKARAN IMAM AS-SUYUTHI TERHADAP BID’AH

BID’AH-BID’AH YANG DI INGKARI IMAM AS-SUYUTHI

Berikut ini seorang Ulama terkemuka yang dianggap sebagai pakar hadits pada masanya, yaitu Imam Al-‘Allamah Al-Hafizh Jalaluddin As-Suyuthi.

Imam As-Suyuthi pada zamannya dikenal sebagai pakarnya dalam bidang hadits dan cabang-cabangnya, baik yang berkaitan dengan ilmu rijal, sanad, matan, maupun kemampuan dalam mengambil istimbat hukum dari hadis.

Beliau lahir setelah waktu magrib malam Ahad, pada permulaan tahun 849 H di daerah Al-Asyuth, atau juga dikenal dengan “As-Suyuth”. Imam As-Suyuthi bermadzhab Syafi’i, seorang Ulama pembela sunnah yang banyak mengingkari kebid’ahan di zamannya.

Terlalu banyak bid’ah-bid’ah yang diingkari oleh Imam As-Suyuthi rahimahullah. Imam As-Suyuthi bahkan menulis sebuah kitab khusus yang berjudul :

الأَمْرُ بِالِاتِّبَاع وَالنَّهْيُ عَنِ الاِبْتِدَاع
ِ
Perintah untuk ittiba’/mengikuti sunnah dan larangan untuk berbuat bid’ah.

Sebuah kitab yang menjelaskan bid’ahnya perkara-perkara tersebut.

Bisa didownload di : http://www.4shared.com/get/lbBW0G8g/_____________.html

Berikut ini diantara bid’ah-bid’ah yang diingkari oleh Imam As-Suyuthi, dan bid’ah-bid’ah tersebut biasa di lakukan oleh sebagian umat Islam.

Apakah Imam As-Suyuthi tidak mengetahui bid’ah hasanah ?

• Nyanyian dan joget dalam beribadah

Nyanyian dan joget biasa dilakukan ahli bid’ah terutama orang-orang sufi dalam peribadahan mereka.

Tentang hal ini, Imam As-Suyuthi rahimahullah menyatakan : Bahwa orang yang melakukan hal ini (bernyanyi dan berjoget dalam ibadah) maka telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, telah gugur muru’ahnya, dan tertolak syahadahnya / persaksiannya”. (lihat Al-Amru bil ittibaa’ hal 99).

Orang-orang (kaum sufi) yang bernyanyi dan berjoget dalam peribadahan mereka tentu saja menganggapnya sebagai perkara yang baik.

Imam As-Suyuthi, seorang Ulama ahlu sunnah yang keilmuannya di akui umat Islam menyebutkan, nyanyian dan joget dalam ibadah sebagai kemaksiatan kepada Allah Ta’ala yang pelakunya di tolak sahadahnya.

• Mengagungkan kuburan

Diantara bid’ah lainnya yang Imam As-Suyuthi ingkari ialah pengagungan kepada kuburan.

Imam As-Suyuti berkata : “Adapun jika seseorang bertujuan untuk sholat di kuburan atau berdo’a untuk dirinya pada urusan-urusan pentingnya dan hajat kebutuhannya dengan mencari keberkahan dan mengharapkan dikabulkannya do’a di kuburan, maka ini jelas bentuk penentangan kepada Allah dan Rasul-Nya, serta penyelisihan terhadap agama dan syari’at-Nya, DAN PERBUATAN BID’AH YANG TIDAK DI IZINKAN OLEH ALLAH DAN RASULNYA serta para imam kaum muslimin yang mengikuti atsar dan sunnah-sunnahnya. Karena bertujuan menuju kuburan untuk berdo’a mengharapkan untuk dikabulkan merupakan perkara yang dilarang, dan lebih dekat kepada keharaman. Para sahabat radhiallahu ‘anhum beberapa kali mendapati musim kemarau dan juga menghadapi masa-masa sulit setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas kenapa mereka tidak datang ke kuburan Nabi lalu beristighotsah dan meminta hujan di kuburan beliau ?, padahal beliau adalah manusia yang paling mulia di sisi Allah ?. Bahkan Umar bin Al-Khotthob membawa Al-‘Abbas paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke musholla lalu Umar meminta Abbas untuk berdo’a meminta hujan, dan mereka tidak meminta hujan di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam”. (Al-Amru bil ittibaa’ 139).

Keterangan Imam Suyuthi diatas menjelaskan bahwa, orang yang shalat di kuburan atau berdo’a atau mencari keberkahan dari kuburan sebagai bentuk penentangan kepada Allah dan Rasulnya menyelisihi agama dan syari’atnya dan merupakan perbuatan bid’ah yang tidak diizinkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Pengagungan kepada kuburan, berdo’a kepada penghuni kubur dan mencari keberkahan dari penghuni kubur biasa dilakukan oleh ahli bid’ah. Mereka meyakininya sebagai cara untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan perantara penghuni kubur yang mereka anggap sebagai orang suci.

Apakah Imam As-Suyuthi tidak mengetahui ada bid’ah hasanah, sehingga pengagungan kepada kuburan, Imam Suyuthi menyebutnya sebagai bid’ah yang tidak di izinkan oleh Allah dan Rasul-Nya ?

Apakah mereka ahli bid’ah para pemuja pengagung kuburan lebih faham Islam dan lebih berilmu daripada Imam As-Suyuthi ?

Bid’ah-bid’ah lainnya yang diingkari oleh Imam As-Suyuthi adalah

• Bernadzar untuk kuburan

Bernadzar untuk kuburan biasa dilakukan oleh ahli bid’ah yang meyakini adanya bid’ah hasanah.

Tentang bernadzar untuk kuburan, Imam As-Suyuthi mengatakan : “Haram bernadzar untuk kuburan siapapun, karena ini merupakan kemaksiatan berdasarkan kesepakatan para ulama”. (lihat Al-Amru bil ittibaa’ hal 118).

• Membangun masjid di atas kuburan.

Membangun masjid di atas kuburan dan menyalakan lampu-lampu diatas kuburan juga dilakukan ahli bid’ah yang meyakini adanya bid’ah hasanah.

Imam As-Suyuthi berkata : “Adapun membangun masjid di atas kuburan, menyalakan lentera-lentera atau lilin-lilin, atau lampu-lampu di kuburan, maka pelakunya telah dilaknat sebagaimana telah datang dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”. (Al-Amru bil ittibaa’ hal 129).

Membangun masjid di atas kuburan.

Membangun masjid di atas kuburan dan menyalakan lampu-lampu diatas kuburan juga dilakukan ahli bid’ah yang meyakini adanya bid’ah hasanah.

Imam As-Suyuthi berkata : “Adapun membangun masjid di atas kuburan, menyalakan lentera-lentera atau lilin-lilin, atau lampu-lampu di kuburan, maka pelakunya telah dilaknat sebagaimana telah datang dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”. (Al-Amru bil ittibaa’ hal 129).

Imam As-Suyuthi juga berkata : “Masjid-masjid yang di bangun diatas kuburan maka wajib untuk dihilangkan, dan hal ini termasuk perkara yang tidak di perselisihkan diantara para ulama yang ma’ruf. Dan dimakruhkan sholat di masjid-masjid tersebut tanpa ada khilaf. Dan menurut dzhohir madzhab Imam Ahmad sholat tersebut tidak sah, dikarenakan larangan dan laknat yang datang pada perkara ini”. (Al-Amru bil ittibaa’ hal 134).

• Berdo’a di kuburan

Berdo’a di kuburan biasa dilakukan ahli bid’ah yang meyakini adanya bid’ah hasanah.

Imam As-Suyuthi berkata : “Adapun dikabulkannya do’a di kuburan-kuburan tersebut bisa jadi karena yang berdo’a benar-benar merasa terjepit / terdesak (sehingga itulah yang menjadikannya dikabulkan oleh Allah, bukan karena keberada’annya di kuburan-pen), atau sebabnya adalah murni rahmat Allah kepadanya, atau karena perkara tersebut telah ditaqdirkan oleh Allah untuk terjadi dan bukan karena do’anya. Dan bisa jadi ada sebab-sebab yang lain, meskipun sebab-sebab tersebut adalah fitnah baginya yang berdo’a. Orang-orang kafir dahulu berdo’a, lalu dikabulkanlah do’a mereka, mereka diberi hujan, mereka ditolong dan diselamatkan, padahal mereka berdo’a di sisi berhala-berhala mereka dan mereka bertawassul dengan berhala-berhala mereka”. (Al-Amru bil ittibaa’ hal 124).

• Berdo’a dan beribadah di kuburan para Nabi dan orang-orang sholeh.

Berdo’a di kuburan Nabi dan orang-orang shaleh juga biasa dilakukan ahli bid’ah yang meyakini adanya bid’ah hasanah.

Imam Suyuthi berkata : “Diantara tempat-tempat tersebut adalah tempat-tempat yang memiliki kekhususan, akan tetapi hal ini tidak melazimkan untuk menjadikan tempat-tempat tersebut sebagai ‘ied, dan juga tidak melazimkan untuk sholat di sisinya atau ibadah-ibadah yang lainnya, seperti do’a di sisinya. Diantara tempat-tempat tersebut adalah kuburan para nabi dan kuburan orang-orang sholeh”. (Al-Amru bil ittibaa’ hal 125).

• Berdo’a di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Setelah menyebutkan hadits-hadits yang melarang beribadah di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Imam As-Suyuthi berkata : “Sisi pendalilannya adalah, bahwasanya kuburan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kuburan yang paling mulia diatas muka bumi. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk menjadikan kuburan tersebut sebagai ‘ied yaitu yang didatangi berulang-ulang, maka kuburan selain beliau, siapapun juga dia, lebih utama untuk dilarang. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggandengkan larangan menjadikan kuburannya sebagai ‘ied dengan sabda beliau : “Dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan”, maksudnya yaitu janganlah kalian kosongkan rumah-rumah kalian dari sholat, do’a, dan membaca al-Qur’an, sehingga bisa jadi seperti kedudukan kuburan (yang tidak dilaksanakan sholat, do’a, dan baca al-Qur’an di situ-pen). Rasulullah memerintahkan untuk semangat melakukan ibadah di rumah, dan melarang untuk beribadah di kuburan. Hal ini berkebalikan dengan apa yang dilakukan oleh kaum musyrikin Nashoro dan orang-orang yang bertasyabbuh dengan mereka. Kemudian setelah Nabi melarang untuk menjadikan kuburannya sebagai ‘ied beliau melanjutkan dengan sabda beliau : “Bersholawatlah kalian kepadaku, karena sholawat kalian akan sampai kepadaku dimanapun kalian berada”. Beliau mengisyaratkan bahwa apa yang akan diraih olehku beliau karena sholawat dan salam kalian kepadaku, akan terjadi sama saja apakah kalian dekat dengan kuburanku atau jauh dari kuburanku, oleh karenanya kalian tidak butuh untuk menjadikan kuburanku sebagai ‘ied. Kemudian tabi’in yang terbaik dari ahlul bait yaitu Ali bin Al-Husain telah melarang lelaki tersebut yang sengaja untuk berdo’a di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau menjelaskan kepada lelaki tersebut bahwasanya tujuannya untuk berdo’a di kuburan Nabi sama saja dengan bermaksud menjadikan kuburan Nabi sebagai ‘ied. Demikian juga sepupunya Husain bin Hasan yang merupakan syaikh Ahlul bait, beliau membenci seseorang yang bermaksud mendatangi kuburan Nabi untuk memberi salam kepadanya dan yang semisalnya, dan beliau memandang hal tersebut termasuk menjadikan kuburan Nabi sebagai ‘ied. Lihatlah kepada sunnah ini, bagaimana sumber sunnah ini dari Ahlul Bait Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mereka memiliki kedekatan nasab kepada Nabi, kedekatan rumah, karena mereka lebih butuh untuk hal-hal seperti ini daripada selain mereka, maka mereka lebih paham tentang hal-hal ini”. (Al-Amru bil ittibaa’ hal 127-128).

7. Sholat di sisi kuburan.

Imam As-Suyuthi berkata : “Demikian pula sholat di sisi kuburan maka hukumnya makruh, meskipun tidak dibangun di atasnya masjid. Karena seluruh tempat yang digunakan untuk sholat maka ia adalah masjid, meskipun tidak ada bangunannya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam telah melarang hal itu dengan sabdanya, “Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan janganlah sholat kearah kuburan”, beliau juga bersabda : “Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian kuburan”. Sebagaimana kuburan bukanlah tempat sholat maka janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian seperti itu. Dan tidak sah sholat diantara kuburan-kuburan menurut madzhab Imam Ahmad, dan hukumnya makruh menurut selain beliau”. (Al-Amru bil ittibaa’ hal 135).

Imam As-Suyuthi rahimahullah juga berkata : “Dan juga sesungguhnya sebab peribadatan terhadap Laatta adalah pengagungan terhadap orang sholeh….dahulu Laatta membuat adonan makanan di yaman untuk diberikan kepada para jama’ah haji. Tatkala ia meninggal maka mereka I’tikaf di kuburannya. Para ulama juga menyebutkan bahwasanya Wad, Suwaa’, Yaghuuts, Ya’uuq, dan Nasr adalah nama-nama orang-orang sholeh yang ada antara zaman Nabi Adam dan zaman Nabi Nuh ‘alaihimas salam. Mereka memiliki para pengikut yang meneladani mereka. Tatkala mereka meninggal, maka para pengikut mereka berkata, “Seandainya kita membuat patung-patung mereka”. Tatkala para pengikut tersebut meninggal dan datang kaum yang lain setelah mereka maka datanglah Iblis kepada mereka dan berkata, “Mereka dahulu menyembah patung-patung tersebut, dan dengan sebab mereka turunlah hujan”. Maka merekapun menyembah patung-patung tersebut. Hal ini telah disebutkan oleh Muhammad bin Jarir dengan sanadnya”.

Dan karena sebab inilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang, dan sebab inilah yang menjerumuskan banyak umat-umat kepada syirik akbar atau yang dibawahnya. Karenanya engkau dapati banyak kaum dari kalangan orang-orang sesat yang mereka merendahkan diri di kuburan orang-orang sholeh, mereka khusyu’ dan merendah. Mereka menyembah orang-orang sholeh tersebut dengan hati-hati mereka dengan suatu ibadah yang tidak mereka lakukan tatkala mereka di rumah-rumah Allah, yaitu masjid-masjid. Bahkan tidak mereka lakukan tatkala di waktu sahur di hadapan Allah ta’ala. Dan mereka berharap dengan sholat dan do’a di sisi kuburan apa-apa yang mereka tidak harapkan tatkala mereka di masjid-masjid yang boleh bersafar ke mesjid-mesjid tersebut (yaitu masjidil haram, masjid nabawi, dan masjid aqso-pen). Ini adalah kerusakan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menghilangkannya secara total, bahkan sampai-sampai Nabi melarang untuk sholat di kuburan secara mutlak, meskipun orang yang sholat tidak bermaksud untuk mencari keberkahan kuburan atau keberkahan tempat, dalam rangka menutup perkara yang bisa mengantarkan kepada kerusakan / mafsadah tersebut, yang menyebabkan disembahnya berhala-berhala”. (Al-Amru bil ittibaa’ 138-139).

Imam As-Suyuti juga berkata ; “Adapun jika seseorang bertujuan untuk sholat di kuburan atau berdo’a untuk dirinya pada urusan-urusan pentingnya dan hajat kebutuhannya dengan mencari keberkahan dan mengharapkan dikabulkannya do’a di kuburan, maka ini jelas bentuk penentangan kepada Allah dan Rasul-Nya, serta penyelisihan terhadap agama dan syari’at-Nya, dan perbuatan bid’ah yang tidak diizinkan oleh Allah dan Rasul-Nya serta para imam kaum muslimin yang mengikuti atsar dan sunnah-sunnahnya. Karena bertujuan menuju kuburan untuk berdo’a mengharapkan untuk dikabulkan merupakan perkara yang dilarang, dan lebih dekat kepada keharaman. Para sahabat radhiallahu ‘anhum beberapa kali mendapati musim kemarau dan juga menghadapi masa-masa sulit setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas kenapa mereka tidak datang ke kuburan Nabi lalu beristighotsah dan meminta hujan di kuburan beliau ?, padahal beliau adalah manusia yang paling mulia di sisi Allah ?. Bahkan Umar bin Al-Khotthob membawa Al-‘Abbas paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke musholla lalu Umar meminta Abbas untuk berdo’a meminta hujan, dan mereka tidak meminta hujan di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam” (Al-Amru bil ittibaa’ 139).

با رك الله فيكم

Дδµ$ $@ŋţ๏$ą $๏๓ąŋţяί

https://agussantosa39.wordpress.com/category/04-bidah/02-memahami-bidah/

============

PENGINGKARAN IMAM AL-IZ BIN ABDIS SALAM TERHADAP BID’AH

PENGINGKARAN IMAM AL-IZ BIN ABDIS SALAM TERHADAP BID’AH

Sebagaimana Imam Nawawi, Imam Al-Iz bin Abdis Salam sering dituduh sebagai Ulama yang mendukung adanya bid’ah hasanah. Para pembela bid’ah hasanah sering membawa perkata’an Al-Iz bin Abdis Salam yang membagi bid’ah menjadi lima. Padahal pembagian bid’ah yang dimaksud Imam Al-Iz bin Abdis Salam adalah bid’ah secara bahasa, bukan bid’ah menurut syari’at.

Apakah mungkin Imam Al-Iz bin Abdis Salam mengatakan menurut syari’at bid’ah ada yang baik (hasanah). Sementara Imam Al-Iz bin Abdis Salam banyak mengingkari bid’ah-bid’ah yang dilakukan sebagian umat Islam.

Berikut bid’ah-bid’ah yang diingkari Imam Al-Iz bin Abdis Salam ;

1. Berjabat tangan setelah shalat

Al-Izz bin Abdis Salam menjawab ketika ditanya hukumnya bersalaman setelah shalat.

Al-Izz bin Abdis Salam berkata : ”Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar termasuk bid’ah kecuali bagi orang yang baru datang dan bertemu dengan orang yang dia berjabat tangan dengannya sebelum sholat, karena berjabat tangan disyari’atkan tatkala datang”. (Kittab Al-Fataawaa karya Imam Al-‘Izz bin Abdis Salaam hal 46-47, kitabnya bisa didownload di http://majles.alukah.net/showthread.php?t=39664).

2. Mentalqin mayat

Al-Izz bin Abdis Salam berkata : ”Mentalqin mayat setelah dikubur merupakan bid’ah”. (Lihat Kitab fataawaa Al-Izz bin Abdis Salam, hal: 96).

3. Mengusap wajah setelah berdo’a

Al-Izz bin Abdis Salam berkata : ”Dan tidaklah mengusap wajah setelah do’a kecuai orang jahil”. (Kittab Al-Fataawaa karya Imam Al-‘Izz bin Abdis Salaam hal 46-47, kitabnya bisa didownload di http://majles.alukah.net/showthread.php?t=39664).

4. Bersholawat ketika qunut

Al-Izz bin Abdis Salam juga melarang bersholawat kepada Nabi ketika qunut.

Al-Izz bin Abdis Salam berkata : ”Dan tidak semestinya ditambah sedikitpun atau dikurangi atas apa yang dikerjakan Rasulullah tatkala qunut”.

(Kittab Al-Fataawaa karya Imam Al-‘Izz bin Abdis Salaam hal 46-47, kitabnya bisa didownload di http://majles.alukah.net/showthread.php?t=39664).

5. Al-Izz bin Abdis Salam juga menyatakan, Bahwa mengirim baca’an qur’an kepada mayat tidaklah sampai”. (Lihat Kitab fataawaa Al-Izz bin Abdis Salam, hal: 96).

Dan banyak lagi bid’ah-bid’ah yang diingkari oleh Imam Al-Izz bin Abdis Salam seperti : Menancapkan pedang di atas mimbar, shalat rogoib dan sholat nishfu sya’ban dan melarang kedua sholat tersebut” (Tobaqoot Asy-Syafi’iah al-Kubro karya As-Subki 8/210, pada biografi Al-‘Iz bin Abdissalam).

===============

PENGINGKARAN IMAM NAWAWI TERHADAP BID’AH

PENGINGKARAN IMAM NAWAWI TERHADAP BID’AH

Imam Nawawi rahimahullah sering di tuduh sebagai Ulama yang mendukung adanya bid’ah hasanah, padahal bid’ah hasanah yang dimaksud Imam Nawawi adalah bid’ah secara bahasa.

Apakah mungkin Imam Nawawi mengatakan bid’ah secara syari’at ada yang baik ?

Sementara Imam Nawawi banyak mengingkari bid’ah-bid’ah yang dilakukan sebagian umat Islam.

Berikut bid’ah-bid’ah yang di ingkari Imam Nawawi ;

1. Berdo’a setiap kali mencuci anggota wudhu.

Sebagian umat Islam membaca do’a setiap kali membasuh anggota wudhu.

Ketika berkumur-kumur membaca do’a,

اللَّهُمَّ اسْقِنِيْ مِنْ حَوْضِ نَبِيَّكَ كَأْسًا لاَ أَظْمَأُ بَعْدَهُ أَبَدُا

“Ya Allah berilah saya minum dari telaga Nabi-Mu satu gelas yang saya tidak akan haus selama-lamanya.”

Membasuh wajah membaca do’a,

اللَّهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِيْ يَوْمَ تَسْوَدُّ الْوُجُوْهُ

“Ya Allah, putihkanlah wajahku pada hari wajah-wajah menjadi hitam.”

Mencuci tangan membaca do’a,

اللَّهُمَّ أَعْطِنِيْ كِتَابِيْ بِيَمِيْنِيْ وَلاَ تُعْطِنِيْ بِشِمَالِيْ

“Ya Allah, berikanlah kitabku di tangan kananku dan janganlah engkau berikan di tangan kiriku.”

Begitu pula ketika mengusap kepala, mengusap telinga dan mencuci kaki membaca do’a.

Do’a-do’a tersebut tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Artinya do’a-do’a tersebut adalah perkara baru dalam agama yang dibuat-buat (bid’ah).

Imam besar Ulama Syafi’iyah, Imam An-Nawawi menegaskan, bahwa do’a ini tidak ada asalnya dan tidak pernah disebutkan oleh orang-orang terdahulu di kalangan Syafi’iyah.

ثم، مع هذا، لا شك أنه يتم تضمين الصلاة في الوضوء بدعة المضللة التي ينبغي التخلي عنها

”MAKA, DENGAN INI, TIDAK DIRAGUKAN BAHWA DO’A INI TERMASUK BID’AH SESAT DALAM WUDHU YANG HARUS DITINGGALKAN”. (Lihat Al-Majmu’, 1: 487-489).

2. Mengiringi janazah sambil membaca dzikir dengan mengeraskan suara

Di dalam kitabnya al-Azkar, al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :

واعلم أن الصواب المختار ما كان عليه السلف رضي الله عنهم : السكوت في حال السير مع الجنازة ، فلا يرفع صوتا بقراءة ، ولا ذكر ، ولا غير ذلك ، والحكمة فيه ظاهرة ، وهي أنه أسكن لخاطره ، وأجمع لفكره فيما يتعلق بالجنازة ، وهو المطلوب في هذا الحال ، فهذا هو الحق ، ولا تغترن بكثرة من يخالفه ، فقد قال أبو علي الفضيل بن عياض رضي الله عنه ما معناه : الزم طرق الهدى ، ولا يضرك قلة السالكين ، وإياك وطرق الضلالة ، ولا تغتر بكثرة الهالكين…

وأما ما يفعله الجهلة من القراءة على الجنازة بدمشق وغيرها من القراءة بالتمطيط ، وإخراج الكلام عن موضوعه ، فحرام بإجماع العلماء ، وقد أوضحت قبحه ، وغلظ تحريمه ، وفسق من تمكن من إنكاره ، فلم ينكره في كتاب ” آداب القراء

”Ketahui sesungguhnya yang betul lagi terpilih yang menjadi amalan al-Salaf al-Salih radhiallahu ‘anhum ialah diam ketika mengiringi jenazah. Maka janganlah diangkat suara dengan baca’an, zikir dan selainnya. Hikmahnya nyata, yaitu lebih menenangkan hati dan menghimpunkan fikiran mengenai apa yang berkaitan dengan jenazah. Itulah yang dituntut dalam keada’an tersebut. Inilah yang benar. Janganlah engkau terpengaruh dengan banyaknya orang yang menyanggahinya.

Sesungguhnya Abu ‘Ali al-Fudail bin ‘Iyad rahimahullah pernah berkata : “Berpegang dengan jalan kebenaran, tidak akan memudorotkanmu sedikitnya orang yang menempuh jalan kebenaran tersebut. Dan jauhilah jalan yang sesat. Jangan engkau terperdaya dengan banyaknya golongan yang binasa (yang melakukannya)”.

…… Adapun apa yang dilakukan oleh golongan jahil di Damaskus, YAITU MELANJUTKAN BACA’AN AL-QUR’AN DENGAN DIPANJANG-PANJANGKAN DAN BACA’AN YANG LAIN KEATAS JENAZAH, serta pembicaraan yang tiada kaitan, maka hukumnya adalah haram dengan ijma’ ulama. Sesungguhnya aku telah jelaskan dalam Kitab Adab al-Qurroo’ tentang keburukannya, besar keharamannya dan kefasikannya bagi siapa yang mampu mengingkarinya tetapi tidak mengingkarinya”. (Al-Adzkaar hal 160).

3. Menambah lafal “wa barakaatuh” ( وَبَرَكَاتُهُ ) ketika salam dari sholat

Imam Nawawi rahimahullah berkata :

أن السنة في السلام من الصلاة أن يقول السلام عليكم ورحمة الله عن يمينه السلام عليكم ورحمة الله عن شماله ولا يسن زيادة وبركاته وإن كان قد جاء فيها حديث ضعيف وأشار إليها بعض العلماء ولكنها بدعة إذ لم يصح فيها حديث بل صح هذا الحديث وغيره في تركها

”Sesungguhnya yang menjadi sunnah bagi salam dalam solat ialah dengan berkata : السَلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ sebelah kanan, السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ sebelah kiri. Tidak disunahkan menambah وَبَرَكَاتُهُ. Sekalipun tambahan ini telah ada dalam hadits yang dhaif dan diisyaratkan oleh sebahagian ulama. Namun ia adalah bid‘ah karena tidak ada hadits yang sahih (yang menganjurkan-nya). Bahkan yang sahih dalam hadits ini dan selainnya ialah meninggalkan tambahan itu”. (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 4/153).

Tambahan lafal “Wa Barakatuh” ketika salam dari shalat, dinilai oleh mam Nawawi rahimahullah merupakan bid’ah yang harus ditinggalkan. Dan juga Imam Nawawi tidak membolehkan hadits dhoif dijadikan hujjah/dalil untuk melakukan suatu ibadah.

4. Shalat Rogo’ib

Ketika mensyarahkan hadits berikut :

لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ.

“Jangan kalian mengkhusus-kan malam Jum’at diantara malam-malam yang lain dengan sholat. Jangan kamu mengkhususkan hari Jum’at diantara hari-hari yang lain dengan puasa, kecuali hari jum’at tersebut termasuk dari puasa yang sedang dikerjakan oleh salah seorang dari kalian”

Imam Nawawi rahimahullah berkata :

وفى هذا الحديث النهى الصريح عن تخصيص ليلة الجمعة بصلاة من بين الليالي ويومها بصوم كما تقدم وهذا متفق على كراهيته واحتج به العلماء على كراهة هذه الصلاة المبتدعة التي تسمى الرغائب قاتل الله واضعها ومخترعها فانها بدعة منكرة من البدع التي هي ضلالة وجهالة

“Hadits ini menunjukkan larangan yang jelas terhadap pengkhususan malam Jum’at dengan sesuatu sholat yang tidak dikerjakan pada malam-malam yang lain, dan juga pengkhususan puasa pada siangnya seperti yang telah dinyatakan. Hal ini telah disepkati akan kemakruhan-nya. PARA ULAMA BERHUJAH DENGAN HADITS INI MENGENAI MAKRUHNYA / DIBENCINYA SHALAT BID’AH YANG DINAMAKAN SHALAT AR-RAGHAIB. Semoga Allah memusnahkan pemalsu dan pengkreasi sholat ini. Ini karena sesungguhnya ia adalah bid‘ah yang munkar, termasuk jenis bid‘ah yang sesat dan jahil.” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 8/20).

5. Shalat malam nishfu sya’ban

Imam Nawawi rahimahullah berkata :

الصلاة المعروفة بصلاة الرغائب وهي ثنتى عشرة ركعة تصلي بين المغرب والعشاء ليلة أول جمعة في رجب وصلاة ليلة نصف شعبان مائة ركعة وهاتان الصلاتان بدعتان ومنكران قبيحتان ولا يغتر بذكرهما في كتاب قوت القلوب واحياء علوم الدين ولا بالحديث المذكور فيهما فان كل ذلك باطل ولا يغتر ببعض من اشتبه عليه حكمهما من الائمة فصنف ورقات في استحبابهما فانه غالط في ذلك وقد صنف الشيخ الامام أبو محمد عبدالرحمن بن اسمعيل المقدسي كتابا نفيسا في ابطالهما

“Sholat yang dikenal dengan sholat ar-Roghoib, yaitu sholat 12 raka’at yang dikerjakan antara maghrib dan isya pada malam jum’at yang pertama di bulan Rojab, dan juga sholat malam nishfu Sya’ban seratus raka’at. DUA SHALAT INI MERUPAKAN SHALAT YANG BID’AH, SHALAT YANG MUNGKAR DAN BURUK. Dan janganlah terpengaruh dengan di sebutkannya kedua sholat ini dalam kitab “Quutul Quluub” dan “Ihyaa Uluumiddin”, dan jangan pula terpedaya dengan hadits yang disebutkan tentang kedua sholat ini, karena semuanya adalah kebatilan. Dan jangan juga terpedaya dengan sebagian imam yang terancukan / tersamarkan tentang hukum kedua sholat tersebut sehingga ia menulis beberapa lembaran tentang sunnahnya kedua sholat itu. Sesungguh-nya ia telah keliru. As-Syaikh al-Imam Abu Muhammad Abdurrahman bin Isma’il al-Maqdisi telah menulis sebuah kitab yang bagus tentang batilnya kedua sholat ini”. (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 4/56).

6. Acara kumpul-kumpul setelah kematian

Yang sunnah adalah para tetangga dan karib kerabat membuatkan makanan bagi keluarga duka, bukan malah sebaliknya justru keluarga duka yang sudah bersedih malah direpotkan untuk menyiapkan makanan apalagi sampai kenduri setelah kematian.

Al-Imam An-Nawawi berkata :

واتفقت نصوص الشافعي في الام والمختصر والاصحاب على أنه يستحب لأقرباء الميت وجيرانه ان يعملوا طعاما لأهل الميت ويكون بحيث يشبعهم في يومهم وليلتهم قال الشافعي في المختصر واحب لقرابة الميت وجيرانه ان يعملوا لاهل الميت في يومهم وليلتهم طعاما يشبعهم فانه سنة وفعل أهل الخير … قال صاحب الشامل وغيره وأما اصلاح اهل الميت طعاما وجمع الناس عليه فلم ينقل فيه شئ وهو بدعة غير مستحبة هذا كلام صاحب الشامل ويستدل لهذا بحديث جرير بن عبد الله رضى الله عنه قال ” كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنيعة الطعام بعد دفنه من النياحة ” رواه احمد بن حنبل وابن ماجه باسناد صحيح وليس في رواية ابن ماجه بعد دفنه

“Nash-nash dari Imam As-Syafi’i dalam kitab al-Umm dan kitab al-mukhtashor telah sepakat dengan perkata’an para ashab (para ulama besar madzhab syafi’iyah) bahwasanya disunnahkan bagi para kerabat mayit dan juga para tetangganya untuk membuatkan makanan bagi keluarga mayit, dimana makanan tersebut bisa mengenyangkan mereka pada siang dan malam mereka. Imam As-Syafi’i berkata dalam kitab al-Mukhtashor, “Wajib bagi kerabat mayit dan tetangganya untuk menyediakan makanan bagi keluarga mayat untuk siang dan malam mereka yang bisa mengenyangkan mereka. Hal ini merupakan sunnah dan sikap para pelaku kebaikan”….

Penulis kitab Asy-Syamil dan selain beliau berkata, “Adapun keluarga mayit membuat makanan dan mengumpulkan orang-orang untuk makan maka tidak dinukilkan (dalilnya) sama sekali. Dan ini adalah perbuatan bid’ah yang tidak dianjurkan. Ini adalah perkataan penulis kitab As-Syamil, dan dalil akan hal ini adalah hadits Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Kami menganggap berkumpul-kumpul di keluarga mayit dan membuat makanan setelah dikuburkannya termasuk niyaahah”. Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih. Dan dalam riwayat Ibnu Majah tidak ada lafal “setelah dikuburkannya mayat” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/319-320).

7. Menambah lafal sholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Kitabnya Al-Adzkaar :

وأما ما قاله بعض أصحابنا وابن أبي زيد المالكي من استحباب زيادة على ذلك وهي : ” وَارْحَمْ مُحَمَّدًا وَآلَ مُحَمَّدٍ ” فهذا بدعة لا أصل لها. وقد بالغ الإمام أبو بكر العربي المالكي في كتابه ” شرح الترمذي ” في إنكار ذلك وتخطئة ابن أبي زيد في ذلك وتجهيل فاعله ، قال : لأن النبي صلى الله عليه وسلم علمنا كيفية الصلاة عليه صلى الله عليه وسلم ، فالزيادة على ذلك استقصار لقوله ، واستدراك عليه صلى الله عليه وسلم

“Adapun apa yang disebutkan oleh sebagian ulama madzhab syafi’iyah dan Ibnu Abi Zaid al-Maliki tentang disunnahkannya tambahan lafal sholawat dengan tambahan وَارْحَمْ مُحَمَّدًا وَآلَ مُحَمَّدٍ “Dan rahmatilah Muhammad dan keluarga Muhammad” maka ini merupakan perkara bid’ah yang tidak ada asal / dalilnya. Al-Imam Abu Bakr Ibnul ‘Arobi Al-Maliki telah mengingkari dengan sangat serius hal ini dalam kitabnya “syarh At-Tirmidzi” (silahkan lihat perkataan Ibnul ‘Arobi dalam kitabnya ‘Aaridhotul Ahwadzi 2/271-272-pen), beliau (Ibnul ‘Arobi) menyalahkan Ibnu Abi Zaid dan membodohkan pelakunya. Ia berkata, “Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada kita tentang tata cara shalawat kepadanya, maka tambahan terhadap tata cara tersebut adalah menganggap kurang sabda Nabi, dan bentuk penyempurna’an terhadap beliau shallallahu ‘alaihi wasallam”. (Al-Adzkaar: 116).

Tentunya sangat tidak di ragukan bahwa mendo’akan rahmat bagi Nabi dan keluarga Nabi merupakan perkara yang baik, akan tetapi menjadikan do’a ini sebagai tambahan dalam rangkaian sholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dianggap bid’ah oleh Imam An-Nawawi rahimahullah.

===============

PENGINGKARAN IMAM AS-SYAFI’I TERHADAP BID’AH

PENGINGKARAN IMAM AS-SYAFI’I TERHADAP BID’AH

Para pembela bid’ah hasanah sering membawakan perkata’an Imam Syafi’i rahimahullah yang mengatakan bahwa bid’ah ada yang terpuji (hasanah). Padahal bid’ah hasanah yang dimaksud Imam Syafi’i adalah bid’ah secara bahasa.

Sebagaimana dikatakan Ibnu Rajab rahimahullah :

وأما البدعة المحمودة فما وافق السنة يعني ما كان لها أصل من السنة ترجع إليه وإنما هي بدعة لغة لا شرعا لموافقتها السنة .

ADAPUN BID’AH MAHMUDAH (terpuji) adalah segala yang sesuai dengan sunnah, yakni sesuatu yang ada dasarnya dari sunnah yang kembali padanya, HANYA SAJA PEMAHAMAN INI BID’AH SECARA LUGHOH (BAHASA) BUKAN SECARA SYARI’AT, karena sesuai dengan sunnah. (Jaami’ul‘Ulum wal Hikam hadits no. 28).

Ibnu Rajab menjelaskan bahwa ”Bid’ah Mahmudah” yang dimaksud Imam Syafi’i adalah bid’ah menurut pengertian secara bahasa. Bukan pengertian bid’ah menurut syari’at. Karena bid’ah menurut syari’at semuanya tercela. Tidak ada yang baik (hasanah).

Bagaimana mungkin Imam Syafi’i mengatakan bid’ah menurut syari’at ada yang terpuji, sementara Imam Syafi’i banyak mengingkari bid’ah-bid’ah yang dilakukan sebagian umat Islam.

Berikut sebagian bid’ah-bid’ah yang diingkari Imam Syafi’i ;

1. Khatib jum’at mendo’akan seseorang ketika berkhutbah

Imam As-Syafii berkata :

إذا كان الأمام يصلي لشخص معين أو لشخص (أي شخص) ثم كرهت ذلك، ولكن ليست إلزامية لآلية القيام بتكرار

“Jika sang imam berdo’a untuk seseorang tertentu atau kepada seseorang (siapa saja) maka aku membenci hal itu, namun tidak wajib baginya untuk mengulang khutbahnya”. (Al-Umm: 2/416-417).

2. Menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah

Imam As-Syafi’i rahimahullah berkata :

وأكره أن يعظم مخلوق حتى يُجعل قبره مسجداً مخافة الفتنة عليه وعلى من بعده من الناس

“Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan masjid, khawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya”. (Al-Muhadzdzab 1/140, Al-Majmuu’ syarhul Muhadzdzab 5/280).

3. Membangun kuburan

Imam As-Syafi’i berkata :

وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى وَلَا يُجَصَّصَ فإن ذلك يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ… وقد رَأَيْت من الْوُلَاةِ من يَهْدِمَ بِمَكَّةَ ما يُبْنَى فيها فلم أَرَ الْفُقَهَاءَ يَعِيبُونَ ذلك

“Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan… Aku telah melihat di Mekah ada diantara penguasa yang menghancur-kan apa yang dibangun diatas kuburan, dan aku tidak melihat pera fuqohaa mencela penghancuran tersebut”. (Al-Umm: 1/277).

4. Mengirim pahala baca’an Al-Qur’an kepada mayat.

Masyhuur dari madzhab Imam Asy-Syafii bahwasanya beliau memandang tidak sampainya pengiriman pahala baca qur’an bagi mayat.

Imam An-Nawawi berkata : “Dan adapun sholat dan puasa maka madzhab As-Syafi’i dan mayoritas ulama adalah tidak sampainya pahalanya kepada si mayat…adapun qiroah (membaca) Al-Qur’an maka yang masyhuur dari madzhab As-Syafi’i adalah tidak sampai pahalanya kepada si mayat…” (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 1/90).

5. Puasa sunnah sebulan penuh

قال الأمام الشافعي: أكره الشخص شهر الصيام كشهر كامل من الصيام في رمضان

Imam As-Syafi’i berkata : ”Aku benci seseorang berpuasa sebulan penuh sebagaimana berpuasa penuh di bulan Ramadhan”. (Al-Baa’its ‘alaa inkaar Al-Bida’ wa Al-Hawaadits hal 48).

=================

DIANTARA BID’AH-BID’AH YANG DIINGKARI PARA ULAMA

DIANTARA BID’AH-BID’AH YANG DIINGKARI PARA ULAMA

1. Pengingkaran Imam Nawawi rahimahullah

• Berdo’a setiap kali mencuci anggota wudhu.

Sebagian umat Islam membaca do’a setiap kali membasuh anggota wudhu.

Ketika berkumur-kumur membaca do’a,

اللَّهُمَّ اسْقِنِيْ مِنْ حَوْضِ نَبِيَّكَ كَأْسًا لاَ أَظْمَأُ بَعْدَهُ أَبَدُا

“Ya Allah berilah saya minum dari telaga Nabi-Mu satu gelas yang saya tidak akan haus selama-lamanya.”

Membasuh wajah membaca do’a,

اللَّهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِيْ يَوْمَ تَسْوَدُّ الْوُجُوْهُ

“Ya Allah, putihkanlah wajahku pada hari wajah-wajah menjadi hitam.”

Mencuci tangan membaca do’a,

اللَّهُمَّ أَعْطِنِيْ كِتَابِيْ بِيَمِيْنِيْ وَلاَ تُعْطِنِيْ بِشِمَالِيْ

“Ya Allah, berikanlah kitabku di tangan kananku dan janganlah engkau berikan di tangan kiriku.”

Begitu pula ketika mengusap kepala, mengusap telinga dan mencuci kaki membaca do’a.

Do’a-do’a tersebut tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Artinya do’a-do’a tersebut adalah perkara baru dalam agama yang dibuat-buat (bid’ah).

Imam besar Ulama Syafi’iyah, Imam An-Nawawi menegaskan, bahwa do’a ini tidak ada asalnya dan tidak pernah disebutkan oleh orang-orang terdahulu di kalangan Syafi’iyah.

ثم، مع هذا، لا شك أنه يتم تضمين الصلاة في الوضوء بدعة المضللة التي ينبغي التخلي عنها

”Maka, dengan ini, tidak diragukan bahwa do’a ini termasuk bid’ah sesat dalam wudhu yang harus ditinggalkan”. (Lihat Al-Majmu’, 1: 487-489).

2. Pengingkaran Ibnu Taimiyyah rahimahullah

• Peraya’an maulid Nabi

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :

وأما اتخاذ موسم غير المواسم الشرعية كبعض ليالي شهر ربيع الأول ، التي يقال إنها المولد ، أو بعض ليالي رجب ، أو ثامن عشر ذي الحجة ، أو أول جمعة من رجب ، أو ثامن شوال الذي يسميه الجهال عيد الأبرار ، فإنها من البدع التي لم يستحبها السلف ، ولم يفعلوها ، والله سبحانه وتعالى أعلم

“Adapun mengadakan upacara peribadahan selain yang disyari’atkan, seperti malam-malam Rabi’ul Awwal yang sering disebut Maulid (Nabi), atau malam-malam Rajab, atau tanggal 18 Dzulhijjah, atau awal Jum’at bulan Rajab, atau hari ke-8 bulan Syawwal yang dinamakan oleh orang-orang bodoh dengan ‘Iedul-Abraar, semuanya termasuk bid’ah yang tidak disunnahkan salaf dan tidak mereka kerjakan. Wallaahu subhaanahu wa ta’ala a’lam”. [Majmu’ Al-Fataawaa, 25/298].

3. Pengingkaran Al-Izz bin Abdis Salam rahimahullah

• Berjabat tangan setelah shalat

Al-Izz bin Abdis Salam menjawab ketika ditanya hukumnya bersalaman setelah shalat.

Al-Izz bin Abdis Salam berkata : ”Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar termasuk bid’ah kecuali bagi orang yang baru datang dan bertemu dengan orang yang dia berjabat tangan dengannya sebelum sholat, karena berjabat tangan disyari’atkan tatkala datang”. (Kittab Al-Fataawaa karya Imam Al-‘Izz bin Abdis Salaam hal 46-47, kitabnya bisa didownload di http://majles.alukah.net/showthread.php?t=39664).

• Mentalqin mayat

Al-Izz bin Abdis Salam berkata :
”Mentalqin mayat setelah dikubur merupakan bid’ah”. (Lihat Kitab fataawaa Al-Izz bin Abdis Salam, hal: 96).

• Mengusap wajah setelah berdo’a

Al-Izz bin Abdis Salam berkata : ”Dan tidaklah mengusap wajah setelah do’a kecuai orang jahil”. (Kittab Al-Fataawaa karya Imam Al-‘Izz bin Abdis Salaam hal 46-47, kitabnya bisa didownload di http://majles.alukah.net/showthread.php?t=39664).

Dan banyak lagi bid’ah-bid’ah yang diingkari oleh Imam Al-Izz bin Abdis Salam seperti : Menancapkan pedang di atas mimbar, shalat rogoib dan sholat nishfu sya’ban dan melarang kedua sholat tersebut” (Tobaqoot Asy-Syafi’iah al-Kubro karya As-Subki 8/210, pada biografi Al-‘Iz bin Abdissalam).

Al-Izz bin Abdis Salam juga melarang bersholawat kepada Nabi ketika qunut. Al-Izz bin Abdis Salam berkata :

”Dan tidak semestinya ditambah sedikitpun atau dikurangi atas apa yang dikerjakan Rasulullah tatkala qunut”.

(Kittab Al-Fataawaa karya Imam Al-‘Izz bin Abdis Salaam hal 46-47, kitabnya bisa didownload di http://majles.alukah.net/showthread.php?t=39664)

Al-Izz bin Abdis Salam juga menyatakan, Bahwa mengirim baca’an qur’an kepada mayat tidaklah sampai”. (Lihat Kitab fataawaa Al-Izz bin Abdis Salam, hal: 96).

4. Pengingkaran Imam Syafi’i rahimahullah

• Menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah

Imam As-Syafi’i rahimahullah berkata :

وأكره أن يعظم مخلوق حتى يُجعل قبره مسجداً مخافة الفتنة عليه وعلى من بعده من الناس

“Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan masjid, khawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya”. (Al-Muhadzdzab 1/140, Al-Majmuu’ syarhul Muhadzdzab 5/280).

• Membangun kuburan

Imam As-Syafi’i berkata :

وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى وَلَا يُجَصَّصَ فإن ذلك يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ… وقد رَأَيْت من الْوُلَاةِ من يَهْدِمَ بِمَكَّةَ ما يُبْنَى فيها فلم أَرَ الْفُقَهَاءَ يَعِيبُونَ ذلك

“Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan… Aku telah melihat di Mekah ada diantara penguasa yang menghancurkan apa yang dibangun diatas kuburan, dan aku tidak melihat pera fuqohaa mencela penghancuran tersebut”. (Al-Umm: 1/277).

• Mengirim pahala baca’an Al-Qur’an kepada mayat.

Masyhuur dari madzhab Imam Asy-Syafii bahwasanya beliau memandang tidak sampainya pengiriman pahala baca qur’an bagi mayat.

Imam An-Nawawi berkata: “Dan adapun sholat dan puasa maka madzhab As-Syafi’i dan mayoritas ulama adalah tidak sampainya pahalanya kepada si mayat…adapun qiroah (membaca) Al-Qur’an maka yang masyhuur dari madzhab As-Syafi’i adalah tidak sampai pahalanya kepada si mayat…” (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 1/90).

• Puasa sunnah sebulan penuh

قال الأمام الشافعي: أكره الشخص شهر الصيام كشهر كامل من الصيام في رمضان

Imam As-Syafi’i berkata : ”Aku benci seseorang berpuasa sebulan penuh sebagaimana berpuasa penuh di bulan Ramadhan”. (Al-Baa’its ‘alaa inkaar Al-Bida’ wa Al-Hawaadits hal 48).

• Mendo’akan seseorang ketika berkhutbah

وقال الأمام الشافعي: إذا كان الأمام يصلي لشخص معين أو لشخص (أي شخص) ثم كرهت ذلك، ولكن ليست إلزامية لآلية القيام بتكرار

Imam As-Syafii berkata : “Jika sang imam berdo’a untuk seseorang tertentu atau kepada seseorang (siapa saja) maka aku membenci hal itu, namun tidak wajib baginya untuk mengulang khutbahnya”. (Al-Umm: 2/416-417).

5. Pengingkaran Imam An-Nawawi rahimahullah

• Mengiringi janazah sambil membaca dzikir dengan mengeraskan suara

Di dalam kitabnya al-Azkar, al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :

واعلم أن الصواب المختار ما كان عليه السلف رضي الله عنهم : السكوت في حال السير مع الجنازة ، فلا يرفع صوتا بقراءة ، ولا ذكر ، ولا غير ذلك ، والحكمة فيه ظاهرة ، وهي أنه أسكن لخاطره ، وأجمع لفكره فيما يتعلق بالجنازة ، وهو المطلوب في هذا الحال ، فهذا هو الحق ، ولا تغترن بكثرة من يخالفه ، فقد قال أبو علي الفضيل بن عياض رضي الله عنه ما معناه : الزم طرق الهدى ، ولا يضرك قلة السالكين ، وإياك وطرق الضلالة ، ولا تغتر بكثرة الهالكين…

وأما ما يفعله الجهلة من القراءة على الجنازة بدمشق وغيرها من القراءة بالتمطيط ، وإخراج الكلام عن موضوعه ، فحرام بإجماع العلماء ، وقد أوضحت قبحه ، وغلظ تحريمه ، وفسق من تمكن من إنكاره ، فلم ينكره في كتاب ” آداب القراء

”Ketahui sesungguhnya yang betul lagi terpilih yang menjadi amalan al-Salaf al-Salih radhiallahu ‘anhum ialah diam ketika mengiringi jenazah. Maka janganlah diangkat suara dengan baca’an, zikir dan selainnya. Hikmahnya nyata, yaitu lebih menenangkan hati dan menghimpunkan fikiran mengenai apa yang berkaitan dengan jenazah. Itulah yang dituntut dalam keada’an tersebut. Inilah yang benar. Janganlah engkau terpengaruh dengan banyaknya orang yang menyanggahinya.

Sesungguhnya Abu ‘Ali al-Fudail bin ‘Iyad rahimahullah pernah berkata : “Berpegang dengan jalan kebenaran, tidak akan memudorotkanmu sedikitnya orang yang menempuh jalan kebenaran tersebut. Dan jauhilah jalan yang sesat. Jangan engkau terperdaya dengan banyaknya golongan yang binasa (yang melakukannya)”.

…… Adapun apa yang dilakukan oleh golongan jahil di Damaskus, yaitu melanjutkan baca’an al-Quran dengan dipanjang-pangjangkan dan baca’an yang lain ke atas jenazah, serta pembicaraan yang tiada kaitan, maka hukumnya adalah haram dengan ijma’ ulama. Sesungguhnya aku telah jelaskan dalam Kitab Adab al-Qurroo’ tentang keburukannya, besar keharamannya dan kefasikannya bagi siapa yang mampu mengingkarinya tetapi tidak mengingkarinya”. (Al-Adzkaar hal 160).

• Menambah lafal “wa barakaatuh” ketika salam dari sholat

Al-Imam al-Nawawi rahimahullah berkata :

أن السنة في السلام من الصلاة أن يقول السلام عليكم ورحمة الله عن يمينه السلام عليكم ورحمة الله عن شماله ولا يسن زيادة وبركاته وإن كان قد جاء فيها حديث ضعيف وأشار إليها بعض العلماء ولكنها بدعة إذ لم يصح فيها حديث بل صح هذا الحديث وغيره في تركها

”Sesungguhnya yang menjadi sunnah bagi salam dalam solat ialah dengan berkata : السَلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ sebelah kanan, السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ sebelah kiri. Tidak disunahkan menambah وَبَرَكَاتُهُ. Sekalipun tambahan ini telah ada dalam hadits yang dhaif dan diisyaratkan oleh sebahagian ulama. Namun ia adalah bid‘ah karena tidak ada hadits yang sahih (yang menganjurkannya). Bahkan yang sahih dalam hadits ini dan selainnya ialah meninggalkan tambahan itu”. (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 4/153).

Tambahan lafal “wa Barakatuh” ketika salam dari shalat, dinilai oleh
Imam Nawawi rahimahullah merupakan bid’ah yang harus ditinggalkan. Dan juga Imam Nawawi tidak membolehkan hadits dhoif dijadikan hujjah/dalil untuk melakukan suatu ibadah.

• Shalat Rogo’ib

Ketika mensyarahkan hadits berikut :

لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ.

“Jangan kalian mengkhususkan malam Jum’at diantara malam-malam yang lain dengan sholat. Jangan kamu mengkhususkan hari Jum’at diantara hari-hari yang lain dengan puasa, kecuali hari jum’at tersebut termasuk dari puasa yang sedang dikerjakan oleh salah seorang dari kalian”

Imam Nawawi rahimahullah berkata :

وفى هذا الحديث النهى الصريح عن تخصيص ليلة الجمعة بصلاة من بين الليالي ويومها بصوم كما تقدم وهذا متفق على كراهيته واحتج به العلماء على كراهة هذه الصلاة المبتدعة التي تسمى الرغائب قاتل الله واضعها ومخترعها فانها بدعة منكرة من البدع التي هي ضلالة وجهالة

“Hadits ini menunjukkan larangan yang jelas terhadap pengkhususan malam Jum’at dengan sesuatu sholat yang tidak dikerjakan pada malam-malam yang lain, dan juga pengkhususan puasa pada siangnya seperti yang telah dinyatakan. Hal ini telah disepkati akan kemakruhannya. Para ulama berhujah dengan hadits ini mengenai makruhnya / dibencinya sholat bid‘ah yang dinamakan Sholat ar-Raghaib. Semoga Allah memusnahkan pemalsu dan pengkreasi sholat ini. Ini karena sesungguhnya ia adalah bid‘ah yang munkar, termasuk jenis bid‘ah yang sesat dan jahil.” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 8/20).

• Shalat malam nishfu sya’ban

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :

الصلاة المعروفة بصلاة الرغائب وهي ثنتى عشرة ركعة تصلي بين المغرب والعشاء ليلة أول جمعة في رجب وصلاة ليلة نصف شعبان مائة ركعة وهاتان الصلاتان بدعتان ومنكران قبيحتان ولا يغتر بذكرهما في كتاب قوت القلوب واحياء علوم الدين ولا بالحديث المذكور فيهما فان كل ذلك باطل ولا يغتر ببعض من اشتبه عليه حكمهما من الائمة فصنف ورقات في استحبابهما فانه غالط في ذلك وقد صنف الشيخ الامام أبو محمد عبدالرحمن بن اسمعيل المقدسي كتابا نفيسا في ابطالهما

“Sholat yang dikenal dengan sholat ar-Roghoib, yaitu sholat 12 raka’at yang dikerjakan antara maghrib dan isyat pada malam jum’at yang pertama di bulan Rojab, dan juga sholat malam nishfu Sy’aban seratus raka’at. Dua sholat ini merupakan sholat yang bid’ah, sholat yang mungkar dan buruk, dan janganlah terpengaruh dengan disebutkannya kedua sholat ini dalam kitab “Quutul Quluub” dan “Ihyaa Uluumiddin”, dan jangan pula terpedaya dengan hadits yang disebutkan tentang kedua sholat ini, karena semuanya adalah kebatilan. Dan jangan juga terpedaya dengan sebagian imam yang terancukan / tersamarkan tentang hukum kedua sholat tersebut sehingga ia menulis beberapa lembaran tentang sunnahnya kedua sholat itu. Sesungguhnya ia telah keliru. As-Syaikh al-Imam Abu Muhammad Abdurrahman bin Isma’il al-Maqdisi telah menulis sebuah kitab yang bagus tentang batilnya kedua sholat ini”. (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 4/56).

• Acara kumpul-kumpul setelah kematian

Yang sunnah adalah para tetangga dan karib kerabat membuatkan makanan bagi keluarga duka, bukan malah sebaliknya justru keluarga duka yang sudah bersedih malah direpotkan untuk menyiapkan makanan apalagi sampai kenduri setelah kematian.

Al-Imam An-Nawawi berkata :

واتفقت نصوص الشافعي في الام والمختصر والاصحاب على أنه يستحب لأقرباء الميت وجيرانه ان يعملوا طعاما لأهل الميت ويكون بحيث يشبعهم في يومهم وليلتهم قال الشافعي في المختصر واحب لقرابة الميت وجيرانه ان يعملوا لاهل الميت في يومهم وليلتهم طعاما يشبعهم فانه سنة وفعل أهل الخير … قال صاحب الشامل وغيره وأما اصلاح اهل الميت طعاما وجمع الناس عليه فلم ينقل فيه شئ وهو بدعة غير مستحبة هذا كلام صاحب الشامل ويستدل لهذا بحديث جرير بن عبد الله رضى الله عنه قال ” كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنيعة الطعام بعد دفنه من النياحة ” رواه احمد بن حنبل وابن ماجه باسناد صحيح وليس في رواية ابن ماجه بعد دفنه

“Nash-nash dari Imam As-Syafi’i dalam kitab al-Umm dan kitab al-mukhtashor telah sepakat dengan perkata’an para ashab (para ulama besar madzhab syafi’iyah) bahwasanya disunnahkan bagi para kerabat mayit dan juga para tetangganya untuk membuatkan makanan bagi keluarga mayit, dimana makanan tersebut bisa mengenyangkan mereka pada siang dan malam mereka. Imam As-Syafi’i berkata dalam kitab al-Mukhtashor, “Wajib bagi kerabat mayit dan tetangganya untuk menyediakan makanan bagi keluarga mayat untuk siang dan malam mereka yang bisa mengenyangkan mereka. Hal ini merupakan sunnah dan sikap para pelaku kebaikan”….

Penulis kitab Asy-Syamil dan selain beliau berkata, “Adapun keluarga mayit membuat makanan dan mengumpulkan orang-orang untuk makan maka tidak dinukilkan (dalilnya) sama sekali. Dan ini adalah perbuatan bid’ah yang tidak dianjurkan. Ini adalah perkataan penulis kitab As-Syamil, dan dalil akan hal ini adalah hadits Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Kami menganggap berkumpul-kumpul di keluarga mayit dan membuat makanan setelah dikuburkannya termasuk niyaahah”. Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih. Dan dalam riwayat Ibnu Majah tidak ada lafal “setelah dikuburkannya mayat” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/319-320).

• Menambah lafal sholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam Kitabnya Al-Adzkaar :

وأما ما قاله بعض أصحابنا وابن أبي زيد المالكي من استحباب زيادة على ذلك وهي : ” وَارْحَمْ مُحَمَّدًا وَآلَ مُحَمَّدٍ ” فهذا بدعة لا أصل لها. وقد بالغ الإمام أبو بكر العربي المالكي في كتابه ” شرح الترمذي ” في إنكار ذلك وتخطئة ابن أبي زيد في ذلك وتجهيل فاعله ، قال : لأن النبي صلى الله عليه وسلم علمنا كيفية الصلاة عليه صلى الله عليه وسلم ، فالزيادة على ذلك استقصار لقوله ، واستدراك عليه صلى الله عليه وسلم

“Adapun apa yang disebutkan oleh sebagian ulama madzhab syafi’iyah dan Ibnu Abi Zaid al-Maliki tentang disunnahkannya tambahan lafal sholawat dengan tambahan وَارْحَمْ مُحَمَّدًا وَآلَ مُحَمَّدٍ “Dan rahmatilah Muhammad dan keluarga Muhammad” maka ini merupakan perkara bid’ah yang tidak ada asal / dalilnya. Al-Imam Abu Bakr Ibnul ‘Arobi Al-Maliki telah mengingkari dengan sangat serius hal ini dalam kitabnya “syarh At-Tirmidzi” (silahkan lihat perkataan Ibnul ‘Arobi dalam kitabnya ‘Aaridhotul Ahwadzi 2/271-272-pen), beliau (Ibnul ‘Arobi) menyalahkan Ibnu Abi Zaid dan membodohkan pelakunya. Ia berkata, “Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada kita tentang tata cara shalawat kepadanya, maka tambahan terhadap tata cara tersebut adalah menganggap kurang sabda Nabi, dan bentuk penyempurna’an terhadap beliau shallallahu ‘alaihi wasallam”. (Al-Adzkaar: 116).

Tentunya sangat tidak diragukan bahwa mendoakan rahmat bagi Nabi dan keluarga Nabi merupakan perkara yang baik, akan tetapi menjadikan do’a ini sebagai tambahan dalam rangkaian sholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dianggap bid’ah oleh Imam An-Nawawi rahimahullah.

6. Pengingkaran Imam As-Suyuthi rahimahullah

Terlalu banyak bid’ah-bid’ah yang diingkari oleh Imam As-Suyuthi rahimahullah. Bahkan Imam As-Suyuthi menulis sebuah buku khusus yang berjudul :

الأَمْرُ بِالِاتِّبَاع وَالنَّهْيُ عَنِ الاِبْتِدَاعِ

(Perintah untuk ittiba’/mengikuti sunnah dan larangan untuk berbuat bid’ah, bisa didownload di http://www.4shared.com/get/lbBW0G8g/_____________.html)- untuk menjelaskan bid’ahnya perkara-perkara tersebut.

• Nyanyian dan joget dalam beribadah.

Imam As-Suyuthi rahimahullah menyatakan bahwa orang yang melakukan hal ini maka telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, telah gugur muru’ahnya, dan tertolak syahadahnya / persaksiannya. (lihat Al-Amru bil ittibaa’ hal 99).

Ibadah di iringi musik dan tari-tarian banyak dilakukan orang-orang sufi.

• Bernadzar untuk kuburan

Haram bernadzar untuk kuburan siapapun, karena ini merupakan kemaksiatan berdasarkan kesepakatan para ulama. (lihat Al-Amru bil ittibaa’ hal 118).

• Berdo’a di kuburan

Imam As-Suyuthi berkata : “Adapun dikabulkannya do’a di kuburan-kuburan tersebut bisa jadi karena yang berdo’a benar-benar merasa terjepit / terdesak (sehingga itulah yang menjadikannya dikabulkan oleh Allah, bukan karena keberada’annya di kuburan-pen), atau sebabnya adalah murni rahmat Allah kepadanya, atau karena perkara tersebut telah ditaqdirkan oleh Allah untuk terjadi dan bukan karena do’anya. Dan bisa jadi ada sebab-sebab yang lain, meskipun sebab-sebab tersebut adalah fitnah baginya yang berdo’a. Orang-orang kafir dahulu berdo’a, lalu dikabulkanlah do’a mereka, mereka diberi hujan, mereka ditolong dan diselamatkan, padahal mereka berdo’a di sisi berhala-berhala mereka dan mereka bertawassul dengan berhala-berhala mereka”. (Al-Amru bil ittibaa’ hal 124).

• Berdo’a dan beribadah di kuburan para Nabi dan orang-orang sholeh.

Imam As-Suyuthi berkata : “Diantara tempat-tempat tersebut adalah tempat-tempat yang memiliki kekhususan, akan tetapi hal ini tidak melazimkan untuk menjadikan tempat-tempat tersebut sebagai ‘ied, dan juga tidak melazimkan untuk sholat di sisinya atau ibadah-ibadah yang lainnya, seperti do’a di sisinya. Diantara tempat-tempat tersebut adalah kuburan para nabi dan kuburan orang-orang sholeh”. (Al-Amru bil ittibaa’ hal 125).

• Berdo’a di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Setelah menyebutkan hadits-hadits yang melarang beribadah di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Imam As-Suyuthi berkata : “Sisi pendalilannya adalah, bahwasanya kuburan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kuburan yang paling mulia diatas muka bumi. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk menjadikan kuburan tersebut sebagai ‘ied yaitu yang didatangi berulang-ulang, maka kuburan selain beliau, siapapun juga dia, lebih utama untuk dilarang.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggandengkan larangan menjadikan kuburannya sebagai ‘ied dengan sabda beliau : “Dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan”, maksudnya yaitu janganlah kalian kosongkan rumah-rumah kalian dari sholat, do’a, dan membaca al-Qur’an, sehingga bisa jadi seperti kedudukan kuburan (yang tidak dilaksanakan sholat, do’a, dan baca al-Qur’an di situ-pen). Rasulullah memerintahkan untuk semangat melakukan ibadah di rumah, dan melarang untuk beribadah di kuburan. Hal ini berkebalikan dengan apa yang dilakukan oleh kaum musyrikin Nashoro dan orang-orang yang bertasyabbuh dengan mereka.

Kemudian setelah Nabi melarang untuk menjadikan kuburannya sebagai ‘ied beliau melanjutkan dengan sabda beliau : “Bersholawatlah kalian kepadaku, karena sholawat kalian akan sampai kepadaku dimanapun kalian berada”. Beliau mengisyaratkan bahwa apa yang akan diraih olehku beliau karena sholawat dan salam kalian kepadaku, akan terjadi sama saja apakah kalian dekat dengan kuburanku atau jauh dari kuburanku, oleh karenanya kalian tidak butuh untuk menjadikan kuburanku sebagai ‘ied.

Kemudian tabi’in yang terbaik dari ahlul bait yaitu Ali bin Al-Husain telah melarang lelaki tersebut yang sengaja untuk berdo’a di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau menjelaskan kepada lelaki tersebut bahwasanya tujuannya untuk berdo’a di kuburan Nabi sama saja dengan bermaksud menjadikan kuburan Nabi sebagai ‘ied. Demikian juga sepupunya Husain bin Hasan yang merupakan syaikh Ahlul bait, beliau membenci seseorang yang bermaksud mendatangi kuburan Nabi untuk memberi salam kepadanya dan yang semisalnya, dan beliau memandang hal tersebut termasuk menjadikan kuburan Nabi sebagai ‘ied.

Lihatlah kepada sunnah ini, bagaimana sumber sunnah ini dari Ahlul Bait Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mereka memiliki kedekatan nasab kepada Nabi, kedekatan rumah, karena mereka lebih butuh untuk hal-hal seperti ini daripada selain mereka, maka mereka lebih paham tentang hal-hal ini”. (Al-Amru bil ittibaa’ hal 127-128).

• Membangun masjid di kuburan

Imam As-Suyuthi berkata : “Adapun membangun masjid di atas kuburan, menyalakan lentera-lentera atau lilin-lilin, atau lampu-lampu di kuburan, maka pelakunya telah dilaknat sebagaimana telah datang dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”. (Al-Amru bil ittibaa’ hal 129).

Imam As-Suyuthi juga berkata : “Masjid-masjid yang dibangun diatas kuburan maka wajib untuk dihilangkan, dan hal ini termasuk perkara yang tidak di perselisihkan diantara para ulama yang ma’ruf. Dan dimakruhkan sholat di masjid-masjid tersebut tanpa ada khilaf. Dan menurut dzhohir madzhab Imam Ahmad sholat tersebut tidak sah, dikarenakan larangan dan laknat yang datang pada perkara ini”. (Al-Amru bil ittibaa’ hal 134).

• Sholat di sisi kuburan

Imam As-Suyuthi berkata : “Demikian pula sholat di sisi kuburan maka hukumnya makruh, meskipun tidak dibangun di atasnya masjid. Karena seluruh tempat yang digunakan untuk sholat maka ia adalah masjid, meskipun tidak ada bangunannya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam telah melarang hal itu dengan sabdanya, “Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan janganlah sholat kearah kuburan”, beliau juga bersabda : “Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian kuburan”. Sebagaimana kuburan bukanlah tempat sholat maka janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian seperti itu. Dan tidak sah sholat diantara kuburan-kuburan menurut madzhab Imam Ahmad, dan hukumnya makruh menurut selain beliau”. (Al-Amru bil ittibaa’ hal 135).

Imam As-Suyuthi rahimahullah juga berkata : “Dan juga sesungguhnya sebab peribadatan terhadap Laatta adalah pengagungan terhadap orang sholeh….dahulu Laatta membuat adonan makanan di yaman untuk diberikan kepada para jama’ah haji. Tatkala ia meninggal maka mereka I’tikaf di kuburannya. Para ulama juga menyebutkan bahwasanya Wad, Suwaa’, Yaghuuts, Ya’uuq, dan Nasr adalah nama-nama orang-orang sholeh yang ada antara zaman Nabi Adam dan zaman Nabi Nuh ‘alaihimas salam. Mereka memiliki para pengikut yang meneladani mereka. Tatkala mereka meninggal, maka para pengikut mereka berkata, “Seandainya kita membuat patung-patung mereka”. Tatkala para pengikut tersebut meninggal dan datang kaum yang lain setelah mereka maka datanglah Iblis kepada mereka dan berkata, “Mereka dahulu menyembah patung-patung tersebut, dan dengan sebab mereka turunlah hujan”. Maka merekapun menyembah patung-patung tersebut. Hal ini telah disebutkan oleh Muhammad bin Jarir dengan sanadnya”

Dan karena sebab inilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang, dan sebab inilah yang menjerumuskan banyak umat-umat kepada syirik akbar atau yang dibawahnya. Karenanya engkau dapati banyak kaum dari kalangan orang-orang sesat yang mereka merendahkan diri di kuburan orang-orang sholeh, mereka khusyu’ dan merendah. Mereka menyembah orang-orang sholeh tersebut dengan hati-hati mereka dengan suatu ibadah yang tidak mereka lakukan tatkala mereka di rumah-rumah Allah, yaitu masjid-masjid. Bahkan tidak mereka lakukan tatkala di waktu sahur di hadapan Allah ta’ala. Dan mereka berharap dengan sholat dan do’a di sisi kuburan apa-apa yang mereka tidak harapkan tatkala mereka di masjid-masjid yang boleh bersafar ke mesjid-mesjid tersebut (yaitu masjidil haram, masjid nabawi, dan masjid aqso-pen). Ini adalah kerusakan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menghilangkannya secara total, bahkan sampai-sampai Nabi melarang untuk sholat di kuburan secara mutlak, meskipun orang yang sholat tidak bermaksud untuk mencari keberkahan kuburan atau keberkahan tempat, dalam rangka menutup perkara yang bisa mengantarkan kepada kerusakan / mafsadah tersebut, yang menyebabkan disembahnya berhala-berhala”. (Al-Amru bil ittibaa’ 138-139).

Imam As-Suyuti juga berkata ; “Adapun jika seseorang bertujuan untuk sholat di kuburan atau berdo’a untuk dirinya pada urusan-urusan pentingnya dan hajat kebutuhannya dengan mencari keberkahan dan mengharapkan dikabulkannya do’a di kuburan, maka ini jelas bentuk penentangan kepada Allah dan Rasul-Nya, serta penyelisihan terhadap agama dan syari’at-Nya, dan perbuatan bid’ah yang tidak diizinkan oleh Allah dan RasulNya serta para imam kaum muslimin yang mengikuti atsar dan sunnah-sunnahnya. Karena bertujuan menuju kuburan untuk berdo’a mengharapkan untuk dikabulkan merupakan perkara yang dilarang, dan lebih dekat kepada keharaman.

Para sahabat radhiallahu ‘anhum beberapa kali mendapati musim kemarau dan juga menghadapi masa-masa sulit setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas kenapa mereka tidak datang ke kuburan Nabi lalu beristighotsah dan meminta hujan di kuburan beliau ?, padahal beliau adalah manusia yang paling mulia di sisi Allah ?. Bahkan Umar bin Al-Khotthob membawa Al-‘Abbas paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke musholla lalu Umar meminta Abbas untuk berdo’a meminta hujan, dan mereka tidak meminta hujan di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam” (Al-Amru bil ittibaa’ 139).

====================