UTSMAN BIN AFFAN MEMBUAT BID’AH ?

UTSMAN BIN AFFAN MEMBUAT BID’AH ?

Para pembela bid’ah hasanah, seringkali membawakan riwayat Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu, yang membuat adzan dua kali, sebagai hujjah bagi mereka untuk membenarkan keyakinan adanya bid’ah hasanah.

Para pembela bid’ah hasanah mengatakan bahwa Utsman bin Affan membuat bid’ah hasanah, sehingga dengan riwayat Utsman bin Affan itu, mereka meyakini adanya bid’ah hasanah.

Adzan dua kali yang dibuat oleh Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu merupakan IJTIHADNYA, akan tetapi ternyata ada Sahabat lainnya yang tidak mengikutinya, yaitu Ali bin abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.

Kalau yang dilakukan Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu itu mau dijadikan hujjah, maka hujjah itu bukan merupakan hujjah yang mutlak. Karena tidak semua Sahabat, sepakat, setuju dengan yang dilakukan Utsman bin Affan.

Ali bin abi Thalib radhiyallahu ‘anhu ketika berada di kuffah, Beliau hanya mengamalkan yang disunahkan Rasulullah dan meninggalkan ijtihadnya Utsman bin Affan. Demikian pula Abdullah bin Umar (Lihat kitab Al-Ajwibah An-Nafi’ah).

Karena bukan hujjah yang mutlak inilah, maka Imam As-Syafi’i lebih menyukai apa yang dilakukan Sahabat Ali bin abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, daripada yang dilakukan oleh Utsman bin Affan radhiyallahu.

Imam as-Syafi’i rahimahullah berkata ; “Dan saya menyukai adzan pada hari jum’at dikumandangkan ketika imam masuk masjid dan duduk di atas mimbar. Apabila imam telah melakukan hal itu, maka muadzin memulai adzan. Bila telah usai, maka imam berdiri dan menyampaikan khutbahnya, dan tidak boleh ditambah-tambahi (adzan lain) lagi”. (al-Umm, jilid 1, hlm. 172-173).

• SEBABNYA UTSMAN BIN AFFAN MEMBUAT ADZAN DUA KALI

Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu membuat adzan dua kali, disebabkan semakin banyaknya umat Islam dan berjauhan rumah mereka dari masjid. Utsman bin Affan membuat adzan yang pertama, dimaksudkan untuk memberi tahukan kepada orang-orang supaya segera bersiap-siap untuk shalat jum’at. Adzan yang pertama tersebut dikumandangkan di sbuah pasar yang bernama Zaura (sebuah pasar di Madinah).

Berikut ini keterangannya :

فَلَمَّا كَانَ زَمَانُ عُثْمَانَ وَحَدَثَتِ الْحَاجَّةُ بِكَثْرَةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَدَمِ تَبْكِيْرِهِمْ إِلَى الْمَسْجِدِ عَلَى نَحْوِ مَاكَانُوا يَفْعَلُونَ فِي زَمَنِ مَنْ قَبْلَهُ ، أَمَرَ أَنْ يُؤَذِّنَ بِهِمْ لِلْجُمُعَهِ عَلَى الزَّوْرَاءِ . – الإبداع ، ۱ : ٦٤ –

“Maka ketika masa Utsman ibn Affan dan adanya kebutuhan karena bertambahnya kaum muslimin dan ketidakadaan sikap bersegera menuju ke masjid sebagaimana yang terjadi pada zaman sebelumnya, maka Utsman menyuruh untuk mengumandangkan adzan (pertama) untuk (mengingatkan) shalat Jum’at di Zaura (sebuah pasar di Madinah)”. (Lihat kitab al-Ibda’, Vol. I, hlm. 64).

Dari riwayat tersebut bisa kita ketahui, bahwa Utsman bin Affan membuat adzan dua adalah karena ada sebab. Kalau tidak ada sebab, tentu Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu tidak akan membuat adzan dua kali, tetapi mengamalkan atas sunnah yang ada, sebagaimana yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam lakukan.

• APAKAH UTSMAN MEMBUAT BID’AH ?

Apakah Utsman bin ‘Affan bisa disebut membuat bid’ah, karena membuat adzan dua kali, berbeda dengan yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ?

PERHATIKAN INI BAIK-BAIK ! ! !

Utsman bin ‘Affan membuat adzan dua kali adalah ;

“BERIJTIHAD” bukan “BERBUAT BID’AH”

Adzan dua kali merupakan IJTIHAD Utsman bin Affan, juga dikatakan Imam Asqotolani dalam Syarah Bukhorinya.

Imam Asqotolani dalam Syarah Bukhorinya berkata ;

وكان هذا الأذان لما كثر المسلمون فزاده عثمان رضي الله عنه اجتهاداً منه

“. . Dan adzan (tambahan) ini ditambakan oleh Sayyidina Utsman sa’at kaum muslimin menjadi banyak, hal seperti ini merupakan IJTIHAD dari beliau . . .”.

Jelaslah, adzan dua kali merupakan IJTIHAD Utsman bin Affan, bukan BID’AH sebagaimana para pembela bid’ah hasanah katakan.

Apakah itu IJTIHAD ?

IJTIHAD (Arab: اجتهاد) adalah usaha yang sungguh-sungguh, yang hanya boleh dilakukan oleh orang tertentu, untuk memutuskan suatu perkara yang tidak terdapat dalam Al Quran maupun hadits.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata ;

وهو أن يرى المجتهد أن هذا الفعل يجلب منفعة راجحة ، وليس في الشرع ما ينفيه

“Dia, seorang mujtahid melihat bahwa perbuatan tersebut mendatangkan manfa’at yang sangat jelas, dan tidak ada dalam Syari’at perkara yang menafikan-nya atau menolaknya”. (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ, XI/342-343).

IJTIHAD merupakan dinamika Islam untuk menjawab tantangan zaman. Ia adalah “semangat rasionalitas Islam” dalam rangka hidup dan kehidupan modern yang kian kompleks permasalahannya. Banyak masalah baru yang muncul yang tidak ada semasa hayat Nabi Muhammad Shallallaahu ‘alaihi wasallam.

IJTIHAD diperlukan untuk merealisasikan ajaran Islam dalam segala situasi dan kondisi. Dan sebuah produk idjtihad, bisa ditinggalkan apabila di suatu masa sudah tidak dibutuhkan.

IJTIHAD ditempatkan sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Quran dan As-Sunnah, jadi IJTIHAD dalam Islam di akui sebagai sebuah legalitas hukum.

Dan berikut ini macam-macam bentuk ijtihad ; Ijma’, Qiyas, Istihsân, Maslahah murshalah, Sududz, Dzariah, Istishab, Urf.

Dan IJTIHAD yang dilakukan Utsman bin Affan termasuk kedalam bentuk Idjtihad MASLAHAH MURSALAH .

• APAKAH BEDA BERIJTIHAD DENGAN BERBUAT BID’AH ?

BERIJTIHAD dan BERBUAT BID’AH tentu saja bebeda, BERIJTIHAD mendapatkan pahala walaupun ijtihadnya salah.

Sebagaimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ وَاحِدٌ.

“Apabila seorang hakim menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan benar, baginya dua pahala. Dan apabila ia menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan keliru, baginya satu pahala”. (H.R Al-Bukhaariy 13/268 dan Muslim no. 1716).

Adapun BERBUAT BID’AH adalah tercela.

Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ;

وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“. . . Dan sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867)

Dalam riwayat An Nasa’i dikatakan,

وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ

“Setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An Nasa’i, 1578).

• UTSMAN BIN AFFAN BERIJTIHAD BUKAN BERBUAT BID’AH

Dari mana kita bisa mengetahui bahwa Utsman bin Affan BERIJTIHAD bukan BERBUAT BID’AH ?

Untuk bisa mengetahui Utsman bin Affan BERIJTIHAD dan bukan BERBUAT BID’AH adalah dari perbeda’an antara IJTIHAD dan BID’AH.

Sebagaimana yang tadi disebutkan, bahwa IJTIHAD yang dilakukan Utsman bin Affan termasuk kedalam bentuk Ijtihad MASLAHAH MURSALAH .

Dan berikut ini, beda MASLAHAH MURSALAH dengan BID’AH.

Perbeda’an MASLAHAH MURSALAH. dengan BID’AH diantaranya ;

1. MASLAHAH MURSALAH dilakukan, bukan diniatkan untuk menambah atau mendapatkan nilai pahala dan keutama’an (mubalaghah) dari ibadah yang dilakukan. Adapun BID’AH, tujuannya sangat jelas, ingin mendapatkan pahala dan keutama’an (mubalaghah) dari amalan yang dibuatnya.

Adzan dua kali yang di lakukan Utsman bin Affan ini, tujuan Utsman, bukan untuk mendapatkan tambahan nilai pahala atau keutama’an (mubalaghah) dari shalat jum’at, melainkan karena disebabkan semakin banyaknya umat Islam dan berjauhan rumah mereka dari masjid. Sehingga banyak dari mereka, tidak dapat mendengar adzan tersebut.

Tujuan Utsman bin Affan, sangat berbeda dengan orang-orang yang berbuat BID’AH.

Orang yang berbuat bid’ah, tujuannya sangat jelas, ingin mendapatkan pahala dan keutama’an (mubalaghah) dari amalan yang dibuatnya.

Contohnya, orang yang mebuat bid’ah Maulid Nabi. Mereka yang membuat Maulid Nabi, tentu saja ingin mendapatkan pahala, dan keutama’an (mubalaghah) dari amalan yang dibuatnya.

2. MASLAHAH MURSALAH, bisa ditinggalkan apabila sudah tidak dibutuhkan. Adapun BID’AH, para pelakunya tidak bisa meninggalkannya, karena mereka menganggap bid’ah yang dilakukannya sebagai ibadah.

Adzan dua kali yang dibuat Utsman bin Affan, bisa ditinggalkan. Dan adzan jum’at kembali seperti yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam lakukan, yaltu satu kali, Karena kondisi sa’at ini suara adzan dari masjid bisa didengar dari tempat jauh, dengan adanya speaker.

Berbeda dengan pelaku bid’ah, seperti mereka yang merayakan maulid nabi atau tahlilan, mereka tidak bisa meninggalkannya karena mereka melihatnya sebagai ibadah.

3. MASLAHAH MURSALAH, mendatangkan kemaslahatan buat umat dalam beribadah. Adapun BID’AH, memberatkan dan menambah kesulitan pelakunya dalam beribadah.

Adzan dua kali yang dibuat Utsman bin Affan, menjadikan orang yang jauh dari masjid jadi bisa mengetahui waktu shalat jum’at tiba. Adzan dua kali yang dibuat Utsman mendatangkan kebaikan (maslahat).

Adapun BID’AH menambah berat dan kesulitan buat umat, contohnya selamatan kematian Tahlilan, banyak orang yang memaksakan diri, berutang kepada saudara atau tetangga, untuk biaya tahlilan tersebut.

Setelah kita mengetahui perbeda’an antara IJTIHAD dengan BID’AH.

Maka nampak jelas sekali, adzan dua kali yang dilakukan Utsman bin Affan adalah sebuah IJTIHAD bukan BID’AH..

Jadi kalau ada yang mengatakan Utsman bin Affan berbuat BID’AH, Sebagaimana yang dituduhkan para pembela bid’ah, ini adalah sebuah kekeliruan, dan nampak sekali para pembela bid’ah tidak mengerti dan membedakan antara BID’AH dan IJTIHAD.

Wasallam

Agus Santosa Somantri

https://agussantosa39.wordpress.com/category/1-bidah/%e2%80%a2-memahami-bidah/

=========