Zakat fitrah dengan beras berarti bid’ah ?

ZAKAT FITRAH DENGAN BERAS BERARTI BID’AH ?

Zakat fitrah dengan beras berarti bid’ah, karena tidak di lakukan Rosululloh ?

Tanggapan :

Zakat fitrah dengan beras bukan bidah, walaupun tidak di lakukan oleh Rosululloh,

Dalam hadits disebutkan zakat fitrah dengan kurma, gandum, anggur atau keju, semua itu adalah makanan pokok, di tiap-tiap negri yang berbeda.

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Dahulu kami mengeluarkan zakat fithri di masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada hari Idul Fithri dengan satu sho’ makanan.” Abu Sa’id berkata, Dahulu yang menjadi makanan kami adalah gandum, anggur, keju dan kurma.” (HR. Bukhari no. 1510).

Empat makanan yang disebutkan di atas bukanlah batasan. Makanan tersebut menjadi makanan orang banyak di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kata “makanan” maksudnya adalah makanan pokok penduduk suatu negeri, bisa berupa gandum, jagung, beras, atau lainnya.

Setiap yang menjadi makanan pokok di tiap-tiap negri, bisa digunakan untuk zakat fitrah, seperti di negeri kita dengan beras.

Yang mendukung pendapat ini adalah riwayat Abu Sa’id yang lain, beliau mengatakan : “Kami mengeluarkan (zakat fitrah) berupa makanan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada hari ‘Idul Fitri.” Beliau mengatakan lagi, “dan makanan kami pada saat itu adalah gandum, kismis, susu kering, kurma.” (HR. Bukhari).

Inilah pendapat yang kuat yang dipilih jumhur (mayoritas) ulama. Di antaranya pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Ibnu Taimiyyah, Ibnul Mundzir, Ibnul Qayyim, Ibnu Bazz, dan lainnya.

Zakat fitrah bertujuan untuk memberikan makan bagi fakir dan miskin. Sehingga seandainya diberi sesuatu yang bukan dari makanan pokoknya, maka tujuan itu menjadi tidak tepat.

Jadi zakat fitrah dengan beras, bukanlah perkara yang di buat-buat dalam agama.

Kita mengeluarkan zakat fitrah dengan beras, karena beras sebagai makanan pokok di negri kita.

Wassalam

Agus Santosa Somantri

————————