MASLAHAH MURSALAH

MASLAHAH MURSALAH

Di dalam ilmu ushul fiqih terdapat beberapa metode ijtihad yang masyhur dan oleh para Ulama dijadikan sebagai metode dalam menetapkan sebuah keputusan hukum.

Dan berikut ini macam-macam metode ijtihad yang diakui oleh para ulama ; Ijma’, Qiyas, Istihsân, MASLAHAH MURSALAH, Sududz, Dzariah, Istishab dan Urf.

Diantara beberapa metode tersebut yang sering digunakan salah satunya adalah MASLAHAH MURSALAH.

Apa itu MASLAHAH MURSALAH ?

MASLAHAH MURSALAH adalah sebuah istilah di dalam Ilmu ushul fiqih yang tersusun dari dua kata : MASLAHAH (مَصْلَحَةٌ) artinya Kemaslahatan dan MURSALAH (مُرْسَلَةٌ) artinya yang diabaikan. Jadi MASLAHAH MURSALAH secara bahasa artinya ; Kemaslahatan yang diabaikan.

Adapun MASLAHAH MURSALAH menurut istilah ushul fiqih yaitu :

المصلحة المرسلة الّتي يشرّع حكمالتحقيقها ولم يدلّ دليل شرعيّ على اعتبارها اوالغائها

“Maslahah mursalah ialah maslahah yang tidak disyari’atkan hukum oleh syari’at untuk mewujudkannya dan tidak ada dalil syara yang menganggapnya atau mengabaikannya”.

MASLAHAH MURSALAH adalah, maslahat-maslahat yang terabaikan, alias tidak ada dalil khusus yang menetapkan atau menolaknya.

Para ahli ushul fiqih yang menggunakan istilah MASLAHAH MURSALAH sebagai metode dalam berijtihad, tidak sewenang-wenang menetapkan metode maslahah mursalah ini untuk dijadikan dasar keputusan, tetapi mereka berhati-hati untuk menjaga agar tidak dipengaruhi oleh hawa nafsu. Maka mereka memberikan syarat-syarat tertentu.

Adapun syarat-syaratnya itu adalah :

1. Kemaslahatan yang dicapai harus kemaslahatan yang hakiki, bukan kemaslahatan yang berdasarkan akal dan sangka’an. Dan ijtihad yang di hasilkan mendatangkan kemanfa’atan dan menjauhkan kemudharatan.

2. Kemaslahatan yang dicapai harus kemaslahatan untuk umum, bukan untuk perorangan atau golongan.

3. Tidak bertentangan dengan syara’ atau ijma’.

• CONTOH-CONTOH MASLAHAH MURSALAH

Berikut ini contoh-contoh maslahah mursalah yang kita kenal ; Pembukuan Al-Qur’an dalam satu Mushaf, pemberian titik dan harakat pada huruf-huruf Al Qur’an, membukukan hadits-hadits Nabi, mengguna’an mikrofon untuk adzan, menggunakan pesawat terbang untuk berangkat haji, membangun madrasah dan banyak lagi.

Contoh-contoh MASLAHAH MURSALAH diatas, seringkali dikatakan oleh sebagian orang sebagai BID’AH HASANAH. Benarkah contoh-contoh diatas adalah bid’ah hasanah ?

Untuk mengetahui apakah perkara tersebut MASLAHAH MURSALAH atau BID’AH, maka kita harus mengetahui perbeda’an antara maslahah mursalah dengan bid’ah.

• PERBEDA’AN MASLAHAH MURSALAH DENGAN BID’AH

Berikut ini diantara perbeda’an antara maslahah mursalah dengan bid’ah :

1. MASLAHAH MURSALAH, dilakukan bukan untuk menambah nilai pahala dari ibadah yang dilakukan, tapi di tujukan sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang dimaksud. Adapun BID’AH ditujukan untuk mendapatkan nilai pahala dan keutama’an (mubalaghah) dalam ibadah.

Contohnya ; MASLAHAH MURSALAH Pesawat terbang untuk berangkat pergi haji. Orang yang berangkat pergi haji menggunakan pesawat terbang, tidak lah dimaksudkan supaya mendapatkan tambahan pahala dari ibadah hajinya karena menggunakan pesawat terbang, atau ibadah hajinya ingin jadi lebih afdol. Menggunakan pesawat terbang untuk pergi haji, hanya karena tidak ada sarana yang lebih baik dari pesawat terbang. Berbeda dengan orang yang berbuat bid’ah, mereka melakukannya ingin mendapatkan pahala dan keutama’an dari amalan yang dilakukannya.

2. MASLAHAH MURSALAH ada kendala, yang menghalangi untuk dilakukan. Adapun BID’AH, Tidak terdapat kendala untuk melakukannya, bahkan sangat mungkin untuk dilakukan.

Contohnya ; MASLAHAH MURSALAH membukukan Al-Qur’an menjadi sebuah mushaf ada kendala yang menghalangi apabila dilakukan sa’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup, karena pada sa’at itu wahyu masih terus turun, Allah ta’ala masih bisa mengubah dan menetapkan sesuatu yang Dia kehendaki. Apabila sa’at itu Al Qur’an dikumpulkan dalam satu mushaf, maka tentu saja akan menyulitkan karena adanya perubahan setiap sa’at.

Adapun BID’AH, tidak ada kendala apabila sa’at Rasulullah masih hidup dilakukan. Contohnya tahlilan atau maulid Nabi, tidak ada yang menghalangi apabila perkara tersebut sa’at itu dilakukan.

3. MASLAHAH MURSALAH, mendatangkan kemaslahatan buat umat. Adapun BID’AH, memberatkan dan menambah kesulitan pelakunya dalam beribadah.

Contohnya ; MASLAHAH MURSALAH membukuan Al-Qur’an, jelas mendatangkan maslahat, menjadikan Al-Qur’an terjaga keasliannya dan tidak hilang dari muka bumi.

Adapun BID’AH menambah berat dan kesulitan bagi pelakunya. Contohnya selamatan kematian tahlilan, banyak orang yang memaksakan diri, berutang kepada saudara atau tetangga, untuk biaya tahlilan tersebut.

Ciri lainnya tentang MASLAHAH MURSALAH adalah ;

– MASLAHAH MURSALAH Memiliki ciri khusus bahwa dia tidak terjadi di masa kenabian dikarenakan tidak adanya sebab atau alasan untuk melakukannya atau karena ada penghalangnya.

Adapun ciri lainnya tentang BID’AH adalah ;

– BID’AH nyerupai syari’at, ditentukan cara dan waktunya.

– BID’AH, dilakukan bertujuan untuk taqarrub kepada Allah dan bersifat paten. Pelaku bid’ah tidak akan pernah berpaling darinya, dan hampir mustahil pelaku bid’ah meninggalkan bid’ahnya, dikarenakan bid’ah tersebut dalam pandangan pelakunya adalah sebuah ibadah.

• PERSAMA’AN MASLAHAH MURSALAH DENGAN BID’AH

Adapun Persama’an antara MASLAHAH MURSALAH dengan BID’AH adalah, masing-masing tidak memiliki dalil khusus, maka dalil-dalil umum adalah yang biasa digunakan dalam berargumen (istidlâl) untuk keduanya, kalaupun BID’AH memiliki dalil khusus, maka bisa dipastikan dalilnya lemah atau palsu.

Setelah kita mengetahui perbeda’an antara MASLAHAH MURSALAH dengan BID’AH. Maka jelaslah perkara-perkara yang sering dikatakan orang sebagai BID’AH HASANAH adalah keliru, seperti ; Pembukuan Al-Qur’an dalam satu Mushaf, pemberian titik dan harakat pada huruf-huruf Al Qur’an, membukukan hadits-hadits Nabi, menggunakan mikrofon untuk adzan, menggunakan pesawat terbang untuk berangkat haji, membangun madrasah dan banyak lagi.

Wallahu a’lamu bisshowab

Agus Santosa Somantri

https://agussantosa39.wordpress.com/category/1-bidah/%e2%80%a2-memahami-bidah/

Sumber tulisan ;

Pengertian, Syarat dan Hukum Maslahah Mursalah

http://abdurrahman.heck.in/makalah-maslahah-mursalah.xhtml

https://m.facebook.com/notes/sekolah-tinggi-agama-islam-stai-al-amin/mashlahah-mursalah-dan-peranannya-dalam-pembinaan-hukum-islam-dewasa-ini/283017158429546/

http://muslim.or.id/manhaj/ini-dalilnya-7-beda-bidah-dan-mashalih-mursalah.html

==============