MEMAHAMI BID’AH MENURUT BAHASA DAN BID’AH MENURUT SYARI’AT

.
MEMAHAMI BID’AH MENURUT BAHASA DAN BID’AH MENURUT SYARI’AT
.
Dalam agama Islam banyak istilah-istilah, dan istilah-istilah tersebut harus kita fahami secara benar. Maksudnya, difahami menurut bahasa (etimologi) dan menurut istilah (terminologi) syari’at, sehingga tidak mengalami kerancuan dalam memaknainya.
.
Misalnya istilah “Shalat”.
.
Shalat menurut bahasa mengandung arti do’a. Sedangkan menurut syari’at bermakna serangkaian ibadah khusus yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
.
Contoh lainnya istilah “Zakat”.
.
Zakat menurut bahasa mengandung arti, bertambah atau tumbuh, bisa juga bermakna mensucikan. Sedangkan menurut syari’at artinya, Seukuran tertentu dari beberapa jenis harta, yang wajib diberikan kepada golongan tertentu, apabila telah terpenuhi syaratnya.
.
Contoh lainnya lagi istilah “Puasa”.
.
Puasa menurut bahasa artinya, Menahan diri dari sesuatu. Adapun menurut syari’at artinya, Menahan diri dari makan, minum, dan dari segala pembatal puasa dimulai terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari.
.
Begitu pula istilah “Bid’ah”.
.
Istilah bid’ah harus difahami menurut bahasa dan menurut syari’at.
.
Apabila suatu perkara terdapat unsur bid’ah, kita harus bisa mengetahuinya, apakah bid’ah menurut bahasa atau bid’ah menurut syari’at.
.
Sebagai contoh, kata bid’ah yang terdapat pada ayat berikut ini, di dalam surat al-Baqarah ayat 117 Allah Ta’ala berfirman :
.
بديع السموات والارض
.
”Allah Pencipta langit dan bumi”. (Qs. al-Baqarah: 117).
.
“PENCIPTA” dalam ayat tersebut menggunakan kata “BADI’U” (bid’ah).
.
Maknanya : Langit dan bumi dalam ayat tersebut mengandung arti : “Cipta’an Allah Ta’ala yang baru, yang sebelumnya tidak ada”.
.
Langit dan bumi yang Allah ciptakan tersebut adalah bid’ah (perkara baru) harus dimaknai menurut bahasa. Tidak mungkin langit dan bumi yang Allah ciptakan dimaknai bid’ah menurut syari’at, karena bid’ah menurut syari’at semuanya tercela.
.
Sebagaimana yang Ibnu Hajar Al Asqolani katakan : “Maka bid’ah menurut istilah syari’at adalah tercela”. (Lihat Fathul Bari,13:253).
.
Kalau langit dan bumi yang Allah ciptakan tersebut dimaknai bid’ah menurut syari’at, berarti langit dan bumi yang Allah Ta’ala ciptakan tersebut tercela. Karena bid’ah menurut syari’at semuanya tercela.
.
Apakah langit dan bumi yang Allah ciptakan tersebut adalah sesuatu yang tercela ?
.
Tentu saja tidak. Karena itulah langit dan bumi yang Allah Ta’ala ciptakan tersebut adalah bid’ah menurut bahasa.
.
Di sinilah pentingnya memahami suatu istilah menurut bahasa (etimologi) dan menurut istilah (terminologi) syari’at. Sehingga tidak rancu memaknai suatu istilah.
.
● BID’AH MENURUT BAHASA
.
Bid’ah menurut bahasa adalah : “Segala perkara baru, apakah perkara tersebut terpuji atau tercela”.
.
Berikut ini definisi bid’ah secara bahasa menurut para Ulama.
.
– Ibnu Hajar Al-Asqolani berkata : “Bid’ah menurut bahasa adalah segala sesuatu yang dibuat-buat tanpa ada contoh sebelumnya baik terpuji maupun tercela”. (Lihat Fathul Bari,13:253).
.
– Ibnu ‘Asaakir berkata :
.
مَا ابْتُدِعَ وَأُحْدِثَ مِنَ الأُمُوْرِ حَسَناً كَانَ أَوْ قَبِيْحًا
.
“Bid’ah (menurut bahasa) adalah perkara-perkara yang baru dan diada-adakan baik yang terpuji maupun yang tercela”. (Tabyiinu kadzibil muftari hal 97).
.
Kesimpulan :
.
Bid’ah menurut bahasa adalah : ”Segala perkara yang baru yang tidak ada sebelumnya, apakah perkara tersebut terpuji atau tercela”. Apakah perkara tersebut urusan dunia atau urusan ibadah.
.
❋ Contoh-contoh bid’ah menurut bahasa.
.
Berikut ini beberapa contoh kata bid’ah yang harus dimaknai secara bahasa :
.
Allah Ta’ala berfirman :
.
بديع السموات والارض
.
”Allah Pencipta langit dan bumi”. (Qs. al-Baqarah: 117).
.
“PENCIPTA” dalam ayat tersebut menggunakan kata “BADI’U” (bid’ah).
.
Maknanya :
.
Langit dan bumi dalam ayat tersebut mengandung arti : “Cipta’an Allah Ta’ala yang baru, yang sebelumnya tidak ada”.
.
Kata badi’u (perkara baru) dalam ayat tersebut, dimaknai menurut bahasa.
.
Contoh bid’ah menurut bahasa lainnya adalah shalat tarawih yang dihidupkan kembali oleh Umar.
.
Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu berkata :
.
الْبِدْعَةُ هَذِهِ
.
“Sebaik-baik bid’ah adalah ini”. (Hr. Bukhari).
.
Istilah bid’ah yang disebutkan dalam perkataan Umar bin Khatab di atas adalah bid’ah secara bahasa.
.
Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Rajab rahimahullah : “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”, adalah bid’ah menurut LUGHOWI (bahasa). (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2:128).
.
Juga sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Katsir rahimahullah, seorang Ahli Tafsir paling terkemuka : Dan bid’ah lughowiyah (bahasa) seperti perkata’an umar bin Khatab ketika mengumpulkan manusia untuk sholat tarawih : ”Inilah sebaik-baiknya bid’ah”. (Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’anil ‘Adziem, 1/223. Cet. Maktabah taufiqiyah, Tahqiq Hani Al Haaj).
.
Shalat teraweh secara berjama’ah tidak mungkin dikatakan bid’ah menurut syari’at, karena shalat teraweh berjama’ah pernah dilakukan oleh Rasulullah bersama para Sahabat. Jadi jelas, shalat terawih berjama’ah yang dilakukan oleh Umar adalah bid’ah menurut bahasa. Maka tidak benar apabila ada orang yang mengambil riwayat shalat terawih berjama’ahnya Umar dijadikan dalil untuk membenarkan membuat-buat perkara baru dalam urusan ibadah. Karena bid’ah dalam urusan ibadah semuanya tercela.
.
❋ BID’AH MENURUT SYARI’AT
.
Bid’ah menurut syari’at adalah, semua perkara baru dalam urusan ibadah (agama). Dan semua bid’ah (perkara baru) dalam urusan ibadah adalah tercela atau sesat.
.
Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
.
كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
.
“Setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat”. (Hr. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676).
.
Dalam riwayat An-Nasa’i dikatakan,
.
وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ
.
“Setiap kesesatan tempatnya di neraka”. (Hr. An Nasa’i, 1578).
.
Semua bid’ah dalam urusan ibadah (agama) tercela atau sesat juga dikatakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqolani rahimahullah. Beliau berkata : “Maka bid’ah menurut istilah syari’at adalah tercela”. (Lihat Fathul Bari,13:253).
.
Berikut ini definisi bid’ah menurut syari’at, sebagaimana yang disebutkan oleh para Ulama.
.
– Imam Al-’Iz bin ‘Abdissalam berkata :
.
هِيَ فِعْلُ مَا لَمْ يُعْهَدْ فِي عَهْدِ الرَّسُوْلِ
.
“Bid’ah (dalam urusan ibadah) adalah mengerjakan perkara yang tidak ada di masa Rasulullah”. (Qowa’idul Ahkam 2/172).
.
– Imam An-Nawawi berkata :
.
هِيَ إِحْدَاثُ مَا لَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ
.
“Bid’ah (dalam urusan ibadah) adalah mengada-ngadakan sesuatu yang tidak ada di masa Rasulullah”. (Tahdzibul Asma’ wal lugoot 3/22).
.
– Al-Fairuz Abadi berkata :
.
الحَدَثُ فِي الدَّيْنِ بَعْدَ الإِكْمَالِ، وَقِيْلَ: مَا استَحْدَثَ بَعْدَهُ مِنَ الأَهْوَاءِ وَالأَعْمَالِ
.
“Bid’ah adalah perkara yang baru dalam agama setelah sempurnanya, dan dikatakan juga, apa yang diada-adakan sepeninggal Nabi berupa hawa nafsu dan amalan”. (Basoir dzawi At-Tamyiiz 2/231).
.
– Imam Al-‘Aini berkata :
.
وَقِيْلَ: إِظْهَارُ شَيْءٍ لَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ وَلاَ فِي زَمَنِ الصَّحَابَةِ
.
“Dan dikatakan juga (bid’ah adalah) menampakkan sesuatu (dalam urusan ibadah) yang tidak ada pada masa Rasulullah dan tidak ada juga di masa para sahabat”. (Umdatul Qori’ 25/37).
.
– Imam as-Syathibi’ berkata, bid’ah adalah : “Cara beragama yang dibuat-buat, yang meniru syariat, yang dimaksudkan dengan melakukan hal itu sebagai cara berlebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala”. (Al-Bid’ah, ta`rifuha, ahwa`uha, Syaikh Shalih bin Fauzan, hal 7).
.
Definisi bid’ah yang disebutkan Imam as-Syathibi’ ini merupakan definisi bid’ah yang paling tepat, mendetail, dan mencakup serta meliputi seluruh aspek bid’ah.
.
Dari keterangan-keterangan para Ulama diatas, maka dapat kita simpulkan bahwa, bid’ah menurut syari’at adalah segala perkara baru atau diada-adakan dalam urusan agama (ibadah) yang terjadi setelah Nabi tiada. Dan semua bid’ah menurut syari’at adalah tercela, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqolani.
.
Ibnu Hajar Al-Asqolani rahimahullaah berkata :
.
“Maka bid’ah menurut istilah syari’at adalah tercela”. (Lihat Fathul Bari,13:253).
.
Semua bid’ah menurut syari’at adalah tercela atau sesat sesuai dengan yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits yang sudah disebutkan diatas.
.
كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
.
“Setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat”. (Hr. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676).
.
Dalam riwayat An Nasa’i dikatakan,
.
وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ
.
“Setiap kesesatan tempatnya di neraka”. (Hr. An Nasa’i, 1578).
.
Semoga bisa dipahami.
.
برك الله فيكم
.
.
Kunjungi blog pribadi di: https://agussantosa39.wordpress.com/category/11-bidah/03-memahami-bidah-menurut-bahasa-dan-syariat
.
.
________