SPEKER BERARTI BID’AH ?

SPEKER BERARTI BID’AH ?

Di gunakannya speker untuk panggilan shalat (adzan) adalah karena sesuai dengan Maqashid asy Syari’ah (مَقَاصِدُ الشَّرِيعَ). Tujuan Syari’at). Dalam hal ini syari’at adzan.

Panggilan shalat (adzan), sejak semula memang di syariatkan supaya di suarakan dengan keras. Tujuannya, supaya panggilan shalat (adzan) tersebut bisa di dengar dari tempat yang jauh.

Dari Abdurrahman bin Abdullah bin Abdurrahaman bin Abu Sha’sha’ah Al Anshari Al Mazini dari bapaknya bahwa ia mengabarkan kepadanya, bahwa Abu Sa’id Al Khudri berkata kepadanya : “Aku lihat kamu suka kambing dan lembah (pengembala’an). Jika kamu sedang menggembala kambingmu atau berada di lembah, lalu kamu mengumandangkan adzan shalat, MAKA KERASKANLAH SUARAMU. Karena tidak ada yang mendengar suara mu’adzin, baik manusia, jin atau apapun dia, kecuali akan menjadi saksi pada hari kiamat”. Abu Sa’id berkata, “Aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” (H.R. Bukhari).

Lafadz “Maka keraskanlah suaramu” menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan supaya adzan di kumandangkan dengan suara keras agar bisa didengar dari tempat yang jauh.

Di zaman Rasulullah, mu’adzin sengaja memilih tempat yang tinggi agar suara yang di kumandangkan bisa di dengar banyak orang. Sebagaimana riwayat berikut ini.

Seorang wanita dari Bani Najjar berkata : ”Rumahku adalah rumah yang paling tinggi di antara rumah-rumah yang lain di sekitar masjid, dan Bilal mengumandangkan adzan subuh di atasnya”. (H.R. Abu Dawud).

Makna dari hadits tersebut adalah, Bilal sengaja memilih naik rumah salah seorang wanita Anshar yang paling tinggi untuk mengumandangkan adzan. Pemilihan tempat yang paling tinggi oleh Bilal, dimaksudkan supaya suara adzan yang di kumandangkan dengan keras bisa menjangkau tempat jauh sehingga suara adzan bisa didengar banyak orang.

Di zaman mutakhir sa’at ini, dengan adanya alat pengeras suara maka seorang muadzin tidak perlu lagi naik ke tempat tinggi untuk mengumandangkan adzan.

Apakah alat pengeras suara yang di gunakan untuk panggilan shalat (adzan) bid’ah, karena tidak ada di zaman Nabi ?

Untuk memahami mas’alah ini, maka terlebih dahulu harus benar-benar memahami maksud bid’ah yang di peringatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut,

Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat”. (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi, 2676).

Maksud bid’ah yang Nabi peringatkan kepada umatnya adalah, membuat-buat perkara baru atau menambah-nambah dalam urusan ibadah. Yang tidak pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan, perintahkan atau menyetujuinya.

Kita perhatikan hadits Nabi yang lainnya, berikut ini.

من احدث في امرنا هد ما ليس منه فهو رد

“Barang siapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (agama / ibadah) yang tidak ada asalnya (tidak Rasulullah lakukan / perintahkan), maka perkara tersebut tertolak”. (HR.Bukhari, no. 20).

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ajarkan orang-orang tentang sunnahku walaupun mereka membencinya, dan bila kamu suka, janganlah berhenti walau sekejap matapun di tengah jalan, hingga kamu masuk ke dalamnya serta Falaa tahditsu fii diinillah hadatsan bi ro’yika (Janganlah membuat perkara baru dalam diinullah (agama Allah) menurut pendapatmu sendiri)”. (H.R.Imam Asy-Syatibi dalam I’tisham hal 50).

Perhatikan Kalimat íni :

فلاتحدث في دين الله برأيك

“Janganlah membuat perkara baru dalam diinullah (agama Allah) menurut pendapatmu sendiri”

Apabila kita perhatikan hadist-hadist tersebut, maka kita akan mendapatkan penjalasan dari lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri, bahwa yang di maksud dengan jangan berbuat bid’ah itu, adalah bid’ah dalam urusan AGAMA / fii diinillah (agama Allah) atau urusan IBADAH.

Perlu di fahami, pengeras suara hanya sebagai sarana, bukan tujuan dari ibadahnya yang di maksud. Dalam hal ini, adalah panggilan shalat (adzan).

Pengeras suara yang di gunakan untuk panggilan adzan, sebagaimana halnya pesawat terbang untuk pergi ibadah haji atau madrasah untuk menuntut ilmu, hanya sebagai alat atau sarana yang di gunakan untuk penunjang ibadah yang di syari’atkan.

Sarana yang di gunakan, kita boleh mengganti atau bahkan tidak menggunakannya apabila ada alat atau sarana lain yang lebih baik.

Berbeda halnya dengan ibadahnya yang jadi tujuan, dalam hal ini panggilan shalat (adzan). Maka tentu saja tidak boleh merubah apalagi meninggalkannya. Karena adzan merupakan syariat Islam yang sudah di tentukan aturannya.

Adapun bagaimana caranya supaya suara adzan tersebut bisa di dengar sampai ke tempat jauh, syari’at tidak menentukan aturannya. Mau di kumandangkan di atas pohon, di atas rumah sebagimana Bilal atau mau di atas bukit atau di atas menara, semua itu di bolehkan. Yang penting suara adzan bisa di dengar banyak orang (umat Islam).

Kesimpulannya :

Alat pengeras suara (speker) yang di gunakan untuk panggilan shalat (adzan) bukan bid’ah yang Rasulullah maksudkan. Alat pengeras suara hanya alat yang di gunakan untuk menunjang berlangsungnya syariat yang di maksudkan, dalam hal ini yaitu adzan.

Tidak menggunakan alat pengeras suara pun tidak mengurangi pahala adzan apalagi menjadi dosa.

Menggunakan pengeras suara untuk adzan sebagai implementasi dari kesempurna’an akal manusia. Bukankah syari’at adzan itu harus di kumandangkan dengan suara yang keras ?

Sebagaimana di tunjukkan pada hadits-hadits yang sudah di sebutkan di atas. Tapi pengeras suara bukan tujuan utama dari ibadahnya yang di syari’atkan.

برك الله فيكم

Дδµ$ $@ŋţ๏$ą $๏๓ąŋţяί

https://agussantosa39.wordpress.com/category/04-bidah/02-memahami-bidah/

_________________